Suara.com - Cegah Kekerasan, KemenPPPA Ajak Industri untuk Lindungi Pekerja Perempuan
Data Catatan Tahunan (CATAHU) Komnas Perempuan 2019, menunjukkan bahwa angka kekerasan di ranah publik mencapai 3.915 kasus yaitu sebanyak 28 persen, di mana kekerasan seksual menempati peringkat pertama sebanyak 2.521 kasus (64 persen), diikuti berturut-turut kekerasan fisik 883 kasus (23 persen), kekerasan psikis 212 kasus (5 persen), dan kategori khusus yakni trafiking 158 kasus (4 persen), dan kasus pekerja migran 141 kasus (4 persen.
Berdasarkan data tersebut, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) menginisiasi digelarnya penandatanganan MoU bersama 5 (lima) kawasan industri sekaligus meluncurkan rumah perlindungan pekerja perempuan di kawasan industri.
"Di antaranya di Cakung, Karawang, Cilegon, Pasuruan dan Bintan. Hal ini bertujuan guna meningkatkan perlindungan bagi perempuan pekerja dari segala bentuk kekerasan dan diskriminasi di kawasan industri,“ ungkap Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan, Vennetia R. Danes melalui siaran pers yang diterima Suara.com
Vennetia menjelaskan bahwa pada ranah publik, khususnya di tempat kerja, perempuan kerap menjadi kelompok yang rentan mengalami kekerasan baik secara seksual, psikis maupun fisik di sektor industri – pabrik, perkantoran, perniagaan besar, perkebunan, pelayanan dalam transportasi publik seperti kapal laut, pesawat, industri hiburan dan lain-lain. Adapun tiga jenis kekerasan seksual yang paling banyak terjadi di ranah komunitas adalah pencabulan sebanyak 1.136 kasus, perkosaan 762 kasus, dan pelecehan seksual 394 kasus.
“Pekerja perempuan khususnya buruh perempuan pabrik sangatlah rentan mengalami tindakan kekerasan dan diskriminasi seperti sulit mendapatkan hak untuk berserikat, hak cuti hamil, cuti haid, hubungan industrial yang tidak adil serta hak perlindungan dan keselamatan kerja. Hal ini disebabkan karena banyak di antara mereka yang belum memahami hak-hak perempuan pekerja, serta merasa takut, malu dan tidak tahu tempat untuk melapor ketika mengalami kekerasan ataupun diskriminasi di tempat kerja,” tegas Vennetia.
Vennetia kembali menjelaskan bahwa perempuan juga tidak memiliki posisi tawar setara di dalam struktur kerja, sehingga ketika mengalami kekerasan, mereka terpaksa menerima dan tidak berani melapor karena terancam kehilangan pekerjaan. Hal ini terjadi karena adanya pola relasi kuasa di lingkup tempat kerja.
“Padahal sesuai Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, perempuan pekerja harus diberikan perlindungan yaitu berupa jaminan perlindungan fungsi reproduksi perempuan yang meliputi pemberian istirahat pada saat hamil dan melahirkan, pemberian kesempatan untuk menyusui anaknya serta perlindungan hak-haknya sebagai pekerja, yaitu perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja, perlindungan kesejahteraan dan jaminan sosial tenaga kerja,” jelas Vennetia.
Sekretaris Kemen PPPA, Pribudiarta Nur Sitepu menegaskan bahwa pemerintah melalui Kemen PPPA terus berupaya dalam memberikan perlindungan bagi perempuan pekerja dari segala diskriminasi dan ekploitasi serta meningkatkan produktifitas mereka di sektor industri, yaitu melalui Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penyediaan Sarana Kerja yang Responsif Gender dan Peduli Anak di Tempat Kerja. Selanjutnya, Permen ini diimplemetasikan menjadi Gerakan Pekerja Perempuan Sehat Produktif (GP2SP) yang diselenggarakan Kemen PPPA bersama Kementerian Kesehatan, Kementerian Tenaga Kerja dan Kementerian Dalam Negeri.
Baca Juga: Ini Negara Terburuk bagi Pekerja Perempuan di Luar Negeri
“Beberapa perusahaan di sektor industri juga mulai memiliki inisiatif memberikan perlindungan bagi pekerjanya khususnya kaum perempuan. Namun, upaya ini perlu didukung oleh sistem yang tersinergi dengan baik antara pekerja, perusahaan, dan pihak lain serta berkaitan dengan persoalan perlindungan perempuan dan penanganan kasus kekerasan. Hal inilah yang menjadi dasar kami menginisiasi pembentukan Rumah Perlindungan Pekerja Perempuan di lima Kawasan Industri,” ungkap Pribudiarta.
Pribudiarta menuturkan bahwa pembentukan Rumah Perlindungan ini bertujuan untuk menguatkan upaya perlindungan terhadap pekerja perempuan yang sudah ada, mendekatkan jangkauan dalam upaya penanganan dan perlindungan perempuan terutama di kawasan industri, dan memberi ruang untuk berkolaborasi dalam menangani masalah kekerasan yang dialami perempuan di sektor industri.
“Kami harap rumah perlindungan ini dapat diduplikasi oleh Kawasan industri lainnya, sehingga seluruh pekerja perempuan memiliki tempat untuk menyampaikan pengaduan atas permasalahan yang mereka hadapi, memberikan pemulihan dan rehabilitasi serta mendampingi proses hukum hingga tuntas, sehingga cita-cita kita semua untuk memberikan perlindungan terhadap pekerja perempuan dapat terwujud,” terang Pribudiarta.
Pribudiarta juga menyampaikan bahwa Kemen PPPA mengapreasi komitmen dan kerjasama para pimpinan dan jajaran dari 5 kawasan industri yang telah hadir pada acara hari ini, di antaranya yaitu Kawasan Berikat Nusantara (KBN) Cakung di Kota Jakarta Timur, DKI Jakarta; Karawang International Industrial City (KIIC) di Kab. Karawang, Jawa Barat; Krakatau Industrial Estate Cilegon (KIEC) di Kota Cilegon, Banten; Surabaya Industrial Estate Rungkut (SIER) di Kab. Pasuruan, Jawa Timur; Bintan Industrial Estate (BIE) di Kota Bintan, Kepulauan Riau.
“Ke depan, kami juga akan memonitor dan mengevaluasi mekanisme pelayanan rumah perlindungan ini bersama Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Dinas Ketenagakerjaan, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan dan lainnya yang ada di Kabupaten/Kota dan Provinsi terkait untuk bersama memastikan mekanisme pelayanan rumah perlindungan ini sudah berjalan dengan baik dan tepat sasaran,” pungkas Pribudiarta.
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
Pilihan
-
Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
-
Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
-
5 HP RAM 12 GB Paling Murah, Spek Gahar untuk Gamer dan Multitasking mulai Rp 2 Jutaan
-
Meski Dunia Ketar-Ketir, Menkeu Purbaya Klaim Stabilitas Keuangan RI Kuat Dukung Pertumbuhan Ekonomi
-
Tak Tayang di TV Lokal! Begini Cara Nonton Timnas Indonesia di Piala Dunia U-17
Terkini
-
Masakan Lebih Creamy dan Lezat, Rahasianya Ada di Jenis Susu yang Dipilih!
-
Tanggal Merah November 2025 Apakah Ada? Ini Daftar Hari Besar Nasional dan Liburnya
-
Ditangkap dalam OTT KPK, Segini Total Harta Kekayaan Gubernur Riau Abdul Wahid
-
7 Rekomendasi Sepatu Terbaik 2025 untuk Pelari Kaki Lebar dari Brand Lokal hingga Luar
-
Adu Pesona Raisa dan Sabrina Alatas: Diva Pop Vs Chef Muda yang Tengah Jadi Sorotan
-
Gen Z Malaysia Jatuh Cinta pada Indonesia: Rahasia Promosi Wisata yang Tak Terduga!
-
Profil Gubernur Riau Abdul Wahid yang Ditangkap KPK: Latar Belakang, Pendidikan dan Karier Politik
-
Penampakan Future House yang Diduga Disiapkan Hamish Daud dan Sabrina Alatas
-
5 Sunscreen dengan Kandungan Zinc Oxide untuk Samarkan Flek Hitam dan Bekas Jerawat
-
4th IICF 2025 Sukses Pertemukan 12 Negara, "Semarak Nandak Ondel-Ondel Betawi" Pecahkan Rekor MURI