Suara.com - Investasi asing untuk pengembangan wisata bahari di pulau-pulau pesisir akan diatur agar terdaftar secara resmi sebagai Penanaman Modal Asing (PMA). Direktur Jenderal Kelautan, Pesisir, dan Pulau-pulau Kecil KKP Sudirman Saad mengatakan, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) pada Mei ini akan memanggil seluruh investor asing yang mengelola bisnis wisata bahari di pulau-pulau pesisir Indonesia. Dari data yang dimiliki KKP, terdapat lebih dari 50 pulau, yang pusat wisata baharinya dikelola oleh investor asing.
"Modus mereka adalah menikahi Warga Negara Indonesia, lalu investasi mereka diatasnamakan istri mereka itu. Kita ingin mereka bentuk PT (Perseroan Terbatas) untuk usaha mereka dan tidak dalam individu," ujarnya.
Menurut Sudirman, upaya ini juga bertujuan untuk mendongkrak nilai PMA. Kemudian, dengan terdaftar secara resmi, investor asing tersebut juga, kata dia, mendapat kemudahan dalam pengelolaan bisnisnya. Hal yang seringkali terjadi, ujar dia, para investor ini kerap berselisih dengan pemerintah daerah terkait perolehan manfaat potensi bahari tersebut.
"Istilah kita, kita ingin memformalkan investasi mereka. Walaupun jumlahnya tidak banyak, karena masih banyak pengelola pulau yang memang investornya dari domestik. Karena tidak terdaftar secara resmi, kami juga sulit untuk mengkalkulasikan nilai investasi mereka," ujar dia.
Beberapa wilayah yang kaya potensi wisata bahari dan diisi oleh investor asing tidak terdaftar adalah wilayah Raja Ampat, Papua dan juga Wakatobi, Sulawesi Tenggara.
Sudirman menambahkan pendaftaran resmi investasi asing ini juga sebagai implementasi amanat dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
Pada UU tersebut di pasal 26A dijelaskan bahwa izin investasi asing harus memenuhi persyaratan sebagai badan hukum yang berbentuk perseroan terbatas. Kemudian, pasal tersebut juga menyebutkan, di antaranya, investor tersebut harus dapat menjamin akses publik, melakukan pengalihan saham secara bertahap, melakukan alih teknologi dan memperhatikan aspek ekologi, sosial, dan ekonomi pada luasan lahan. Berdasarkan UU itu, diebutkan juga izin untuk investasi itu juga harus diberikan oleh Menteri. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
Terkini
-
Profil PT Prodia Diagnostic Line: Saham IPO, Benarkah Ada 'Peran' Prajogo Pangestu?
-
IHSG Kembali Terperosok 1,29% di Sesi I, ANTM hingga INCO Jadi Pemberat
-
Daftar Pemegang Saham RANS Entertainmen, Ini Gurita Bisnis yang Mau IPO
-
Purbaya Sita 43 Kontainer Pakaian Impor Bekas dari Bea Cukai, Nilainya Rp 53,9 M
-
DSI Diam-diam Bertemu ke Sekuritas, Ini Dampaknya ke Saham Komoditas
-
RANS Entertaiment Mau IPO, Nama Kaesang Pangarep dan Kepala BP BUMN Jadi Pemegang Saham
-
IPO RANS, Perusahaan Akui Risiko Besar di Balik Ketergantungan pada Raffi Ahmad-Nagita Slavina
-
Haris Rusly Moti: Ada Kaum Oligarki Serakahnomic di Balik Narasi 1998 Redux
-
Profil Rans Entertaimen Indonesia, Perusahaan Raffi Ahmad yang Mau IPO
-
Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah