/
Kamis, 19 Oktober 2023 | 16:35 WIB
Gibran Rakabuming dan Prabowo Subianto. (Instagram/prabowo)

Gibran Rakabuming Raka membantah jika dirinya telah mengurus surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) sebagai syarat menjadi bakal calon wakil presiden. Putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu menegaskan ia tidak kemana-mana dan tetap di Solo.

Kabar soal dirinya mengurus SKCK, Gibran meminta wartawan langusng memeriksa ke Polda Jawa Tengah “Jangan membuat berita yang bikin resah,” Ucap Gibran. Sebelumnya nama  Gibran makin menguat sebagai calon wakil presiden pasca Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan uji materi Pasal 169 huruf q  Undang-Undang Pemilu, Senin lalu.

Pasal ini awalnya mengatur vatas usia calon presiden dan calon wakil presiden paling rendah 40 tahun. Tapi MK menambahkan kalimat “atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah”. Tambahan kalimat itu membuka peluang Gibran menjadi calon wakil presiden karena usianya saat ini baru 36 tahun.

Sementara itu Menteri BUMN sekaligus Ketua Umum PSSI Erick Thohir telah mengurus surat keterangan tidak pernah dipidana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hal itu diungkap Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto usai mengeluarkan surat yang menerangkan Erick Thohir tidak pernah dipidana. Sebelumnya nama Erick Thohir diusulkan PAN di Koalisi Indonesia Maju sebagai cawapres Prabowo Subianto.

“Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah mengeluarkan beberapa surat keterangan tidak pernah dipidana atas nama para pemohon Yusril Ihza Mahendra, Erick Thohir, Anies Baswedan, dan Muhaimin Iskandar. Keperluannya disana untuk keperluan persyaratan pendaftaran pilpres,”Ucap Djuyamto.

Tag

Load More