Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Muhammad Tio Aliansyah berpesan agar Anggota Bawaslu periode 2023-2028 segera mempelajari dan memahami regulasi-regulasi terkait kepemiluan.
“Teman-teman harus satu frekuensi dalam memahami regulasi,” kata pria yang karib disapa Tio ini, kemarin. Menurutnya, sebagai pengawas Pemilu jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota tidak boleh hanya khatam tentang Peraturan Bawaslu saja. Melainkan juga harus menguasai segala regulasi yang menjadi pedoman teknis dalam pelaksanaan tahapan Pemilu.
“Pahami Peraturan KPU, Surat Keputusan KPU, hingga petunjuk teknis yang dikeluarkan oleh KPU,”tambahnya. Tak hanya itu, Tio pun menyebut Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu sebagai salah satu aturan yang harus segera dipelajari oleh seluruh Anggota Bawaslu periode 2023-2028 yang baru dilantik pada 19 Agustus 2023
"Teman-teman harus pahami Peraturan DKPP 2/2017 karena DKPP tidak hanya memeriksa dugaan pelanggaran kode etik dalam tahapan Pemilu saja, tetapi juga ada perkara-perkara nontahapan yang dapat kita periksa,” ujar Anggota KPU Provinsi Lampung 2014-2022 ini.
Perkara-perkara nontahapan yang dimaksud Tio sangat bervariasi, mulai dari dugaan rangkap jabatan atau dugaan tidak bekerja penuh waktu sebagai penyelenggara Pemilu hingga perkara-perkara yang memasuki ranah pribadi seperti perselingkuhan dan perbuatan-perbuatan yang dapat merusak kehormatan lembaga penyelenggara Pemilu.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Bawa Kasus Penebangan Pohon ke Jalur Hukum, Farhan Siap Lapor Gubernur Jabar dan KLH
- Harta Kekayaan Iptu Setya Budi Dias, Oknum KPK Pemeras Bupati Pemalang
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Survei SMRC: Elektabilitas Gerindra Anjlok Tajam, Peluang Jadi Partai Nomor 1 Terancam
- 5 Sepatu Kasual Nyaman untuk Jalan Kaki di Kota, Ringan dan Empuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
Terkini
-
Taruna Bhakti Sekolah Rakyat Resmi Dimulai, Gus Ipul: Jadi Fondasi Bentuk Karakter Siswa
-
Apa Arti Kota Global Jika Betawi Kehilangan Akar? FBR Tagih Pergub Lembaga Adat ke Pramono
-
Danantara: Seluruh BUMN Properti Dalam Kondisi Tidak Baik, Akan Dikonsolidasikan
-
Kesukseskan Pemberantasan Judol Tak Hanya dari Turunnya Nominal Transaksi
-
Dukung Program Prioritas Presiden, Mendagri Tito Groundbreaking Sekolah Rakyat Kabupaten Biak Numfor
-
Manfaatkan Pemutihan Pajak Kendaraan 1 hingga 31 Agustus 2026 di Riau
-
Aston Villa Bungkam Indonesia All Stars 3-1 di GBK, Arkhan Kaka Cetak Gol Penghibur
-
Resmi! Port FC Tumbang, Persebaya vs Arema, Persija Hadapi Persib di Semifinal Piala Presiden 2026
-
PBNU Minta Ponpes Tanpa Izin Dilarang Beroperasi dan Dilarang Pakai Gelar Kiai
-
Jokowi ke Kader PSI: Kalau Semua Jalur Mentok, Datang Saja ke Solo