Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin mengingatkan masyarakat untuk hati-hati melakukan prosedur pernikahan, termasuk nikah siri secara online. Mereka yang memilih menikah dengan jalur tidak resmi seperti nikah siri online harus siap menanggung berbagai risiko pernikahan yang mungkin muncul.
"Pernikahan siri itu negara tidak tahu menahu karena negara tidak mencatat pernikahan tersebut. Jadi kalau terjadi apa-apa, konsekuensi dari pelaksanaan hak-hak dan pelaksanaan kewajiban itu kemudian tidak bisa diketahui, padahal ini peristiwa sakral," kata Lukman di Jakarta, Jumat (13/3/2015).
Menurut Menag, pernikahan merupakan peristiwa sakral, di mana perempuan dan laki-laki yang mengikatkan diir dalam pernikahan memiliki hak dan kewajibannya masing-masing. Maka, pernikahan yang baik adalah yang resmi dicatat negara. Sehingga bila terjadi apa-apa dalam peristiwa pernikahan itu negara bisa ikut melindungi.
Lukman meminta masyarakat agar sebisa mungkin menyelenggarakan pernikahan secara resmi yang dicatat oleh negara demi perlindungan mereka sendiri. Menurut Lukman, negara tidak dapat bertindak jika sewaktu-waktu terjadi masalah pada pernikahan yang tidak tercatat oleh negara. Salah satu permasalahan itu seperti sengketa hak waris.
Lebih lanjut dikatakannya, negara tidak dapat memberikan penindakan ataupun sanksi kepada masyarakat yang melakukan pernikahan siri. Alasannya pernikahan yang hanya resmi secara agama itu bukanlah bentuk pelanggaran pidana.
"Nikah seperti itu sah secara agama. Hanya saja nikah siri itu tidak dicatat oleh negara. Jadi bukan berarti nikah siri itu bukan sesuatu yang haram, itu juga bukan seperti itu, jangan salah mengutip. Tapi peristiwa nikah siri itu tidak dicatat oleh negara," kata dia. (Antara)
Berita Terkait
-
Pernikahan Arwah: Setting Lokasi dan Tradisi Otentik dengan Nuansa Brutal
-
Meledak di TikTok! Pernikahan Nathalie Holscher Tembus 75 Juta Tayangan, Jadi Top Trending
-
Cara Menghitung Weton Pernikahan agar Rumah Tangga Langgeng
-
Pernikahan Mewah Berujung Utang: Saat Gengsi Mengalahkan Kondisi Keuangan
-
Gaya Hidup DINK: Keputusan Egois atau Pilihan Paling Rasional di Era Modern?
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal
-
Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering
-
Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026
-
Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain
-
Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar
-
Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU
-
Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok
-
Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri
-
Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor
-
5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan