Suara.com - Maraknya pelecehan seksual di tempat kerja membuat Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) melakukan berbagai upaya untuk mengatasi masalah tersebut.
Hal tersebut dilakukan, karena masalah pelecahan seksual di tempat kerja memang boleh dibilang sering dialami kaum perempuan.
Padahal, perempuan berhak mendapatkan perlindungan di tempat kerjanya. Jika dibiarkan bisa berdampak pada menurunnya produktivitas kerja yang akhirnya akan merugikan perusahaan dan kesejahteraan keluarga.
Untuk itu, keamanan dan kenyamanan dalam bekerja merupakan salah satu faktor yang mempengaruhi produktivitas kerja yang harus didapat oleh pekerja perempuan sehingga tidak terjadi diskriminasi, dan pelecehan seksual yang menyebabkan berkurangnya semangat kerja.
Terkait maraknya isu ini, Sekretaris Deputi Perlindungan Hak Perempuan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), Prijadi Santosa menyampaikan, negara mempunyai kewajiban untuk mendorong terwujudnya keamanan dan kenyamanan bagi warganya, khususnya masyarakat pekerja, serta bagi yang rentan terhadap pelecahan seksual.
"Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan membentuk ruang pengaduan. Di ruang pengaduan tersebut para pekerja perempuan dapat melaporkan kejadian yang menimpa dirinya dan mendapatkan penyelesaian kasus tersebut. Pada 2017 telah dibentuk Posko Pembelaan Buruh Perempuan di Kawasan Berikat Nusantara Cakung, Jakarta Timur," kata Prijadi Santosa melalui siaran persnya pada "Pertemuan Pembentukan Posko Layanan di Kawasan Industri di Kota Cilegon, Banten, belum lama ini.
Ia menjelaskan, posko Pembelaan Buruh Perempuan di Kawasan Berikat Nusantara Cakung merupakan posko percontohan, karena di Kawasan Industri di tempat lain belum menyediakan posko pengaduan seperti yang telah dilakukan oleh Kawasan Berikat Nusanatara (KBN), Cakung tersebut.
Hal ini merupakan salah satu upaya penanganan respon cepat bila terjadi pelecehan seksual, sehingga korban bisa mengadu dan dapat ditindaklanjuti sesuai prosedur yang telah disiapkan.
Berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS), hingga 2018 terdapat 1.605 perusahaan industri besar dan sedang di Provinsi Banten. Namun, selama ini belum ada data mengenai pelanggaran norma kerja termasuk pelecehan seksual di tempat kerja.
Baca Juga: Top 3: Cium Kening Istri, Artis Bantah Pernah Berhubungan Intim
Beberapa faktor yang mempengaruhi tidak adanya catatan tersebut antara lain adanya rasa takut, rasa malu, keterbatasan informasi terkait tempat pengaduan, dan lain-lain.
"Perlu adanya kepedulian kita bersama dalam mewujudkan keamanan dan kenyamanan dalam bekerja melalui pencegahan dan penanganan pelecehan seksual di tempat kerja, sehingga pelanggaran terhadap hak-hak pekerja perempuan, khususnya pelecahan seksual yang dialami oleh pekerja perempuan dapat dihapuskan," tutur Priyadi.
Pekerja perempuan merupakan bagian dari tenaga kerja yang telah melakukan kerja, baik untuk diri sendiri maupun bekerja dalam hubungan kerja. Kebutuhan yang semakin meningkat dan keinginan untuk mengkualifikasi diri merupakan alasan mengapa perempuan ingin bekerja.
"Apapun alasannya keinginan perempuan untuk bekerja tidak dapat dipungkiri karena memberikan kontribusi yang tidak sedikit kepada semua pihak secara langsung maupun tidak langsung. Tanpa mempedulikan jenis kelamin, sudah sepantasnya setiap individu mendapat hak dan kesempatan yang sama, terutama bagi mereka yang berada di tempat kerja," tukas Prijadi Santosa dari Kemen PPPA, menanggapi maraknya pelecehan seksual di tempat kerja.
Berita Terkait
Terpopuler
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 September: Klaim Pemain 108-112 dan Hujan Gems
- Rekam Jejak Brigjen Helfi Assegaf, Kapolda Lampung Baru Gantikan Helmy Santika
- Thom Haye Akui Kesusahan Adaptasi di Persib Bandung, Kenapa?
- Ahmad Sahroni Ternyata Ada di Rumah Saat Penjarahan, Terjebak 7 Jam di Toilet
- Saham DADA Terbang 2.000 Persen, Analis Beberkan Proyeksi Harga
Pilihan
-
Profil Agus Suparmanto: Ketum PPP versi Aklamasi, Punya Kekayaan Rp 1,65 Triliun
-
Harga Emas Pegadaian Naik Beruntun: Hari Ini 1 Gram Emas Nyaris Rp 2,3 Juta
-
Sidang Cerai Tasya Farasya: Dari Penampilan Jomplang Hingga Tuntutan Nafkah Rp 100!
-
Sultan Tanjung Priok Cosplay Jadi Gembel: Kisah Kocak Ahmad Sahroni Saat Rumah Dijarah Massa
-
Pajak E-commerce Ditunda, Menkeu Purbaya: Kita Gak Ganggu Daya Beli Dulu!
Terkini
-
Tren Fesyen Wanita Karier 2025: Ini 5 Item Wajib Ada di Lemari
-
Eye Cream atau Moisturizer Dulu? Ini Urutannya untuk Skincare Malam
-
Berapa Biaya Sekolah di Orchid Park Secondary School seperti Gibran? Segini Kisarannya
-
8 Fakta Pernikahan Selena Gomez dan Benny Blanco, Ini Potret Intimate Wedding Mereka
-
Alasan Kakek Nenek Prabowo Subianto Dimakamkan di Belanda
-
Kurikulum Internasional dan Regulasi Nasional: Formula Baru Pendidikan Masa Depan
-
5.200 Pelari Gaungkan Semangat UMKM Indonesia, Sport dan Empowerment Jadi Satu
-
Wacana akan Jadi Ibukota Politik, Mengapa IKN Dibangun di Kalimantan Timur?
-
Siapa Ayah Prabowo Subianto? Silsilahnya Disorot usai Sang Presiden Ziarah Makam di Belanda
-
Ribuan Orang Keracunan MBG, Ini Nomor Hotline Pengaduan BGN Resmi