Suara.com - Pemerhati perempuan, Misiyah menyatakan UU Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan yang memperbolehkan nikah di bawah umur berpotensi melanggar konstitusi. pelegalan perkawinan di bawah umur juga akan berdampak pada diskriminasi dalam mendapatkan hak pendidikan dan kemiskinan yang berkelanjutan.
"UU Perkawinan berpotensi melanggar UUD 1945, karena itu sudah waktunya direvisi dengan menaikkan usia perkawinan setara dengan laki-laki 21 tahun atau minimal di atas 18 tahun sesuai dengan UU Perlindungan Anak," katanya, saat memberikan keterangan sebagai ahli dalam sidang Pengujian UU Perkawinan di Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta, Kamis (30/10/2014).
Misiyah, menambahkan pernikahan di bawah umur juga telah menyebab angka putus sekolah perempuan lebih tinggi dari pada anak laki-laki. Padahal, lanjutnya, UUD 1945 pasal 28I ayat (2) menyatakan "Setiap orang berhak bebas atas perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu".
Misiyah mengungkapkan UU Perkawinan juga berpotensi terhadap pelanggaran konstitusi tentang hak untuk mendapatkan kesejahteraan. Ia juga menyebutkan UU Perkawinan ini bertentangan dengan UU Nomor 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, UU Nomor 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia, UU Nomor 7/1984 tentang ratifikasi penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap Perempuan, dan UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak.
Sedangkan Guru Besar Ilmu Sosial dan Ilmu Politik dari Universitas Gadjah Mada Prof Dr Muhadjir M Darwin mengatakan bagi masyarakat akar rumput, kemiskinan merupakan alasan utama nikah muda, sehingga memastikan mereka untuk mengurangi orang untuk diberi makan. Tapi pada kenyataannya nikah muda justru memperpanjang kemiskinan.
"Di Indonesia 34,5 persen dari 2.049.000 perkawinan pada 2008 adalah perkawinan anak," ungkapnya.
Menurut Muhadjir, menikah muda secara tidak langsung juga bisa memicu kriminalitas.
Pengujian UU Perkawinan ini diajukan oleh Indry Oktaviani, Yohana Tantria, Dini Anitasari Sa'Baniah, Hadiyatut Thoyyibah, Ramadhaniati, Yayasan Pemantau Hak Anak. Para penggugat meminta MK menguji pasal 7 ayat (1) UU Nomor 1 tahun 1974 yang dinilai batas minimum umur perkawinan yakni 16 tahun untuk perempuan dianggap terlalu muda dan tidak sesuai dengan sejumlah aturan perundangan nasional. (Antara)
Berita Terkait
-
Wirausaha Perempuan Didorong Tak Cuma Kejar Penjualan, Tapi Juga Profit
-
Perempuan Jadi Garda Terdepan Pelindung Alam dari Perampasan Lahan
-
Solidaritas Perempuan Bakal Gugat UU Ciptaker: Picu Kekerasan dan Diskriminasi Gender
-
Novel Pengakuan Pariyem, Identitas Perempuan di Tengah Stratifikasi Sosial
-
Bukan Rokok: Siasat Cerdas Rara Mendut Menjaga Harga Diri Perempuan
Terpopuler
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- 5 Pilihan HP Samsung RAM 12 GB Agustus 2026, Performa Ngebut Anti Lag
- Warga Teror Pekerja Stadion Sudiang, Pembangunan Tribun Selatan Terpaksa Ditinggalkan
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Bank Sumsel Babel Tebar Promo HUT RI, Jajan Cukup Bayar Rp1.945 dengan QRIS BSB Mobile
-
Cashback Jadi Andalan Luna Maya Saat Belanja, Sudah Kumpulkan Hingga Rp 1,6 Juta
-
Bank Sumsel Babel Perluas Layanan, 624 Prajurit Yonif TP 893 Kini Punya Akses Perbankan
-
Dari Sekolah hingga UMKM, Internet Mengubah Kehidupan Warga di Daerah 3T
-
Karhutla Sumsel Makin Sulit Dikendalikan, Hujan Buatan Terkendala Awan
-
Karhutla Sumsel Makin Sulit Dipadamkan, Sumber Air Mulai Jadi Masalah
-
Viral Tukang Cukur di Rancabungur Dimarahi Karena Belum Pasang Bendera, Ini Kata Camat
-
Bintang-bintang Legendaris Liga Inggris akan Saling Berhadapan di GBK, Catat Waktunya
-
Yenti Garnasih Bongkar Indikasi TPPU Febrie dan Luruskan Istilah Kriminalisasi
-
Polisi Temukan Bukti Permulaan, Kasus Kematian Sutrimo Naik ke Tahap Penyidikan Pidana