Suara.com - Pemerhati perempuan, Misiyah menyatakan UU Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan yang memperbolehkan nikah di bawah umur berpotensi melanggar konstitusi. pelegalan perkawinan di bawah umur juga akan berdampak pada diskriminasi dalam mendapatkan hak pendidikan dan kemiskinan yang berkelanjutan.
"UU Perkawinan berpotensi melanggar UUD 1945, karena itu sudah waktunya direvisi dengan menaikkan usia perkawinan setara dengan laki-laki 21 tahun atau minimal di atas 18 tahun sesuai dengan UU Perlindungan Anak," katanya, saat memberikan keterangan sebagai ahli dalam sidang Pengujian UU Perkawinan di Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta, Kamis (30/10/2014).
Misiyah, menambahkan pernikahan di bawah umur juga telah menyebab angka putus sekolah perempuan lebih tinggi dari pada anak laki-laki. Padahal, lanjutnya, UUD 1945 pasal 28I ayat (2) menyatakan "Setiap orang berhak bebas atas perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu".
Misiyah mengungkapkan UU Perkawinan juga berpotensi terhadap pelanggaran konstitusi tentang hak untuk mendapatkan kesejahteraan. Ia juga menyebutkan UU Perkawinan ini bertentangan dengan UU Nomor 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, UU Nomor 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia, UU Nomor 7/1984 tentang ratifikasi penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap Perempuan, dan UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak.
Sedangkan Guru Besar Ilmu Sosial dan Ilmu Politik dari Universitas Gadjah Mada Prof Dr Muhadjir M Darwin mengatakan bagi masyarakat akar rumput, kemiskinan merupakan alasan utama nikah muda, sehingga memastikan mereka untuk mengurangi orang untuk diberi makan. Tapi pada kenyataannya nikah muda justru memperpanjang kemiskinan.
"Di Indonesia 34,5 persen dari 2.049.000 perkawinan pada 2008 adalah perkawinan anak," ungkapnya.
Menurut Muhadjir, menikah muda secara tidak langsung juga bisa memicu kriminalitas.
Pengujian UU Perkawinan ini diajukan oleh Indry Oktaviani, Yohana Tantria, Dini Anitasari Sa'Baniah, Hadiyatut Thoyyibah, Ramadhaniati, Yayasan Pemantau Hak Anak. Para penggugat meminta MK menguji pasal 7 ayat (1) UU Nomor 1 tahun 1974 yang dinilai batas minimum umur perkawinan yakni 16 tahun untuk perempuan dianggap terlalu muda dan tidak sesuai dengan sejumlah aturan perundangan nasional. (Antara)
Berita Terkait
-
Bukan Cuma Kulit Kusam! Ini 5 Rahasia Kecantikan Wanita Modern yang Bebas Asap Rokok
-
Ketika Kecerdasan Perempuan Dianggap Ancaman
-
30 Ucapan Hari Ayah dari Anak Perempuan dalam Bahasa Inggris, Cocok untuk Caption Instagram
-
Kesehatan Perempuan dan Bayi jadi Kunci Masa Depan yang Lebih Terjamin
-
Saat Ibu Rumah Tangga Bertani: Cerita Keteguhan Perempuan KWT Sumber Rejeki
Terpopuler
- Terungkap! Kronologi Perampokan dan Penculikan Istri Pegawai Pajak, Pelaku Pakai HP Korban
- Promo Superindo Hari Ini 10-13 November 2025: Diskon Besar Awal Pekan!
- 5 Rekomendasi Motor yang Bisa Bawa Galon untuk Hidup Mandiri Sehari-hari
- 5 Bedak Padat yang Bagus dan Tahan Lama, Cocok untuk Kulit Berminyak
- 5 Parfum Aroma Sabun Mandi untuk Pekerja Kantoran, Beri Kesan Segar dan Bersih yang Tahan Lama
Pilihan
-
Tekad Besar Putu Panji Usai Timnas Indonesia Tersingkir di Piala Dunia U-17 2025
-
Cek Fakta: Viral Isu Rektor UGM Akui Jokowi Suap Rp100 Miliar untuk Ijazah Palsu, Ini Faktanya
-
Heimir Hallgrimsson 11 12 dengan Patrick Kluivert, PSSI Yakin Rekrut?
-
Pelatih Islandia di Piala Dunia 2018 Masuk Radar PSSI Sebagai Calon Nahkoda Timnas Indonesia
-
6 HP RAM 8 GB Paling Murah dengan Spesifikasi Gaming, Mulai Rp1 Jutaan
Terkini
-
5 Rekomendasi Sepatu Adidas Casual Super Nyaman, Cocok Buat Nongki Bareng Teman
-
7 Rekomendasi Sepatu Gym Wanita Terbaik, Modal Rp300 Ribuan Kaki Bebas Cedera
-
Apa Itu Mimetic Violence? Istilah Baru dari Kasus Ledakan SMAN 72 yang Sangat Berbahaya
-
5 Pilihan Parfum Mirip Baccarat di Alfamart yang Tahan Lama, Harga Murah Meriah
-
5 Sepatu Loafers Wanita Terbaik Harga Terjangkau, Cocok Dipakai Kuliah dan Kerja
-
Besok Bakal Hoki! Ini 6 Shio yang Dapat Keberuntungan pada 13 November 2025
-
5 Parfum dengan Aroma Minuman, Mulai dari Teh Melati hingga Mocktail Segar
-
Pakai Bedak Waterproof? Begini Cara Menghapusnya biar Wudhu dan Ibadah Tetap Sah
-
Tanggal Merah 2026 Hari Apa Saja? Ini Daftar dan Link Download Kalender Lengkapnya
-
Azarine x Sanrio Series, Kolaborasi Make-Up Ter-cute Tahun Ini!