Suara.com - Kelompok Kerja untuk Advokasi melawan Penyiksaan atau Working Group on the Advocacy against Torture (WGAT) menolak praktik-praktik pemberlakuan sunat dengan cara menindik, menyayat, atau memotong sebagian dari genital perempuan yang masuk dalam kategori Female Genital Mutilation (FGM). Praktik tersebnut telah melanggar konvensi Anti penyiksaan.
Working Group on the Advocacy against Torture (WGAT) melihat bahwa sampai dengan saat ini sunat perempuan masih dipertahankan di banyak tempat di Indonesia. Sebuah riset yang dilakukan Kementerian Kesehatan bersama Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menunjukkan 68 persen sunat perempuan di Sulawesi Selatan dan Banten misalnya, masih menggunakan jasa dukun.
Riset itulah yang menjadi dasar Menteri Kesehatan pada tahun 2006 mengeluarkan larangan sunat perempuan yang dituangkan dalam Surat Edaran Dirjen Bina Kesehatan Masyarakat, Departemen Kesehatan, Nomor HK 00.07.1.31047a, tertanggal 20 April 2006 tentang Larangan Medikalisasi Sunat Perempuan.
Dari surat elekronik yang diterima suara.com, Senin (23/6/2014), di beberapa wilayah di Indonesia seperti Sumatra, Jawa, Madura, Nusa Tenggara Barat dan Sulawesi, praktik sunat perempuan masih menjadi tradisi yang dilakukan oleh keluarga dan masyarakat atas legalisasi agama.
Sejumlah pihak termasuk Kementrian Kesehatan mengatakan bahwa praktik sunat perempuan di masyarakat Indonesia hanya dilakukan secara simbolik karena merupakan ritual budaya untuk bayi dan anak perempuan, agar mereka dinyatakan suci sebagai perempuan.
Namun, praktik seperti menindik, menusuk, bahkan memotong sebagian dari organ genital bayi perempuan juga masih dilakukan dan dalam perkembangannya bahkan dilakukan oleh petugas kesehatan di Rumah Sakit dan klinik-klinik persalinan. Alasannya, praktik sunat akan jauh lebih ideal karena dilakukan secara medis sehingga prosesnya hygienis.
Anggota WGAT Mike Verawati dari Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) menyatakan bahwa pemberlakuan sunat dengan cara menindik, menyayat, atau memotong sebagian atau sekalian ini masuk dalam kategori Female Genital Mutilation (FGM) yang tidak hanya berdampak rasa sakit yang hebat pada saat proses sunat terjadi, tetapi berdampak panjang pada perempuan ketika mereka berusia dewasa kemudian.
“Beberapa testimoni dari perempuan yang mengalami FGM merasakan dampak akibat berkepanjangan seperti kehilangan kepekaan yang berakibat kesakitan dalam aktivitas seksual. Pendapat yang dikeluarkan oleh beberapa dokter ginekolog juga menyatakan bahwa sebenarnya tidak ada relevansi yang kuat antara sunat perempuan atau FGM dalam kaitannya kebersihan seorang perempuan,” katanya.
Mike juga menegaskan bahwa tindakan FGM sebagai tradisi sunat perempuan di Indonesia juga dikuatkan oleh regulasi Kementerian Kesehatan merupakan bukti bahwa negara melakukan pembiaran terhadap praktik-praktik penyiksaan dan tindakan merendahkan martabat manusia. Hal itu dalam pasal 16 Konvensi Anti Penyiksaan yang telah diratifikasi oleh Indoensia dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 1998.
Praktik FGM juga melanggar Hak Sipil Politik yang juga telah diratifikasi dalam Undang-Undang No 12 Tahun 2005, dan merupakan bagian dari tindakan diskriminatif terhadap perempuan seperti yang tertuang dalam konvensi penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan.
Atas berbagai fakta diatas, dalam menyambut Hari Penyiksaan Internasional, WGAT kembali menyuarakan agar pemerintah Indonesia terutama Kementrian Kesehatan berkomitmen penuh untuk melakukan tinjau ulang dan revisi regulasi yang melegitimasi praktik sunat perempuan di Indonesia.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- HBL Mantiri Dikukuhkan jadi Ketua BPP PPAD Gantikan Try Sutrisno
- 5 Motor Teririt untuk Buruh dan Pelajar, Dompet Tetap Aman Meski Pakai Pertamax
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
Pilihan
-
Takut PHK, Prabowo Putuskan Harga LNG untuk Industri USD 13/MMBTU
-
Sejarah! Timnas Voli Indonesia Kalahkan Korsel dan Juara AVC Mens Volleyball Cup 2026
-
Bumi Berguncang! Gempa 6,2 M Hantam Afghanistan, Getaran Terasa Hingga India
-
Perang Meletus Lagi! Iran Hantam Basis AS di Teluk, Gencatan Senjata Runtuh
-
Pelatih Timnas Iran Desak Infantino Tegas Terhadap AS: Perlakuan Mereka Buruk!
Terkini
-
6 Shio yang Gampang Dapat Keberuntungan, Anak Emas Alam Semesta
-
4 Lipstik Wardah di Alfamart dengan Formula Transferproof hingga Foodproof
-
Apakah Sunscreen Wardah Boleh untuk Anak? Ini Batasan Usia dan 3 Rekomendasi Produknya
-
6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
-
Bedak Two Way Cake yang Bisa Menutupi Flek Hitam, Ini 5 Pilihan Terbaik dari Harga Termurah
-
Tas Sekolah yang Bagus dan Awet Merk Apa? Ini 5 Brand yang Terkenal Kuat dan Ergonomis
-
3 Rekomendasi Sunscreen Wardah di Indomaret yang Cocok Dipakai Setiap Hari
-
Sepatu Versatile seperti Apa? Ini 5 Ciri dan Alasan Banyak Orang Memilihnya
-
Vitalis Eau de Royale Couture Wangi Apa? Parfum Minimarket yang Dipuji Elegan
-
Apakah Facial Wash Aman untuk Bumil? Ini Kandungan Aman yang Direkomendasikan