Suara.com - Pemerintah daerah seantero Tanah Air kini membuat keputusan bulat secara bersamaan untuk melakukan pelarangan kembang api untuk perayaan Tahun Baru 2026.
Melalui sederet larangan tersebut, acara-acara pesta kembang api yang biasa di gelar tiap tahun akhirnya harus mandeg.
Ada berbagai alasan mendesak mengapa para pemimpin di berbagai daerah menelurkan aturan yang ketat tersebut.
Namun diketahui secara pasti, bahwa alasan keamanan menjadi poin utama kenapa larangan tersebut digalakkan.
Berikut beberapa daerah yang larang warganya untuk merayakan Tahun Baru 2026 dengan letusan kembang api.
Bandung
Menjelang perayaan malam pergantian tahun 2026, Pemerintah Kota Bandung melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) secara tegas memberikan perhatian khusus terhadap penggunaan kembang api.
Kepala Satpol PP Kota Bandung, Bambang Sukardi dalam keterangannya keapda wartawan, Jumat (26/12/2025) mengimbau masyarakat agar tidak menyalakan kembang api guna menjaga kondusivitas kota.
Kebijakan pelarangan ini bukan tanpa alasan. Bambang menjelaskan bahwa pembatasan penggunaan kembang api sangat erat kaitannya dengan aspek keamanan dan keselamatan publik.
Pihaknya berharap masyarakat dapat menahan diri agar tidak memicu potensi gangguan ketertiban umum maupun risiko kecelakaan yang dapat membahayakan keselamatan jiwa dan harta benda.
Baca Juga: Tolak UMP 2026, Buruh Bakal Gugat ke PTUN dan Kepung Istana
Banten
Menyusul kebijakan serupa yang sebelumnya telah disosialisasikan oleh Pemerintah Kota Bandung, Gubernur Banten Andra Soni secara resmi mengeluarkan instruksi pelarangan penggunaan kembang api dan petasan di seluruh wilayah Provinsi Banten menjelang perayaan Tahun Baru 2026.
Keputusan ini diformalkan melalui Surat Edaran Nomor 73 Tahun 2025 yang ditandatangani pada 24 Desember 2025.
Andra Soni melalui surat tersebut menyampaikan bahwa kebijakan ini merupakan langkah preventif untuk menjamin keamanan dan keselamatan masyarakat.
Selain faktor ketertiban, pemerintah provinsi juga menekankan pentingnya sikap solidaritas dan empati terhadap saudara-saudara di wilayah Sumatera yang saat ini tengah tertimpa musibah bencana alam
Kapolri Listyo Sigit Arahkan Daerah Lain Ikut Beri Larangan
Kebijakan pelarangan kembang api ternyata tak terbatas di Bandung dan Banten saja.
Adapun Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengimbau secara luas agar seluruh daerah di Indonesia melakukan larangan perayaan Tahun Baru dengan kembang api.
Berita Terkait
-
Tolak UMP 2026, Buruh Bakal Gugat ke PTUN dan Kepung Istana
-
Buruh Tolak Keras UMP Jakarta 2026: Masa Gaji Bank di Sudirman Kalah dari Pabrik Panci Karawang
-
Tito Karnavian Tekankan Kreativitas dan Kemandirian Fiskal dalam RKAT Unsri 2026
-
UMP 2026 Dinilai Tak Layak, Pemprov DKI Susun Strategi Redam Gejolak Buruh
-
Diprotes Buruh, Pemprov DKI Pertahankan UMP Jakarta 2026 Rp 5,7 Juta
Terpopuler
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- 6 Tanda-Tanda Rumah Memiliki Energi Positif Chi yang Membuat Penghuni Tenang
- 5 Sunscreen untuk Flek Hitam Usia 30 Tahun ke Atas Sesuai Review dan Harga
- Media Italia Sebut Jay Idzes Masuk Radar PSG: Transfer Mewah untuk Sassuolo
Pilihan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
Terkini
-
Cicil Emas Lebih Mudah, BRI Hadirkan Layanan Pembiayaan Emas di BRImo
-
Kata Pemprov DKI Soal JPO Viral Tanpa Tangga di Depan Gedung DPR RI
-
Ratusan Pelajar SMA di Karo Diduga Keracunan MBG, Terungkap SPPG Milik Kodim
-
Lawan Arus di Rawa Buaya, Warga Minta Jalur Alternatif ke Duri Kosambi
-
Getol Kritik Dampak Proyek PLTA, Solidaritas Perempuan Poso Sempat Digertak Pejabat Pemkab
-
5 Rekomendasi Tinted Sunscreen untuk Flek Hitam sesuai Review dan Harga
-
Pasca Putusan MK, DPR Titip Pemerintah Naikkan Gaji Guru dari Anggaran Pendidikan
-
Buang Sampah ke TPS Liar Nagrak, 4 Perusahaan Terancam Sanksi Lebih Berat
-
Kemendagri Ajak Pemda Optimalkan Program MBG untuk Tekan Stunting dan Kemiskinan
-
Promosi Miras Pakai Ayat Alquran Dinilai Penistaan Agama, FKBI Dorong Publik Boikot Produknya