Suara.com - Hadirnya platform ecommerce membuat praktik jual beli di dunia digital semakin mudah dan efisien. Sayangnya, hal ini membuat mudahnya produk palsu atau ilegal beredar dan diperjualbelikan melalui platform ecommerce oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Menurut Ketua Masyarakat Indonesia Anti Pemalsuan (MIAP), Justisiari P. Kusumah, apabila kita sebagai konsumen tidak waspada terkait adanya peredaran barang ilegal dan palsu yang beredar di platform ecommerce, tentunya ini memunculkan berbagai risiko bagi konsumen.
"Risiko tersebut akan sangat sulit untuk kita mintakan penanggungjawabannya karena penjualan dan peredaran produk palsu atau ilegal tersebut seringkali dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab untuk memeroleh keuntungan yang tidak halal," ujar dia dalam acara temu media di Jakarta, Senin (20/5/2019).
Lebih lanjut Justisiari mengatakan, ada sejumlah sebab beredarnya barang palsu di situs ecommerce. Pertama, dengan ecommerce, akses pedagang dan pembeli tidak tersekat.
"Kalau dulu suplier besar saja yang bisa, sekarang dengan platform ecommerce, pedagang bisa langsung jual barang ke end user," katanya.
Kedua, identitas tertutup juga membuat pelaku dagang curang dengan leluasa menjual produk palsu. Ketiga, proses pembayaran secara online juga menjadi penyebab. Karena selama kita bisa gunakan kartu kredit, atau fasilitas pembayaran online, pembeli bisa langsung bayar.
"Semua isu ini menarik dan serius. Karena permasalahan ini bukan hanya pemilik hak, tapi juga platfom ecommerce, aparat kepolisian, dan bea cukai. Jadi butuh upaya konstraktif kolaborasi untuk menangani masalah ini. Memang ada kesepaktan non formal untuk menanggulangi masalah ini. Tetapi belum cukup. Butuh kesepakatan formal. Karena unsur perlindungan konsumen dan produsen sangat penting," jelas Justisiari.
Menghalau peredaran barang palsu melalui model bisnis C2C (consumer to consumer) memang tidak mudah, terlebih lagi dengan kemudahan akses untuk memiliki akun untuk menjual atau membeli barang. Untuk itulah pengawasan oleh portal ecommerce diharapkan mampu mengurangi dampak negatif yang ditimbulkan.
“Melalui pengawasan yang dilakukan oleh anggota kami, setiap ada pelaporan terkait peredaran produk palsu dalam praktek jual beli melalui platform ecommerce, setelah dilakukan verifikasi dan terbukti, maka secara langsung akan diberikan sangsi take down penutupan toko online tersebut" pungkas Even Alex Chandra, Ketua Bidang Kebijakan Umum idEA.
Baca Juga: Kecewa dengan Barang Belanja Online, Warganet Ini Protes di Facebook
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
- Pakai Paspor Belanda saat Perpanjang Kontrak 2025, Status WNI Dean James Bisa Gugur?
- Pajaknya Nggak Bikin Sengsara: Cek 5 Mobil Bekas Bandel di Bawah 70 Juta untuk Pemula
Pilihan
-
BTS ARIRANG Pecahkan Rekor Netflix! Comeback Global Tak Terkalahkan di 77 Negara
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
-
Dean James Masih Terdaftar sebagai Warga Negara Belanda
-
Diskon Tarif Tol 30 Persen Arus Balik: Jadwal, Tanggal dan Rute Lengkap
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
Terkini
-
Moisturizer Emina untuk Umur Berapa? Ini Tips Pemakaian di Setiap Usia
-
Contoh Susunan Acara Halalbihalal RT/RW Lengkap, Sederhana tapi Bermakna
-
5 Rekomendasi Moisturizer 'Combo Maut' Atasi Kulit Berminyak dan Berjerawat
-
Promo Alfamart Paling Murah Sejagat 24-31 Maret 2026: Belanja Hemat Akhir Bulan
-
Masuk Sekolah Setelah Lebaran 2026 Kapan? Ini Jadwal Resminya
-
Contoh Ikrar Syawalan Singkat, Bisa untuk Acara di Sekolah hingga Lingkungan Rumah
-
Jadwal Ganjil Genap Jakarta, One Way dan Contraflow Pascalebaran 2026
-
Bank Buka Mulai Kapan Setelah Lebaran 2026? Ini Jadwal Lengkapnya
-
6 Sepatu Skechers Diskon di Sports Station, Sepatu Anak Mulai Rp200 Ribuan
-
6 Shio yang Diprediksi Hoki dan Mendapat Keberuntungan Finansial pada 24 Maret 2026