Suara.com - Kelompok Kerja untuk Advokasi melawan Penyiksaan atau Working Group on the Advocacy against Torture (WGAT) menolak praktik-praktik pemberlakuan sunat dengan cara menindik, menyayat, atau memotong sebagian dari genital perempuan yang masuk dalam kategori Female Genital Mutilation (FGM). Praktik tersebnut telah melanggar konvensi Anti penyiksaan.
Working Group on the Advocacy against Torture (WGAT) melihat bahwa sampai dengan saat ini sunat perempuan masih dipertahankan di banyak tempat di Indonesia. Sebuah riset yang dilakukan Kementerian Kesehatan bersama Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menunjukkan 68 persen sunat perempuan di Sulawesi Selatan dan Banten misalnya, masih menggunakan jasa dukun.
Riset itulah yang menjadi dasar Menteri Kesehatan pada tahun 2006 mengeluarkan larangan sunat perempuan yang dituangkan dalam Surat Edaran Dirjen Bina Kesehatan Masyarakat, Departemen Kesehatan, Nomor HK 00.07.1.31047a, tertanggal 20 April 2006 tentang Larangan Medikalisasi Sunat Perempuan.
Dari surat elekronik yang diterima suara.com, Senin (23/6/2014), di beberapa wilayah di Indonesia seperti Sumatra, Jawa, Madura, Nusa Tenggara Barat dan Sulawesi, praktik sunat perempuan masih menjadi tradisi yang dilakukan oleh keluarga dan masyarakat atas legalisasi agama.
Sejumlah pihak termasuk Kementrian Kesehatan mengatakan bahwa praktik sunat perempuan di masyarakat Indonesia hanya dilakukan secara simbolik karena merupakan ritual budaya untuk bayi dan anak perempuan, agar mereka dinyatakan suci sebagai perempuan.
Namun, praktik seperti menindik, menusuk, bahkan memotong sebagian dari organ genital bayi perempuan juga masih dilakukan dan dalam perkembangannya bahkan dilakukan oleh petugas kesehatan di Rumah Sakit dan klinik-klinik persalinan. Alasannya, praktik sunat akan jauh lebih ideal karena dilakukan secara medis sehingga prosesnya hygienis.
Anggota WGAT Mike Verawati dari Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) menyatakan bahwa pemberlakuan sunat dengan cara menindik, menyayat, atau memotong sebagian atau sekalian ini masuk dalam kategori Female Genital Mutilation (FGM) yang tidak hanya berdampak rasa sakit yang hebat pada saat proses sunat terjadi, tetapi berdampak panjang pada perempuan ketika mereka berusia dewasa kemudian.
“Beberapa testimoni dari perempuan yang mengalami FGM merasakan dampak akibat berkepanjangan seperti kehilangan kepekaan yang berakibat kesakitan dalam aktivitas seksual. Pendapat yang dikeluarkan oleh beberapa dokter ginekolog juga menyatakan bahwa sebenarnya tidak ada relevansi yang kuat antara sunat perempuan atau FGM dalam kaitannya kebersihan seorang perempuan,” katanya.
Mike juga menegaskan bahwa tindakan FGM sebagai tradisi sunat perempuan di Indonesia juga dikuatkan oleh regulasi Kementerian Kesehatan merupakan bukti bahwa negara melakukan pembiaran terhadap praktik-praktik penyiksaan dan tindakan merendahkan martabat manusia. Hal itu dalam pasal 16 Konvensi Anti Penyiksaan yang telah diratifikasi oleh Indoensia dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 1998.
Praktik FGM juga melanggar Hak Sipil Politik yang juga telah diratifikasi dalam Undang-Undang No 12 Tahun 2005, dan merupakan bagian dari tindakan diskriminatif terhadap perempuan seperti yang tertuang dalam konvensi penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan.
Atas berbagai fakta diatas, dalam menyambut Hari Penyiksaan Internasional, WGAT kembali menyuarakan agar pemerintah Indonesia terutama Kementrian Kesehatan berkomitmen penuh untuk melakukan tinjau ulang dan revisi regulasi yang melegitimasi praktik sunat perempuan di Indonesia.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kecewa Kena PHP Ivan Gunawan, Ibu Peminjam Duit: Kirain Orang Baik, Ternyata Munafik
- Uang Jemaah Disita KPK, Khalid Basalamah Terseret Pusaran Korupsi Haji: Masih Ada di Ustaz Khalid
- 15 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 24 September 2025: Kesempatan Dapat Packs, Coin, dan Player OVR 111
- Apa Kabar Janji 50 Juta Per RT di Malang ?
- Gibran Dicap Langgar Privasi Saat Geledah Tas Murid Perempuan, Ternyata Ini Faktanya
Pilihan
-
Sidang Cerai Tasya Farasya: Dari Penampilan Jomplang Hingga Tuntutan Nafkah Rp 100!
-
Sultan Tanjung Priok Cosplay Jadi Gembel: Kisah Kocak Ahmad Sahroni Saat Rumah Dijarah Massa
-
Pajak E-commerce Ditunda, Menkeu Purbaya: Kita Gak Ganggu Daya Beli Dulu!
-
Dukungan Dua Periode Prabowo-Gibran Jadi Sorotan, Ini Respon Jokowi
-
Menkeu Purbaya Putuskan Cukai Rokok 2026 Tidak Naik: Tadinya Saya Mau Turunin!
Terkini
-
Kapan Pelantikan PPPK Paruh Waktu 2025? Ketahui Jadwal Resminya
-
Makan Pakai Sendok vs Tangan, Mana Lebih Sehat? Disinggung Prabowo di Tengah Kasus MBG
-
Bisnis Digital Jadi Jurusan Kuliah Favorit Gen Z, Apa Saja yang Dipelajari?
-
Maraton Jadi Alasan Utama Wisata: Tren Baru Pecinta Traveling
-
Lebih Bagus Sunscreen SPF 30 atau 50? Simak Penjelasan Ahli biar Gak Asal Pakai Lagi
-
Siap-Siap Healing! Ini Jadwal Long Weekend 2026, Ada Libur Panjang hingga 7 Hari
-
Sirene "Tot Tot Wuk Wuk" dan Lampu Strobo Hanya untuk Kendaraan Tertentu, Ini Daftarnya
-
5 Stages of Grief dalam Perceraian, Kamu di Tahap Mana?
-
Berapa Harga Parfum Kolaborasi Nagita Slavina dengan Rahasia Fragrance? Wanginya Feminin dan Elegan
-
Dadan Hindayana Kuliah S2 di Mana? Kepala BGN Ternyata Ahli Serangga