- Tim kuasa hukum mengeklaim tanah Febrie Adriansyah di Bandung dibeli tahun 2013, jauh sebelum dugaan TPPU 2018.
- Kuasa hukum telah mengirim surat kepada Kejaksaan Agung agar penyitaan aset tersebut dievaluasi kembali.
- Febri Diansyah menyatakan total 38 aset senilai Rp846 miliar bukan milik Febrie Adriansyah sepenuhnya.
Suara.com - Kuasa hukum mantan Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah mengeklaim tanah dan bangunan milik kliennya yang disita Tim 9 Kejaksaan Agung dibeli jauh sebelum periode dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang disangkakan.
Anggota tim kuasa hukum, Massagus Farizi, mengatakan tanah di Bandung tersebut dibeli Febrie pada 2013 dan telah tercatat dalam LHKPN.
“Tindak pidana yang disangkakan itu adalah 2018, tetapi barang ini telah dimiliki oleh beliau jauh hari sebelum tindak pidana itu, 2013. Itu kita sampaikan dengan bukti akta notaris pembeliannya,” ujarnya.
Pihak kuasa hukum mengaku telah mengirimkan surat kepada Kejaksaan Agung agar penyitaan tanah tersebut dipertimbangkan dan dievaluasi kembali. Namun, mereka menyebut objek tersebut masih dalam penyitaan.
Sementara itu, kuasa hukum lainnya, Febri Diansyah, meluruskan informasi mengenai 38 tanah dan bangunan senilai Rp846 miliar yang disita Tim 9.
Menurutnya, aset-aset tersebut berkaitan dengan perkara yang menjerat beberapa tersangka sehingga tidak tepat jika seluruhnya disebut sebagai milik Febrie Adriansyah.
“Tidak benar 38 aset atau total Rp800-an miliar tersebut adalah milik Pak FA,” katanya.
Kejaksaan Agung sebelumnya menyebut Tim 9 menyita 38 objek tanah dan/atau bangunan yang ditaksir senilai Rp846 miliar dalam penyidikan dugaan TPPU terkait perkara PT ASABRI dan/atau Asuransi Jiwasraya.