Penggiat Media Sosial, Ferry Koto menyoroti alasan diringankannya hukuman dari Ferdy Sambo. Terdakwa kasus pembunuhan berencana itu tak jadi dihukum mati dan hanya akan menjalani hukuman seumur hidup.
Mahkamah Agung (MA) memutuskan hal ini mengingat jasa-jasa dari mantan perwira kepolisian tersebut. Ini sejalan dengan amanat Pasal 8 ayat 2 Undang-undang (UU) Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang mengatur dalam mempertimbangkan berat ringannya pidana, hakim wajib memperhatikan pula sifat yang baik dan jahat dari terdakwa.
Sambo yang diketahui merupakan seseorang yang telah mengambi sebagai anggota kepolisian dianggap telah berjasa untuk negara dan berhak untuk mendapatkan keringanan hukuman atas jasanya tersebut. Inilah yang menjadi sorotan dari Ferry.
Dirinya mengatakan bahwa keputusannya mungkin benar secara hukum namun alasan tersebut tak cocok digunakan untuk meringankan hukuman dari Sambo. Ia mengatakan alasan tersebut bertentangan dengan pembunuhan berencana yang dilakukan oleh Sambo.
"Sudah benar hukumannya jadi seumur hidup, tapi alasan jasa ini ndak cocok. Karena membunuh bawahan dg keji saja dia lakukan, maka sangat mungkin menyalahgunakan wewenang selama menjabat juga dilakukan," ungkapnya seperti dalam media sosialnya yang dilansir pada Selasa (29/8).
Namun apa boleh buat, nasi sudah menjadi bubur. Ferry kini hanya berharap bahwa tak ada penyalahgunaan wewenang dan ada hukuman setimpal seperti penjara untuk Sambo.
"Yg penting betul-betul di penjara, Bukan dpt fasilitas hotel bintang 5," tegasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- 5 Sepatu Running Lokal yang Anti Licin dan Senyaman Skechers, Harga Cuma Rp200 Ribuan
- 8 Sunscreen di Indomaret untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 7 Pilihan HP Murah Terbaik Harga 1 Jutaan Juli 2026: NFC hingga Baterai 7000 mAh
- 6 Shio yang Menarik Keberuntungan 2 Juli 2026, Ada Kuda hingga Anjing
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Bukan Provokasi, Boikot Pajak Dinilai jadi Hak Pembangkangan Sipil
-
Purbaya Akhirnya Turun Tangan soal Pajak JHT usai Diprotes Buruh
-
Pasar Kripto RI Makin Dilirik, BTSE Indonesia Kini Jadi Pemain Baru
-
Jangan Asal Ikut Tren! Teknologi AI Kini Bisa Bantu Kenali Kondisi Kulit Sebelum Beli Skincare
-
Minta Bantuan Dana Parpol Naik, ICW Tantang Partai Buka Laporan Keuangan
-
Transformasi Industri Rendah Karbon Digenjot demi Target Net Zero Emission 2050
-
Sepucuk Surat dari Benggala
-
Cegah Penyalahgunaan Dokumen Negara, Imigrasi Sumut Musnahkan 3.579 Paspor Usang
-
Perludem Usul Sistem e-Banpol, Publik Bisa Pantau Penggunaan Dana Partai Secara Real-Time
-
Vonis Seumur Hidup untuk Priyo, Eksekutor Keji yang Habisi 5 Nyawa di Indramayu