Penggiat Media Sosial, Ferry Koto menyoroti alasan diringankannya hukuman dari Ferdy Sambo. Terdakwa kasus pembunuhan berencana itu tak jadi dihukum mati dan hanya akan menjalani hukuman seumur hidup.
Mahkamah Agung (MA) memutuskan hal ini mengingat jasa-jasa dari mantan perwira kepolisian tersebut. Ini sejalan dengan amanat Pasal 8 ayat 2 Undang-undang (UU) Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang mengatur dalam mempertimbangkan berat ringannya pidana, hakim wajib memperhatikan pula sifat yang baik dan jahat dari terdakwa.
Sambo yang diketahui merupakan seseorang yang telah mengambi sebagai anggota kepolisian dianggap telah berjasa untuk negara dan berhak untuk mendapatkan keringanan hukuman atas jasanya tersebut. Inilah yang menjadi sorotan dari Ferry.
Dirinya mengatakan bahwa keputusannya mungkin benar secara hukum namun alasan tersebut tak cocok digunakan untuk meringankan hukuman dari Sambo. Ia mengatakan alasan tersebut bertentangan dengan pembunuhan berencana yang dilakukan oleh Sambo.
"Sudah benar hukumannya jadi seumur hidup, tapi alasan jasa ini ndak cocok. Karena membunuh bawahan dg keji saja dia lakukan, maka sangat mungkin menyalahgunakan wewenang selama menjabat juga dilakukan," ungkapnya seperti dalam media sosialnya yang dilansir pada Selasa (29/8).
Namun apa boleh buat, nasi sudah menjadi bubur. Ferry kini hanya berharap bahwa tak ada penyalahgunaan wewenang dan ada hukuman setimpal seperti penjara untuk Sambo.
"Yg penting betul-betul di penjara, Bukan dpt fasilitas hotel bintang 5," tegasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Penyebab BRImo Sempat Terkendala Pagi Ini, Kini Layanan Pulih Sepenuhnya
- Harga Adidas Adizero Termurah Tipe Apa Saja? Ini 5 Varian Terbaiknya
Pilihan
-
Mencekam! SPBE di Cimuning Bekasi Terbakar Hebat, Langit Malam Berubah Merah
-
Buntut Polemik Suket Pendidikan Gibran, Subhan Palal Juga Gugat Pimpinan DPR-MPR
-
Tok! Eks Sekretaris MA Nurhadi Divonis 5 Tahun Penjara dan Wajib Bayar Uang Pengganti Rp137 Miliar
-
Aksi Tenang Nenek Beruban Curi TV 30 Inci di Jatinegara Viral, Korban Tak Tega Lapor Polisi
-
Panglima TNI: Tiga Prajurit yang Gugur di Lebanon Terima Santunan Miliaran dan Pangkat Anumerta
Terkini
-
Pendidikan Karakter Anak: Tak Cukup di Kelas, Harus Lewat Aksi Nyata
-
Gempa Sulut M 7,6 Picu Peringatan Tsunami: Ada Gempa Susulan, Netizen Riuh di X
-
Panduan Lengkap Pendaftaran QLola BRI melalui BRImo dan Kantor Cabang
-
Rezeki dan Hoki Mengalir Deras, Ini 3 Shio Paling Beruntung di April 2026
-
Dari Just Friend Jadi Till the End, Intip Potret Prewedding Jennifer Coppen dan Justin Hubner
-
ILLIT Siap Ramaikan Comeback April 2026 dengan Album Baru Mamihlapinatapai
-
Gaji Pensiunan Naik Tahun 2026? Ini Kata PT Taspen
-
Gudang Elpiji di Bekasi Meledak dan Terbakar, Warga Panik Berhamburan
-
Terpopuler: HP Warna Oranye Mirip iPhone 17, HP Tahan Air Murah
-
Daftar Lengkap Tarif Listrik PLN Terbaru untuk Semua Golongan