Suara.com - Lee Jong Suk baru saja menyapa penggemar di Indonesia dalam tur fan meeting Crank Up pada Sabtu (3/11/2018). Sukses menggelar acara, aktor Korea Selatan tersebut malah tertahan di Bandara Soekarno-Hatta hingga akhirnya dideporasi pihak imigrasi.
Menurut laporan eksklusif dari TV Daily seperti dilansir oleh Allkpop, Lee Jong Suk dan staf dilepas oleh pihak bandara pukul 21.00 WIB.
Insiden ini awalnya diketahui lewat unggahan akun instagram Jong Suk (@jongsuk0206) yang saat ini sudah dihapus. Di sana, dirinya menyebutkan bahwa pertemuan dengan penggemar berjalan lancar, namun dia dan krunya masih terjebak di Jakarta.
Permasalahan Lee Jong Suk sempat bikin bingung, setelah diduga masalah pajak, pihak imigrasi menyatakan ada penyalahgunaan visa yang membuat Lee Jong Suk dan staf ditahan. Ia terbukti menyalahgunakan perizinannya. Lee Jong Suk disebut masuk ke Indonesia dengan visa on arrival, tapi melakukan kegiatan bisnis pertunjukan.
Tuh Traveler, daripada dideportasi, mending kenali dulu yuk macam-macam visa dan kegunannya seperti dirangkum Suara.com dari berbagai sumber.
Visa kunjungan sementara
Visa kunjungan sementara untuk kunjungan keluarga atau relatives permits. Visa ini digunakan jika Anda memiliki keluarga di luar negeri. Maksimal waktu kunjungan 90 hari sampai 3 bulan.
Visa sementara untuk wisata atau Tourist Visa
Mungkin ini salah satu visa yang paling terkenal dan paling banyak diajukan pembuatannya. Jika orang liburan ke luar negeri bisa dipastikan pakai visa ini. Siapa saja bisa ajukan asal penuhi syarat pengajuan pembuatan visa.
Baca Juga: Victoria Beckham Pastikan Tak Akan Ikut Reuni Spice Girls
Visa kunjungan bisnis atau Business Visa
Jika Anda harus melakukan perjalanan bisnis ke negara lain, ini yang harus digunakan. Misalnya adanya keperluan seminar bisnis, mengunjungi pameran atau perjanjian kerjasama dengan suatu perusahaan. Nah visa inilah yang disebut pihak imigrasi disalahgunakan oleh kru dan Lee Jong Suk
Berita Terkait
Terpopuler
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- 30 Link Twibbon Idul Fitri 2026 Simpel Elegan, Cocok Dibagikan ke Grup Kantor dan Rekan Kerja
- 7 HP Samsung Terbaik untuk Orang Tua: Layar Besar, Baterai Awet
Pilihan
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
Terkini
-
Tips Menyimpan Kue Kering Sisa Lebaran agar Tetap Renyah dan Tidak Melempem
-
7 Amalan Sunah di Bulan Syawal yang Dianjurkan dalam Islam, Jangan Terlewat!
-
5 Tempat Wisata di Jogja yang Tetap Buka saat Lebaran, Tiket Masuk Mulai Rp10 Ribuan
-
Kapan Puncak Arus Balik Lebaran 2026? Ini Prediksi dan Tips Hindari Macet
-
Jadwal Operasional Transportasi Publik Selama Libur Lebaran 2026: Transjakarta, MRT, dan KRL
-
Tips Menyimpan Opor Ayam Sisa Lebaran di Kulkas agar Tahan Lama dan Tetap Enak, Jangan Sampai Basi
-
Bolehkah Puasa Syawal 1 Hari Saja? Ini Penjelasan Lengkapnya Sesuai Sunnah
-
Rencana ke Ragunan saat Libur Lebaran? Cek Harga Tiket dan Jam Buka Terbaru
-
Bolehkah Wanita Haid Ziarah Kubur dan Membaca Yasin? Ini Hukumnya
-
Apakah Puasa Syawal Harus Berturut-Turu atau Boleh Diselingi? Ini Penjelasan Lengkapnya