Suara.com - Investasi asing untuk pengembangan wisata bahari di pulau-pulau pesisir akan diatur agar terdaftar secara resmi sebagai Penanaman Modal Asing (PMA). Direktur Jenderal Kelautan, Pesisir, dan Pulau-pulau Kecil KKP Sudirman Saad mengatakan, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) pada Mei ini akan memanggil seluruh investor asing yang mengelola bisnis wisata bahari di pulau-pulau pesisir Indonesia. Dari data yang dimiliki KKP, terdapat lebih dari 50 pulau, yang pusat wisata baharinya dikelola oleh investor asing.
"Modus mereka adalah menikahi Warga Negara Indonesia, lalu investasi mereka diatasnamakan istri mereka itu. Kita ingin mereka bentuk PT (Perseroan Terbatas) untuk usaha mereka dan tidak dalam individu," ujarnya.
Menurut Sudirman, upaya ini juga bertujuan untuk mendongkrak nilai PMA. Kemudian, dengan terdaftar secara resmi, investor asing tersebut juga, kata dia, mendapat kemudahan dalam pengelolaan bisnisnya. Hal yang seringkali terjadi, ujar dia, para investor ini kerap berselisih dengan pemerintah daerah terkait perolehan manfaat potensi bahari tersebut.
"Istilah kita, kita ingin memformalkan investasi mereka. Walaupun jumlahnya tidak banyak, karena masih banyak pengelola pulau yang memang investornya dari domestik. Karena tidak terdaftar secara resmi, kami juga sulit untuk mengkalkulasikan nilai investasi mereka," ujar dia.
Beberapa wilayah yang kaya potensi wisata bahari dan diisi oleh investor asing tidak terdaftar adalah wilayah Raja Ampat, Papua dan juga Wakatobi, Sulawesi Tenggara.
Sudirman menambahkan pendaftaran resmi investasi asing ini juga sebagai implementasi amanat dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
Pada UU tersebut di pasal 26A dijelaskan bahwa izin investasi asing harus memenuhi persyaratan sebagai badan hukum yang berbentuk perseroan terbatas. Kemudian, pasal tersebut juga menyebutkan, di antaranya, investor tersebut harus dapat menjamin akses publik, melakukan pengalihan saham secara bertahap, melakukan alih teknologi dan memperhatikan aspek ekologi, sosial, dan ekonomi pada luasan lahan. Berdasarkan UU itu, diebutkan juga izin untuk investasi itu juga harus diberikan oleh Menteri. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Profil 3 Pelatih yang Dirumorkan Disodorkan ke PSSI sebagai Pengganti Kluivert
- 5 Rekomendasi Mobil Sunroof Bekas 100 Jutaan, Elegan dan Paling Nyaman
- 5 Day Cream Mengandung Vitamin C agar Wajah Cerah Bebas Flek Hitam
- Warna Lipstik Apa yang Bagus untuk Usia 40-an? Ini 5 Rekomendasi Terbaik dan Elegan
- 5 Pilihan Produk Viva untuk Menghilangkan Flek Hitam, Harga Rp20 Ribuan
Pilihan
- 
            
              Cerita Danantara: Krakatau Steel Banyak Utang dan Tak Pernah Untung
- 
            
              Harga Emas Turun Empat Hari Beruntun! Galeri 24 dan UBS Hanya 2,3 Jutaan
- 
            
              Jeje Koar-koar dan Bicara Omong Kosong, Eliano Reijnders Akhirnya Buka Suara
- 
            
              Saham TOBA Milik Opung Luhut Kebakaran, Aksi Jual Investor Marak
- 
            
              Isuzu Kenalkan Mesin yang Bisa Telan Beragam Bahan Bakar Terbarukan di JMS 2025
Terkini
- 
            
              Urban Sneaker Society 2025 Presented by BRImo: Kolaborasi Gaya Hidup dan Inovasi Digital
- 
            
              UCJ Purwakarta di Atas Angka Nasional, Ketua Dewas Optimistis Bisa Segera Capai 100%
- 
            
              Ahli Ungkap Efektivitas dan Tantangan Program MBG
- 
            
              Danantara Sebut Ekspatriat di Garuda Indonesia Bawa Contoh Sukses yang Wajib Ditiru
- 
            
              Cerita Danantara: Krakatau Steel Banyak Utang dan Tak Pernah Untung
- 
            
              IHSG Naik ke 8.184 di Akhir Bulan, Pasar Saham Mulai Rebound?
- 
            
              BCA dan PMI Dorong Generasi Muda Wujudkan Semangat Kemanusiaan Lewat Aksi Donor Darah
- 
            
              Pertamina NRE Tancap Gas: Produksi Listrik Melonjak 19,2 Persen, Lampaui Target Triwulan III 2025
- 
            
              TelkomGroup Lakukan Topping Off, Operasikan Hyperscale Data Center NeutraDC Nxera Batam
- 
            
              Seminar Telkom AI Connect: Perkuat Sinergi Perguruan Tinggi dan Industri untuk Keunggulan Digital