- Polda Metro Jaya menangkap pekerja swasta berinisial RS di Penjaringan pada Jumat (18/9/2026).
- RS ditangkap karena menendang seorang perempuan hingga tersungkur di food court Mal Senayan City.
- Polisi masih mendalami motif pelaku serta memeriksa kondisi fisik dan memberikan pendampingan bagi korban.
Suara.com - Polda Metro Jaya memastikan pria berinisial RS (44), pelaku yang menendang perempuan di food court Mal Senayan City, Jakarta Pusat, bukan kader atau orang yang terafiliasi dengan partai politik.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menybut RS merupakan warga sipil yang berprofesi sebagai pekerja swasta. Dia juga memastikan RS tidak terafiliasi dengan organisasi lain.
"Tidak ada terafiliasi dengan partai, tidak terafiliasi dengan organisasi lain. Sebagai sosok pribadi seorang swasta," kata Budi kepada wartawan, Jumat (18/9/2026).
RS diamankan Tim Opsnal Subdit IV/Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya di rumahnya di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara, Jumat (18/9/2026) sekitar pukul 03.55 WIB.
Penangkapan dilakukan setelah polisi mengecek tempat kejadian perkara (TKP), menganalisis rekaman CCTV, dan meminta keterangan sejumlah saksi, termasuk pihak manajemen food court.
Dari hasil analisis CCTV, polisi menemukan rekaman seorang perempuan tersungkur setelah ditendang seorang pria. Polisi kemudian mengidentifikasi RS sebagai terduga pelaku.
Saat ini RS masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Polisi mendalami kronologi dan motif penendangan tersebut.
"Motif masih didalami karena baru diamankan subuh dini hari," ujar Budi.
Polisi juga telah meminta keterangan dari korban. Budi mengatakan korban mengalami syok setelah tiba-tiba ditendang dari belakang ketika sedang mengantre makanan.
Penyidik masih mendalami kondisi korban untuk memastikan ada tidaknya luka atau cedera akibat kejadian tersebut. Jika ditemukan indikasi cedera, korban akan diarahkan menjalani visum et repertum.
Polda Metro Jaya juga memberikan pendampingan trauma healing kepada korban.