Suara.com - Perlindungan anak bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah baik pusat maupun daerah, tapi juga menjadi tanggung jawab seluruh masyarakat. Masyarakat harus menyelenggarakan upaya perlindungan anak, salah satunya dengan mewujudkan lingkungan yang peduli terhadap anak.
Asisten Deputi Bidang Perlindungan Anak Berhadapan dengan Hukum dan Stigmatisasi, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA), Ali Khasan mengatakan, berdasarkan Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, terdapat 5 (lima) unsur yang bertanggung jawab menyelenggarkan perlindungan anak.
“Yaitu terdiri dari orangtua yang juga mencakup keluarga, pemerintah baik pusat dan daerah, seluruh lapisan masyarakat seperti tokoh masyarakat, tokoh agama, lembaga swadaya masyarakat, media massa, serta negara. Seluruh unsur tersebut memiliki peran yang sangat penting sebagai kerangka untuk memberikan perlindungan anak di tingkat paling bawah,” ujarnya dalam acara Peningkatan Kapasitas SDM Perangkat Desa/Kelurahan Sadar Hukum (Kadarkum) di Kabupaten Malang, Provinsi Jawa Timur melalui siaran persnya.
Berdasarkan data dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM pada Mei 2018, sebanyak 2.623 anak harus berhadapan dengan hukum. Dari jumlah tersebut, anak laki laki mendominasi yaitu 2.554 anak, sedangkan anak perempuan sebanyak 59 anak. Mereka perlu mendapatkan pembinaan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).
“Bahwa seluruh unsur masyarakat yang terdiri dari tokoh agama, tokoh daerah, tokoh masyarakat, Bintara Pembina Desa (Babinsa), Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Babinkamtibmas) perlu melindungi anak di lingkungannya,” sambungnya.
Hal tersebut dilakukan melalui upaya pencegahan dan penanganan dari permasalahan yang mungkin timbul dan dapat mempengaruhi anak-anak di lingkungannya. Masyarakat diminta untuk tidak permisif, lebih peduli dengan lingkungannya guna menciptakan lingkungan peduli anak berhadapan dengan hukum dan melindungi mereka dari dampak negatif serta pengaruh buruk di lingkungannya.
“Anak berhadapan dengan hukum sebenarnya bukan hanya anak berkonflik dengan hukum atau melakukan tindak pidana, tapi juga anak yang menjadi korban dari tindak pidana serta anak saksi yang melihat dan mengetahui adanya tindak pidana. Anak tersebut perlu mendapatkan perlindungan, jaminan, keamanan, pendampingan, pemulihan, sebagaimana dijamin dalam peraturan perundang-undangan, yaitu UU Perlindungan Anak dan UU Sistem Peradilan Pidana Anak,” ungkap Hasan.
Ada pun faktor penyebab anak berhadapan dengan hukum, diantaranya kemajuan teknologi informasi, seperti penggunaan gawai yang memberikan dampak negatif pada anak, kurangnya perhatian orangtua, dan ketidakpedulian masyarakat terhadap tumbuh kembang anak. Sri Danti menjelaskan perilaku anak yang berkonflik dengan hukum, antara lain kebut-kebutan, ugal ugalan, suka meneror lingkungan, geng motor, tawuran, membawa senjata tajam, suka memalak, mencuri, mabuk-mabukan, kecanduan narkoba, dan judi.
Baca Juga: Gandeng Dukcapil, Polisi Usut Distribusi Kasus e-KTP Tercecer di Jalanan
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Produk Viva Cosmetics yang Ampuh Atasi Flek Hitam, Harga di Bawah Rp50 Ribu
- Denada Akhirnya Akui Ressa Anak Kandung, Bongkar Gaya Hidup Hedon di Banyuwangi
- 5 Rekomendasi HP Layar AMOLED 120Hz Termurah 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- 5 HP Murah Alternatif Redmi Note 15 5G, Spek Tinggi buat Multitasking
- KUIS: Kalau Hidupmu Jadi Lagu, Genre Apa yang Paling Cocok?
Pilihan
-
Siapa Jeffrey Hendrik yang Ditunjuk Jadi Pjs Dirut BEI?
-
Harga Pertamax Turun Drastis per 1 Februari 2026, Tapi Hanya 6 Daerah Ini
-
Tragis! Bocah 6 Tahun Tewas Jadi Korban Perampokan di Boyolali, Ibunya dalam Kondisi Kritis
-
Pasar Modal Bergejolak, OJK Imbau Investor Rasional di Tengah Mundurnya Dirut BEI
-
5 HP Memori 128 GB di Bawah Rp2 Juta Terbaik Awal 2026: Kapasitas Lega, Harga Ramah di Kantong!
Terkini
-
Solusi Bijak Agar Ibu Bekerja Bisa Tenang, Tanpa Harus Mengorbankan Kualitas Pengasuhan Anak
-
Dokter Saraf Ungkap Bahaya Penyalahgunaan Gas Tawa N2O pada Whip Pink: Ganggu Fungsi Otak!
-
Tidak Semua Orang Cocok di Gym Umum, Ini Tips untuk Olahraga Bagi 'Introvert'
-
Dehidrasi Ringan Bisa Berakibat Serius, Kenali Tanda dan Solusinya
-
Indonesia Masih Kekurangan Ahli Gizi, Anemia hingga Obesitas Masih Jadi PR Besar
-
Cedera Tendon Achilles: Jangan Abaikan Nyeri di Belakang Tumit
-
Super Flu: Ancaman Baru yang Perlu Diwaspadai
-
3D Echocardiography: Teknologi Kunci untuk Diagnosis dan Penanganan Penyakit Jantung Bawaan
-
Diam-Diam Menggerogoti Penglihatan: Saat Penyakit Mata Datang Tanpa Gejala di Era Layar Digital
-
Virus Nipah Sudah Menyebar di Sejumlah Negara Asia, Belum Ada Obatnya