Yang terakhir adalah hutan rakyat, meskipun hutan ini dikuasai dan dikelola oleh rakyat. Tapi hukum adat masih tetap berlaku. Denda atas pelanggaran di kawasan ini sama dengan denda hutan perbatasan.
Selain sanksi denda, orang yang melakukan pelanggaran tersebut juga dikenakan hukum adat berupa pengucilan. Yang lebih parahnya lagi, pengucilan tersebut berlaku bagi semua keluarga sampai generasi ketujuh.
Selanjutnya, ada dua bentuk ritual yang dijalankan oleh suku kajang apabila terjadi kasus pencurian, yaitu tunu panroli dan tunu passau.
Tunu panroli yaitu mencari pelaku pencurian dengan cara seluru masyarakat memegang linggis yang membara setelah dibakar. Masyarakat yang tidak bersalah, tidak akan merasakan panasnya linggis tersebut.
Tapi, apabila sang pencuri melarikan diri, maka dilakukanlah tunu Passau yaitu Ammatoa membakar kemenyan sambil membaca mantra yang dikirmkan kepada pelaku agar jatuh sakit dan akhirnya meninggal dunia secara tidak wajar.
Tiap akhir tahun, masyarakat adat suku kajang melakukan ritual andingingi yang berarti mendinginkan. Ini merupakan salah satu bentuk kesyukuran mereka atas kemurahan alam dengan cara mendinginkannya. Waktu tersebut adalah saatnya alam untuk diistirahatkan setelah dikelolah dan dinikmati hasilnya selama satu tahun.
Luas Desa Tana Toa, 331,17 hektar dan terbagi menjadi dua yaitu suku Kajang luar dan Kajang dalam. Masyarakat Kajang luar, tersebar dan menetap di tujuh dusun. Sementara masyarakat Kajang dalam tinggal di satu dusun yaitu Benteng. Di dusun Benteng inilah, masyarakat Kajang secara keseluruhan melakukan segala ritual dan aktifitas yang berkaitan dengan adat istiadat.
Meski suku ini terbagi kedalam dua kelompok, akan tetapi tidak ada perbedaan diantara mereka. Semuanya berpegang teguh terhadap ajaran leluhur.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kecewa Kena PHP Ivan Gunawan, Ibu Peminjam Duit: Kirain Orang Baik, Ternyata Munafik
- Nasib Maxride di Yogyakarta di Ujung Tanduk: Izin Tak Jelas, Terancam Dilarang
- Rekam Jejak Brigjen Helfi Assegaf, Kapolda Lampung Baru Gantikan Helmy Santika
- Ahmad Sahroni Ternyata Ada di Rumah Saat Penjarahan, Terjebak 7 Jam di Toilet
- Gibran Dicap Langgar Privasi Saat Geledah Tas Murid Perempuan, Ternyata Ini Faktanya
Pilihan
-
Sidang Cerai Tasya Farasya: Dari Penampilan Jomplang Hingga Tuntutan Nafkah Rp 100!
-
Sultan Tanjung Priok Cosplay Jadi Gembel: Kisah Kocak Ahmad Sahroni Saat Rumah Dijarah Massa
-
Pajak E-commerce Ditunda, Menkeu Purbaya: Kita Gak Ganggu Daya Beli Dulu!
-
Dukungan Dua Periode Prabowo-Gibran Jadi Sorotan, Ini Respon Jokowi
-
Menkeu Purbaya Putuskan Cukai Rokok 2026 Tidak Naik: Tadinya Saya Mau Turunin!
Terkini
-
Nagita Slavina Rilis Produk Extrait de Parfum, Apa Bedanya dengan Eau de Parfum?
-
Geger Keracunan MBG, Makanan Sebaiknya Disajikan Berapa Jam Setelah Dimasak?
-
Cari Sunscreen Lokal yang Bagus dan Murah? Ini 5 Pilihan Terbaik Mulai Rp18 Ribuan
-
Bagaimana Cara Membedakan Sepatu On Cloud Asli dan Palsu? Begini 7 Panduannya
-
Dokter Tan Shot Yen Lulusan Mana? Viral Kritik Menu MBG saat Rapat dengan DPR
-
Awal Puasa Ramadan 2026, Muhammadiyah dan Pemerintah Sama atau Beda?
-
Viral 'Rp10 Ribu di Tangan Istri yang Tepat', Berapa Uang Belanja Ideal Menurut Islam?
-
Kapan Pelantikan PPPK Paruh Waktu 2025? Ketahui Jadwal Resminya
-
Makan Pakai Sendok vs Tangan, Mana Lebih Sehat? Disinggung Prabowo di Tengah Kasus MBG
-
Bisnis Digital Jadi Jurusan Kuliah Favorit Gen Z, Apa Saja yang Dipelajari?