Suara.com - Lengkapi Liburan Millenial, Passpod Hadirkan Asuransi Perjalanan.
Meningkatnya minat masyarakat untuk membeli asuransi perjalanan tak lepas dari inovasi perusahaan asuransi yang menerbitkan asuransi perjalanan dengan jangkauan komprehensif.
Tak bisa dipungkiri, perjalanan dapat menimbulkan risiko, seperti kecelakaan, cacat, atau meninggal. Maka tak heran, seiring dengan tingginya minat traveling masyarakat, kesadaran akan pentingnya asurasnsi perjalanan semakin bertambah.
Untuk itu, asuransi perjalanan terus berinovasi menerbitkan asuransi perjalanan dengan jangkauan komprehensif. Thanya menanggung risiko meninggal, cacat, dan biaya pengobatan akibat kecelakaan, asuransi perjalanan kini juga menanggung risiko keterlambatan jadwal penerbangan, kehilangan bagasi, kegagalan penerbangan, dan sebagainya.
Hal inilah yang menjadi salah satu alasan Passpod bermitra dengan Asuransi Simas Insurtech. Melalui kerjasama inovatif ini, pelanggan Passpod yang didominasi oleh kalangan millenial tak perlu repot mencari produk asuransi perjalanan ke platform lain karena sudah bisa membelinya langsung melalui aplikasi maupun situs web Passpod yang dapat dilakukan berbarengan dengan penyewaan modem untuk keperluan perjalanan liburan mereka.
"Perjalanan liburan seharusnya menjadi pengalaman yang menyenangkan, karena itu Passpod ingin menambah kenyamanan para pelanggan dengan menambah fitur pembelian asuransi. Produk dan kesiapan teknologi dari Asuransi Simas Insurtech tentunya akan memudahkan para pelanggan kami untuk membeli asuransi perjalanan, terutama dari generasi millennial yang diprediksi akan menjadi pasar utama industry pariwisata pada 2019," ujar CEO Passpod, Hiro Whardana melalui siaran pers yang diterima Suara.com.
Saat ini, asuransi perjalanan dari Simas Insurtech menawarkan perlindungan komprehensif yang berlaku untuk perjalanan domestik maupun internasional. Bahkan untuk perjalanan rute internasional, Asuransi Simas Insurtech telah menyediakan berbagai manfaat klaim untuk ketidaknyamanan selama perjalanan.
“Seperti, kehilangan atau kerusakan bagasi & harta benda pribadi, keterlambatan bagasi (minimum 12 jam), kerterlambatan perjalanan (minimum 6 jam), kehilangan deposit dan pembatalan perjalanan, pembajakan pesawat, kehilangan dokumen perjalanan, hingga ketidaksesuaian penerbangan lanjutan,” bebernya.
Baca Juga: Gede Widiade Tak Lagi Jabat Direktur Utama Persija Jakarta
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- 7 Sunscreen Anti Aging untuk Ibu Rumah Tangga agar Wajah Awet Muda
- Mobil Bekas BYD Atto 1 Berapa Harganya? Ini 5 Alternatif untuk Milenial dan Gen Z
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
ASUS Vivobook 14 A1404VAP, Laptop Ringkas dan Kencang untuk Kerja Sehari-hari
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
Terkini
-
6 Rekomendasi Body Lotion dengan Anti-Aging untuk Mencegah Tanda Penuaan
-
Tantangan Komunikasi di 2026: Semua Bisa Viral, Tapi Tidak Semua Bisa Bermakna
-
6 Pilihan Sepatu Kanky Rp200 Ribuan untuk Menunjang Aktivitas Harian
-
Apa Perbedaan Body Lotion dan Body Serum? Ini 4 Rekomendasi Produknya
-
5 Sepatu Running Lokal Nyaman Setara Puma Ori, Harga Rp100 Ribuan Kualitas Juara
-
Extension Bulu Mata: Keindahan dengan Risiko, Apa yang Perlu Diketahui?
-
Rp30 Ribu Bisa Dapat Bedak SPF Apa? Cek 3 Pilihan Ramah Budget Ibu Rumah Tangga
-
Jamaah Bukan Sekadar Peserta, Mengapa Pendekatan Humanis Dibutuhkan Saat Umrah dan Haji?
-
Petualangan Malam Ini: Posisi Mana yang Sesuai dengan Mood Kalian?
-
Bakpia Pathok: Kue Legendaris Yogyakarta yang Wajib Dicoba!