Indonesia mengirim 15 wakil ke Kejuaraan Dunia Bulu Tangkis 2023 di Copenhagen, Denmark. Ajang tersebut akan berlangsung di Royal Arena, 21–27 Agustus 2023. Tunggal putra, ganda putri, dan ganda campuran masing-masing mengirimkan tiga wakil.
Tunggal putri hanya dua wakil, sedangkan ganda putra meloloskan empat pasangan. Keempat ganda putra berstatus unggulan. Fajar Alfian/Muhammad Rian Ardianto menjadi unggulan utama. Mereka diikuti Mohammad Ahsan/Hendra Setiawan (8), Leo Rolly Carnando/Daniel Marthin (10), dan Muhammad Shohibul Fikri/Bagas Maulana ke-13.
Di tunggal putra, Anthony Sinisuka Ginting dan Jonatan Christie menempati unggulan. Anthony sebagai unggulan kedua, Jonatan menjadi unggulan kelima. Satu tunggal putra lainnya Chico Aura Dwi Wardoyo. Gregoria Mariska Tunjung menjadi unggulan kedelapan. Tunggal putri juga ada Putri Kusuma Wardani.
Di ganda putri, Apriyani Rahayu/Siti Fadia Silva Ramadhanti ditempatkan sebagai unggulan ke-12. Mereka didampingi Febriana Dwipuji Kusuma/Amalia Cahaya Pratiwi dan Lanny Tria Mayasari/Ribka Sugiarto.
Ganda campuran hanya menempatkan Rehan Naufal Kusharjanto/Lisa Ayu Kusumawati sebagai unggulan ketiga. Selain Rehan/Lisa, ganda campuran diwakili Rinov Rivaldy/Pitha Haningtyas Mentari dan Dejan Ferdinansyah/Gloria Emanuelle Widjaja.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
Terkini
-
Viral Dugaan Mahasiswa UBK Terima Suap, Muncul Pengakuan Soal Dana Rp 20 Juta dan Nama 'Kapolda'
-
PLN Kekurangan Batu Bara 20 Juta Ton, Bahlil Turun Tangan Bentuk Tim Pengawas Khusus
-
Putri Sirkus dan Lelaki Penjual Dongeng: Ketika Ide Menjadi Komoditas
-
Harga Cabai Mulai Mendingin, Kenaikan Beras dan Minyak Goreng Masih Membebani Konsumen
-
1.273 Personel Gabungan Amankan Aksi Demonstrasi di Jakarta Pusat Hari Ini
-
Satu Tante yang Teredukasi Bisa Berdayakan Satu Keluarga, Gimana Caranya?
-
KADIN Surabaya Geram Listrik Byar Pet Sudah 2 Minggu: UMKM Rugi Besar
-
Hunter x Hunter Terbitkan Bab Baru Setelah 18 Bulan, Volume 39 Rilis 3 Juli
-
Puja-puji Scaloni untuk Lionel Messi: Lihat Saja Komitmennya!
-
Amuk Golok Kakek 75 Tahun di Lampung Utara yang Berakhir dalam 10 Jam