Suara.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) DKI memberikan batasan terhadap seluruh kegiatan perayaan malam pergantian tahun hingga pukul 04.00 WIB.
"Seluruh kegiatan hiburan atau acara-acara perayaan tahun baru harus sudah selesai tepat pukul 04.00 WIB. Ini adalah batasan waktu yang kami berikan," kata Kepala Disparbud DKI Purba Hutapea di Jakarta, Kamis (31/12/2015).
Menurut dia, aturan tersebut diberlakukan untuk seluruh jenis acara atau kegiatan, baik di kawasan-kawasan wisata maupun di hotel, restoran serta tempat-tempat hiburan lainnya.
"Pokoknya, tepat pukul 04.00 WIB, semuanya sudah harus berhenti. Tidak boleh ada kegiatan atau acara perayaan tahun baru yang melebihi batas waktu yang telah ditentukan," ujar Purba.
Dia menuturkan apabila masih ada tempat hiburan, hotel maupun restoran yang masih melaksanakan kegiatan atau acaranya melebihi waktu operasional yang telah ditentukan, maka pihaknya akan mengambil langkah tegas.
"Kalau ada tempat-tempat hiburan yang tidak mematuhi aturan ini, tetap nekat melaksanakan kegiatan melebihi dari jam yang ditentukan, maka kami bisa melakukan penutupan secara paksa," tegas Purba.
Ia juga mengungkapkan bahwa untuk menertibkan tempat-tempat hiburan itu, pihaknya akan mengerahkan tim terpadu gabungan yang terdiri dari petugas dari Disparbud DKI Jakarta dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI.
"Tim terpadu gabungan itu kami turunkan untuk mengawasi seluruh tempat hiburan, hotel atau restoran yang menggelar acara malam tahun baru. Pengawasan pun akan kami lakukan per wilayah, sehingga lebih mudah diawasi," ungkap Purba. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- Melayat ke Yogya, Susi Pudjiastuti Kenang Sosok Nasirun
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- Kado Kemerdekaan: Pemutihan Pajak Kendaraan di Agustus 2026, Buruh dan Ojol Dapat Diskon Khusus
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Enam Korban Keracunan MBG Semarang Masih Dirawat, Dinkes Tunggu Hasil Uji Laboratorium
-
Perampok di Medan Jerat Korban Lewat Aplikasi Kencan Sesama Jenis, 2 Pelaku Ditangkap
-
Bagaimana Cara Menghadapi Pasangan Berzodiak Capricorn saat Mereka Sedang Marah atau Ngambek?
-
Link Resmi Pandang.istanapresiden.go.id buat Daftar Upacara Bendera HUT RI di Istana Negara
-
Polisi Malaysia Ungkap Pemasok 25 Kg Narkoba yang Dibawa Pilot Mohd Saufi bin Othman ke Jakarta
-
Korban Tewas Gempa Venezuela Tembus 6.125 Orang
-
Nekat Beroperasi, Home Stay di Jepara Kembali Digerebek Warga, Tujuh Pasangan Diamankan
-
Siasat Kurir Sembunyikan 86 Kg Sabu di Pinggir Sungai Gagal, 6 Orang Diciduk dan Bos Aeng Buron
-
Harga Telur Anjlok, SPPG Wajib Serap Telur Rp26.500 per Kg untuk MBG
-
Kebahagiaan itu Bukan Dikejar: Refleksi Menarik dari Buku Happiness Here!