Suara.com - Pemerintah daerah seantero Tanah Air kini membuat keputusan bulat secara bersamaan untuk melakukan pelarangan kembang api untuk perayaan Tahun Baru 2026.
Melalui sederet larangan tersebut, acara-acara pesta kembang api yang biasa di gelar tiap tahun akhirnya harus mandeg.
Ada berbagai alasan mendesak mengapa para pemimpin di berbagai daerah menelurkan aturan yang ketat tersebut.
Namun diketahui secara pasti, bahwa alasan keamanan menjadi poin utama kenapa larangan tersebut digalakkan.
Berikut beberapa daerah yang larang warganya untuk merayakan Tahun Baru 2026 dengan letusan kembang api.
Bandung
Menjelang perayaan malam pergantian tahun 2026, Pemerintah Kota Bandung melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) secara tegas memberikan perhatian khusus terhadap penggunaan kembang api.
Kepala Satpol PP Kota Bandung, Bambang Sukardi dalam keterangannya keapda wartawan, Jumat (26/12/2025) mengimbau masyarakat agar tidak menyalakan kembang api guna menjaga kondusivitas kota.
Kebijakan pelarangan ini bukan tanpa alasan. Bambang menjelaskan bahwa pembatasan penggunaan kembang api sangat erat kaitannya dengan aspek keamanan dan keselamatan publik.
Pihaknya berharap masyarakat dapat menahan diri agar tidak memicu potensi gangguan ketertiban umum maupun risiko kecelakaan yang dapat membahayakan keselamatan jiwa dan harta benda.
Baca Juga: Tolak UMP 2026, Buruh Bakal Gugat ke PTUN dan Kepung Istana
Banten
Menyusul kebijakan serupa yang sebelumnya telah disosialisasikan oleh Pemerintah Kota Bandung, Gubernur Banten Andra Soni secara resmi mengeluarkan instruksi pelarangan penggunaan kembang api dan petasan di seluruh wilayah Provinsi Banten menjelang perayaan Tahun Baru 2026.
Keputusan ini diformalkan melalui Surat Edaran Nomor 73 Tahun 2025 yang ditandatangani pada 24 Desember 2025.
Andra Soni melalui surat tersebut menyampaikan bahwa kebijakan ini merupakan langkah preventif untuk menjamin keamanan dan keselamatan masyarakat.
Selain faktor ketertiban, pemerintah provinsi juga menekankan pentingnya sikap solidaritas dan empati terhadap saudara-saudara di wilayah Sumatera yang saat ini tengah tertimpa musibah bencana alam
Kapolri Listyo Sigit Arahkan Daerah Lain Ikut Beri Larangan
Kebijakan pelarangan kembang api ternyata tak terbatas di Bandung dan Banten saja.
Adapun Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengimbau secara luas agar seluruh daerah di Indonesia melakukan larangan perayaan Tahun Baru dengan kembang api.
Melalui keterangan secara resmi, Listyo pada Jumat (26/12/2025) menyatakan bahwa tidak akan ada izin untuk pesta kembang api di seluruh wilayah Tanah Air menjelang Tahun Baru 2026.
Kapolri menegaskan bahwa Markas Besar (Mabes) Polri tidak akan menerbitkan izin keramaian untuk acara yang melibatkan kembang api yang biasanya lazim digelar pada malam tutup tahun.
Lebih dari sekadar alasan keamanan, pelarangan ini membawa pesan kemanusiaan yang mendalam. Kapolri menjelaskan bahwa kebijakan tersebut diambil sebagai bentuk solidaritas dan empati nasional atas kedukaan yang menyelimuti Indonesia.
Hal ini merujuk pada rentetan bencana alam berupa banjir dan tanah longsor yang melanda secara luas di tiga provinsi di wilayah Sumatera pada akhir November lalu.
Suasana keprihatinan tersebut dinilai tidak sejalan dengan perayaan mewah yang menggunakan kembang api.
Berikut beberapa daerah, menyusul Bandung dan Banten yang telah melaksanakan pelarangan pesta kembang api untuk Tahun Baru 2026.
Berikut adalah daftar daerah yang melarang atau membatasi penggunaan kembang api untuk Tahun Baru 2026, disusun berdasarkan wilayah geografis:
Pulau Jawa
- DKI Jakarta
- Kota Depok (Jawa Barat)
- Kabupaten Karawang (Jawa Barat)
- Kabupaten Kudus (Jawa Tengah)
- Kota Semarang (Jawa Tengah)
- Kabupaten Banyuwangi (Jawa Timur)
- Kota Malang (Jawa Timur)
Pulau Sumatera
- Kota Medan (Sumatera Utara)
- Kabupaten Aceh Barat (Aceh)
- Kota Jambi (Jambi)
Pulau Kalimantan
- Provinsi Kalimantan Barat (Seluruh wilayah Kabupaten/Kota)
Bali & Nusa Tenggara
- Kota Denpasar (Bali)
Kontributor : Armand Ilham
Berita Terkait
-
Tolak UMP 2026, Buruh Bakal Gugat ke PTUN dan Kepung Istana
-
Buruh Tolak Keras UMP Jakarta 2026: Masa Gaji Bank di Sudirman Kalah dari Pabrik Panci Karawang
-
Tito Karnavian Tekankan Kreativitas dan Kemandirian Fiskal dalam RKAT Unsri 2026
-
UMP 2026 Dinilai Tak Layak, Pemprov DKI Susun Strategi Redam Gejolak Buruh
-
Diprotes Buruh, Pemprov DKI Pertahankan UMP Jakarta 2026 Rp 5,7 Juta
Terpopuler
- Pasca Penonaktifan, 3.000 Warga Kota Yogyakarta Geruduk MPP untuk Reaktivasi PBI JK
- 5 Pemain Top Dunia yang Berpotensi Ikuti Jejak Layvin Kurzawa Main di Super League
- 7 HP Xiaomi RAM 8 GB Termurah di Februari 2026, Fitur Komplet Mulai Rp1 Jutaan
- 7 HP Murah Terbaru 2026 Buat Gaming: Skor AnTuTu Tinggi, Mulai Rp1 Jutaan!
- 10 HP OPPO RAM 8 GB dari yang Termurah hingga Flagship 2026
Pilihan
-
Kembali Diperiksa 2,5 Jam, Jokowi Dicecar 10 Pertanyaan Soal Kuliah dan Skripsi
-
Geger! Pemain Timnas Indonesia Dituding Lakukan Kekerasan, Korban Dibanting hingga Dicekik
-
Polisi Jamin Mahasiswi Penabrak Jambret di Jogja Bebas Pidana, Laporan Pelaku Tak Akan Diterima
-
Komisi III DPR Tolak Hukuman Mati Ayah di Pariaman yang Bunuh Pelaku Kekerasan Seksual Anaknya
-
Bocah-bocah di Sarang Polisi: Asal Tangkap Perkara Aksi Agustus
Terkini
-
5 Mesin Cuci 1 Tabung Termurah, Watt Rendah dan Awet Buat Jangka Panjang
-
5 Sepatu Lokal Murah Selevel Nike Zoom Vomero 5, Harga Mulai Rp100 Ribuan
-
5 Rekomendasi Sepatu Lari SPECS Paling Nyaman dan Murah, Mulai 200 Ribuan
-
Apakah Marah-Marah Bisa Membatalkan Puasa Ramadan? Ini Penjelasannya
-
Moisturizer Gel Cocok untuk Kulit Apa? Ini 3 Rekomendasi Produknya
-
Kapan Waktu Ziarah Kubur Sebelum Ramadan? Ini Bacaan Doa dan Tata Caranya
-
Bukan Sekadar Main Game, Esports Bisa Jadi Sarana Belajar Skill dan Sportivitas
-
Apakah Smart TV Perlu STB? Ini 5 Rekomendasi TV Digital yang Murah tapi Berkualitas
-
Bolehkah Bawa Kasur Lipat Ke Hotel? Cek 7 Rekomendasi Kasur Lipat Praktis Buat Traveling
-
Lebih Bagus Smart TV atau Android TV? Ini 6 Rekomendasi Terbaik Harga di Bawah Rp3 Juta