- Megawati menegaskan kekerasan terhadap perempuan merupakan pelanggaran HAM, disampaikan saat menerima gelar Doctor Honoris Causa di Arab Saudi.
- Negara wajib hadir melindungi martabat perempuan melalui penguatan hukum seperti UU PKDRT dan UU TPKS.
- Perlindungan hukum harus didukung kelembagaan kuat, termasuk KPPPA, demi koordinasi kebijakan nasional terintegrasi.
Suara.com - Presiden ke-5 Republik Indonesia sekaligus Ketua Umum DPP PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri, menegaskan bahwa kekerasan terhadap perempuan dan anak merupakan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang tidak dapat dipandang sebagai urusan privat.
Negara, menurut Megawati, memiliki kewajiban konstitusional dan moral untuk hadir melindungi martabat perempuan dan anak melalui hukum dan kelembagaan yang kuat.
Pernyataan tersebut disampaikan Megawati dalam pidato ilmiah saat menerima gelar Doctor Honoris Causa dari Princess Nourah Bint Abdulrahman University, Arab Saudi, Senin (9/2/2026).
Megawati tercatat sebagai tokoh pertama di luar warga negara Arab Saudi yang menerima gelar kehormatan dari universitas perempuan terbesar di dunia tersebut.
Dalam pidatonya, Megawati menegaskan bahwa negara tidak boleh bersikap pasif dalam menghadapi kekerasan berbasis gender.
Ia menilai, pada masa transisi demokrasi Indonesia, kerentanan sosial, terutama yang dialami perempuan dan anak, menuntut kehadiran negara yang tegas dan berpihak pada korban.
“Negara wajib hadir untuk menjaga martabat perempuan dan anak,” tegas Megawati.
Megawati menguraikan bahwa salah satu langkah awal pemerintahannya adalah memperkuat komitmen hukum melalui ratifikasi Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW) yang dituangkan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984. Komitmen tersebut, menurutnya, harus diterjemahkan ke dalam kebijakan nasional yang nyata dan berkelanjutan.
Langkah tersebut kemudian diperkuat dengan pengesahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Megawati menegaskan, perlindungan anak tidak dapat dipisahkan dari posisi perempuan dalam keluarga dan masyarakat.
Baca Juga: Ferdinand: Polri Tetap di Bawah Presiden, Jangan Kerdilkan Institusi
Puncak komitmen negara, lanjut Megawati, ditandai dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT).
“Untuk pertama kalinya, negara secara tegas menyatakan bahwa kekerasan dalam rumah tangga bukan urusan privat,” ujar Megawati.
Megawati menekankan bahwa negara tidak boleh bersembunyi di balik dalih tradisi atau budaya ketika menghadapi kekerasan terhadap perempuan.
Menurutnya, tugas negara adalah melindungi korban dan menegakkan keadilan, bukan membiarkan kekerasan berlangsung atas nama norma sosial.
Komitmen tersebut, kata Megawati, berlanjut hingga pengesahan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
Ia menilai UU tersebut mencerminkan keberpihakan negara kepada korban karena menempatkan perlindungan, pemulihan, dan keadilan sebagai fokus utama.
Berita Terkait
-
Ferdinand: Polri Tetap di Bawah Presiden, Jangan Kerdilkan Institusi
-
Megawati Terima Doktor Kehormatan di Riyadh, Soroti Peran Perempuan dalam Kepemimpinan Negara
-
Sentil Upaya Pembungkaman, Hasto: Jangan Takut Suarakan Kebenaran Demi Kemanusiaan
-
Filosofi Jersey Soekarno Run 2026: Mengusung Semangat Berdikari dan Simbol Perjuangan
Terpopuler
- Hadir ke Cikeas Tanpa Undangan, Anies Baswedan Dapat Perlakuan Begini dari SBY dan AHY
- 7 Rekomendasi Bedak Tabur yang Bagus dan Tahan Lama untuk Makeup Harian
- 30 Kode Redeem FF 25 Maret 2026: Klaim Bundle Panther Gratis dan Skin M14 Sultan Tanpa Top Up
- 5 Rekomendasi HP Samsung Terbaru Murah dengan Spek Gahar, Mulai Rp1 Jutaan
- 10 Potret Rumah Baru Tasya Farasya yang Mewah, Intip Detail Interiornya
Pilihan
-
Mengamuk! Timnas Indonesia Hantam Saint Kitts dan Nevis Empat Gol
-
Skandal Rudapaksa Turis China di Bali: Pelaku Ditangkap Saat Hendak Kembalikan iPhone Korban!
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
Terkini
-
Soroti Penyalahgunaan Kendaraan Dinas untuk Mudik Lebaran, KPK: Bisa Jadi Pintu Masuk Korupsi
-
Viral Zebra Cross Hilang Disulap Jadi Pac-Man di Tebet, Dinas Bina Marga DKI Buka Suara
-
PBNU Tegas Dukung Iran, Gus Yahya Serukan Perdamaian dan Desak RI Ambil Langkah Diplomatik
-
Pencurian Ternak Modus Tembak dan Kuliti Sapi Bikin Geger Kupang! Pelaku Aparat Desa hingga ABH
-
Ada Bazar di Monas, KA Keberangkatan Gambir Bakal Berhenti di Jatinegara
-
BGN Tindak Tegas! SPPG di Nabire Dibekukan Usai Mobil MBG Dipakai Angkut Sampah
-
Arus Balik Tahap 2 Dipantau Ketat! Korlantas Siap Terapkan One Way Nasional Kalikangkung-Cikatama
-
Stasiun Jakarta Masih Diserbu Penumpang Arus Balik, Tembus 52 Ribu Penumpang Hari Ini
-
Antisipasi Macet Monas, KAI Alihkan Naik Kereta dari Gambir ke Jatinegara Hari Ini
-
Tekan BBM Lewat WFH ASN? DPRD Jakarta Peringatkan Risiko ke Layanan Publik