Suara.com - Investasi asing untuk pengembangan wisata bahari di pulau-pulau pesisir akan diatur agar terdaftar secara resmi sebagai Penanaman Modal Asing (PMA). Direktur Jenderal Kelautan, Pesisir, dan Pulau-pulau Kecil KKP Sudirman Saad mengatakan, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) pada Mei ini akan memanggil seluruh investor asing yang mengelola bisnis wisata bahari di pulau-pulau pesisir Indonesia. Dari data yang dimiliki KKP, terdapat lebih dari 50 pulau, yang pusat wisata baharinya dikelola oleh investor asing.
"Modus mereka adalah menikahi Warga Negara Indonesia, lalu investasi mereka diatasnamakan istri mereka itu. Kita ingin mereka bentuk PT (Perseroan Terbatas) untuk usaha mereka dan tidak dalam individu," ujarnya.
Menurut Sudirman, upaya ini juga bertujuan untuk mendongkrak nilai PMA. Kemudian, dengan terdaftar secara resmi, investor asing tersebut juga, kata dia, mendapat kemudahan dalam pengelolaan bisnisnya. Hal yang seringkali terjadi, ujar dia, para investor ini kerap berselisih dengan pemerintah daerah terkait perolehan manfaat potensi bahari tersebut.
"Istilah kita, kita ingin memformalkan investasi mereka. Walaupun jumlahnya tidak banyak, karena masih banyak pengelola pulau yang memang investornya dari domestik. Karena tidak terdaftar secara resmi, kami juga sulit untuk mengkalkulasikan nilai investasi mereka," ujar dia.
Beberapa wilayah yang kaya potensi wisata bahari dan diisi oleh investor asing tidak terdaftar adalah wilayah Raja Ampat, Papua dan juga Wakatobi, Sulawesi Tenggara.
Sudirman menambahkan pendaftaran resmi investasi asing ini juga sebagai implementasi amanat dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
Pada UU tersebut di pasal 26A dijelaskan bahwa izin investasi asing harus memenuhi persyaratan sebagai badan hukum yang berbentuk perseroan terbatas. Kemudian, pasal tersebut juga menyebutkan, di antaranya, investor tersebut harus dapat menjamin akses publik, melakukan pengalihan saham secara bertahap, melakukan alih teknologi dan memperhatikan aspek ekologi, sosial, dan ekonomi pada luasan lahan. Berdasarkan UU itu, diebutkan juga izin untuk investasi itu juga harus diberikan oleh Menteri. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
- Pakai Paspor Belanda saat Perpanjang Kontrak 2025, Status WNI Dean James Bisa Gugur?
- Pajaknya Nggak Bikin Sengsara: Cek 5 Mobil Bekas Bandel di Bawah 70 Juta untuk Pemula
Pilihan
-
Diskon Tarif Tol 30 Persen Arus Balik: Jadwal, Tanggal dan Rute Lengkap
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
Terkini
-
Diskon Tarif Tol 30 Persen Arus Balik: Jadwal, Tanggal dan Rute Lengkap
-
Timur Tengah Hadapi Kiamat Kecil Jika Iran Serang Instalasi Desalinasi Negara-negara Arab
-
Anggaran Dana Pensiun DPR-Pejabat Diusulkan untuk Guru Honorer hingga Nakes
-
Perhatian Pemudik! Rest Area KM 52B Bisa Ditutup Sewaktu-waktu Saat Arus Balik
-
Purbaya Yakin Pertumbuhan Ekonomi RI 5,7% di Q1 2026 Meski Ada Perang AS vs Iran
-
Pertumbuhan Ekonomi RI Bisa Capai 5,6 Persen Berkat Mudik Lebaran 2026
-
285 Ribu Kendaraan Bakal Padati Jalan Tol Trans Jawa pada 24 Maret
-
LPEI Ungkap Risiko Konflik Timur Tengah ke Kinerja Ekspor Indonesia Masih Terbatas
-
Harga Minyak Dunia Bisa Tembus 120 Dolar AS per Barel Sepanjang 2026, Naik 2 Kali Lipat
-
Kendaraan Arus Balik Mulai Ramai, Rest Area di Tol Semarang Terapkan Pola Buka-Tutup