Suara.com - Indonesia belum menjadi tujuan wisata bagi para pemilik kapal Yacht dunia. Birokrasi dan pelayanannya yang berbelit, terutama urusan imigrasi dan Bea Cukai mengakibatkan pemilik kapal yacht enggan berwisata ke Indonesia. Padahal Indonesia memiliki banyak tempat yang disukai pemilik yacht.
"Walau Indonesia negara kepulauan, tapi cara berpikir birokrat kita masih sebagai negara daratan. Wisatawan hanya dilihat kedatangannya dari penerbangan, padahal potensi wisatawan yang datang dengan kapal yacht sangat besar," kata Raymond Lesmana, staf ahli pengembangan wisata yacht, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, di Jakarta, Kamis (15/5/2014).
Raymond menunjuk soal pemberian izin kunjungan wisata sosial bagi turis paling lama dua bulan, yang setelah itu bisa diperpanjang. Sementara untuk berlayar dengan kapal yacht dari Raja Ampat atau Kupang ke Batam itu perlu waktu dua bulan lebih. "Karena kecepatan kapal yacht hanya 8 Km per jam. Sudah itu mereka ada di lautan. Lalu bagaimana mereka harus memperpanjang izin tinggalnya," kata Raymond.
Belum lagi mengurus izin kedatangan kapal Yacht yang harus melalui pemeriksaan (Clearance) dari Bea Cukai."Urusan birokrasi bagi kedatangan pemilik kapal yacht ke Indonesia untuk wisata itu sulit dan berbelat-belit," tambah dia.
Bandingkan dengan negara tetangga seperti Malaysia dan Singapura yang memberikan izin tinggal bagi pemilik kapal yacht selama enam bulan, setelah itu bisa diperpanjang lagi. Pelayanan satu atap dan tidak berlat-belit.
"Dengan izin tinggal yang lama dan urusan birokrasi satu atap dan tidak berbelit-belit menyebabkan para pemilik kapal Yacht banyak bersandar di Langkawi, Pulau Pangkor Malaysia, dan Singapura daripada ke Indonesia," kata Raymond, yang juga direktur eksekutif Yayasan Cinta Bahari Antar Nusa.
Menurut dia, ada sekitar 10.000 pemilik kapal yacht di dunia. Menurut riset, rata-rata mereka menghabiskan 1.000 dolar AS per hari per kapal yacht jika singgah di pelabuhan. Dan rata-rata mereka singgah selama tiga hari. Jadi mereka bisa menghabiskan 3.000 dolar di setiap pelabuhan.
Belum adanya asuransi global yang mau memberikan ganti rugi atas kecelakaan atau kehilangan barang saat berada di wilayah Indonesia, makin membuat pemilik kapal yacht enggan datang ke Indonesia."Indonesia masih menjadi lintasan para pemilik kapal yacht, belum bisa menjadi tujuan wisata para pemilik kapal yacht, ungkap Raymon.
Kemenparekraf sudah berhasil membangun 18 rute atau lintasan kapal yacht mulai dari Papua hingga Sumatera. Bahkan akan mempersiapkan standarisasi pelayanan pelabuhan bagi para pemilik kapal yacht agar mereka merasa aman, nyaman dan mau meninggalkan kapalnya untuk berwisata ke tujuan wisata di berbagai daerah di Indonesia.
"Namun semua itu perlu dukungan dari birokrasi terutama izin tinggal dan izin operasi kapal-kapal yacht yang cukup lama bagi mereka sehingga mereka merasa aman, nyaman dan mau untuk berlayar dan berwisata ke Indonesia," ujar Raymond. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
Terkini
-
3 Parfum Fordive Terlaris di Shopee, Bebas Bau Tak Sedap saat Aktivitas
-
7 Solar Panel Portable Murah, Solusi Darurat Saat Listrik Padam
-
5 Lampu Emergency yang Awet saat Pemadaman Listrik, Ada yang Nyala Terang Hingga 50 Jam
-
Hukum Menggabungkan Puasa Asyura dan Qadha Ramadan, Boleh atau Tidak?
-
7 Cara Mengatur Suhu AC agar Tagihan Listrik Tidak Membengkak, Anti Gerah di Cuaca Panas
-
Universitas Bung Karno Ada di Mana? Ini Lokasi dan Akreditasinya
-
Sepatu Lari Plat Karbon untuk Pace Berapa? Ini 4 Rekomendasi Terbaik dari Brand Lokal
-
Sisa Sayuran Dapur Bisa Ditanam Kembali: Ini Cara Sederhana Kurangi Sampah Makanan
-
Apa Itu Purging karena Skincare? Kenali Ciri-ciri dan Bedanya dengan Breakout
-
6 Sepeda Hybrid Murah untuk Harian, Solusi Kendaraan Tanpa Bensin dan Tak Bergantung Listrik