News / Nasional
Selasa, 11 Agustus 2026 | 08:16 WIB
Dua tersangka kasus dugaan korupsi dalam pengadaan iklan pada Bank BJB tahun anggaran 2021-2023, Suhendrik (kanan) dan Ikin Asikin Dulmanan, berjalan menuju mobil tahanan dari Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (10/8/2026). (ANTARA/Rio Feisal)
Baca 10 detik
  • KPK menduga dana non-budgeter korupsi iklan Bank BJB periode 2021-2023 dipakai untuk mengurus audit BPK.
  • KPK menahan empat dari lima tersangka kasus korupsi pengadaan iklan Bank BJB selama 20 hari terhitung sejak 10 Agustus 2026.
  • Pelaksana tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menyatakan lembaganya masih mendalami aliran dana non-budgeter tersebut.

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga dana non-budgeter yang muncul dalam perkara korupsi pengadaan iklan Bank BJB digunakan untuk mengurus temuan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Dugaan itu ditemukan penyidik dalam pengembangan kasus korupsi pengadaan iklan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk atau Bank BJB periode 2021-2023. Dana tersebut diduga dikelola melalui corporate secretary dan berasal dari agensi pemenang pengadaan iklan yang ditunjuk langsung.

Pelaksana tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan penyidik menemukan indikasi penggunaan dana non-budgeter dalam kaitannya dengan sejumlah temuan audit terhadap Bank BJB.

“Memang ada indikasi temuan-temuan yang dilakukan terhadap Bank BJB untuk audit laporan keuangannya oleh pihak BPK,” kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (11/8/2026).

Menurut Taufik, dana non-budgeter tersebut diduga digunakan untuk mengurus sejumlah temuan audit yang mengindikasikan adanya perbuatan melawan hukum.

“Jadi salah satunya adalah dana non-budgeter ini digunakan oleh Bank BJB untuk mengurus temuan-temuan audit tadi yang diindikasikan ada perbuatan melawan hukum,” sambung dia.

KPK kini masih mendalami dugaan tersebut melalui penyidikan yang telah berjalan. Taufik memastikan pengembangan perkara akan dilakukan berdasarkan surat perintah penyidikan yang sudah diterbitkan.

“Tapi, kami belum bisa sampaikan saat ini karena memang sedang berjalan. Jadi, nanti kita tunggu saja pengembangannya seperti apa,” ujar Taufik.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada dana iklan di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (Bank BJB) periode 2021-2023, (Senin/10/8/2026). [Suara.com/Dea]

Empat Tersangka Ditahan

Baca Juga: KPK Tahan 4 Tersangka Korupsi Dana Iklan Bank BJB, Kerugian Negara Rp223,6 Miliar

Dugaan penggunaan dana non-budgeter itu mencuat setelah KPK menahan empat tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan dana iklan Bank BJB periode 2021-2023.

Keempatnya adalah Pemimpin Divisi Change Management Office Bank BJB sekaligus mantan Pemimpin Divisi Corporate Secretary Bank BJB periode 2020-2024 Widi Hartoto; Direktur PT Cakrawala Kreasi Mandiri sekaligus pemilik PT Antedja Muliatama Ikin Asikin Dulmanan; Direktur Wahana Semesta Bandung Ekspres Suhendrik; serta Komisaris PT Cipta Karya Sukses Bersama Elang Sophan Jaya Kusuma.

KPK menahan keempat tersangka selama 20 hari pertama, terhitung sejak 10 hingga 29 Agustus 2026, di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Sementara satu tersangka lain, mantan Direktur Utama Bank BJB periode 2019-Maret 2025 Yuddy Renaldi, belum ditahan karena sedang sakit. KPK akan menjadwalkan ulang pemeriksaannya.

Dalam perkara ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dengan munculnya dugaan pengondisian temuan audit BPK, penyidikan kasus pengadaan iklan Bank BJB kini berpotensi berkembang melampaui dugaan penyimpangan dalam proyek belanja iklan. KPK masih menelusuri aliran dana non-budgeter dan pihak-pihak yang diduga terlibat dalam penggunaannya.

Load More