Suara.com - Serikat Pekerja Media dan Industri Kreatif untuk Demokrasi (Sindikasi) mengecam tindakan represif aparat keamanan saat mengamankan aksi massa ihwal menolak revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan.
Tindakan represif tersebut berupa intimidasi terhadap massa aksi dan awak media yang melakukan peliputan di kawasan Gedung DPR/MPR RI, Jumat (16/8/2019).
Aksi penolakan tersebut diikuti oleh serikat buruh lintas sektor mulai dari organisasi mahasiswa, dan organisasi kemasyarakatan lainnya dalam barisan GEBRAK (Gerakan Buruh bersama Rakyat).
Ketua Sindikasi Ellena Ekarahendy menyebut intimidasi tersebut berupa kekerasan fisik, pemaksaan penghapusan foto baik milik wartawan maupun peserta aksi.
"Tindakan intimidasi itu terutama dilakukan oleh aparat dengan kemeja putih dan celana panjang khaki yang menyisir peserta aksi termasuk jurnalis saat berkumpul di depan kawasan TVRI," ujarnya, Jumat (16/8/2019).
Tal hanya itu, aparat juga mengambil secara paksa ponsel genggam milik wartawan. Selain itu, aparat sempat mengancam para wartawan jika tak turut dengan perintah.
"Aktivitas pers untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi secara tegas dilindungi hukum sesuai dengan Undang-Undang Pers No. 40/1999, sehingga siapapun yang dengan sengaja dan melawan hukum mengakibatkan terhalangnya pelaksanaan ketentuan tersebut dapat dipidana dengan pidana penjara selama dua tahun penjara atau denda sebesar Rp 500 juta," sambungnya.
Atas insiden tersebut, Ellena menyebut aparat keamanan tak berpihak pada kebebasam berpendapat di muka umum. Wujudnya dalam bentuk menghalangi kerja jurnalistik.
"Oleh karena itu, sindikasi mendesak pemerintah untuk menindak tegas aparat yang telah melakukan intimidasi dan kekerasan pada massa aksi, termasuk jurnalis dan buruh lainnya," papar Elllena.
Baca Juga: Massa Aksi Buruh Diadang, Ditelanjangi hingga Ditangkap di Masjid
Dikabarkan, polisi melakukan intimidasi kepada wartawan saat tengah memotret buruh yang ditangkap ketika berunjuk rasa di Depan Gedung DPR, Jakarta, Jumat (16/8/2019). Hal tersebut, berdasarkan kesaksian Wartawan Foto Bisnis Indonesia, Nurul Hidayat.
Nurul Hidayat bercerita ketika sedang mengabadikan para buruh yang ditangkap dibawa ke dalam mobil tahanan oleh polisi. Foto tersebut diminta polisi untuk dihapus.
"Ketika motret para buruh yang dibawa masuk ke mobil tahanan, tiba tiba petugas ada yang turun suruh hapus foto tersebut. Sempat adu mulut, saya mempertahankan foto, sampai akhirnya temannya datang. Dia bilang saya bawa juga," katanya di lokasi kejadian.
Sementara itu, seorang jurnalis viva.co.id juga jadi korban intimidasi. Dia merekam gambar polisi membubarkan paksa pengunjuk rasa buruh menggunakan ponselnya. Tiba-tiba seorang anggota meminta video atau foto untuk dihapus, kalau tidak akan dibawa ke mobil. Padahal, Ia sudah menjelaskan dirinya sedang meliput sebagai wartawan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Persib Resmi Rekrut Striker Madrid Sergio Castel, Cuma Dikasih Kontrak Pendek
-
Prabowo Tunjuk Juda Agung jadi Wamenkeu, Adies Kadir Resmi Jabat Hakim MK
-
Lakukan Operasi Senyap di Bea Cukai, KPK Amankan 17 Orang
-
Juda Agung Tiba di Istana Kepresidenan, Mau Dilantik Jadi Wamenkeu?
-
Viral Dugaan Penganiayaan Mahasiswa, UNISA Tegaskan Sanksi Tanpa Toleransi
Terkini
-
Alasan Jamdatun Narendra Jadi Saksi Ahli dalam Persidangan Ekstradisi Paulus Tannos di Singapura
-
Refleksi Aksi Kamisan ke-896: Masalah Bangsa Tak Bisa Dijawab dengan Joget Gemoy!
-
Siapkan Payung Saat Ramadan, BMKG Sebut Cuaca Ekstrem Berlanjut di Sebagian Besar Indonesia
-
Kemenkes Minta Jangan Lagi Ributkan BPJS PBI: RS Harus Tetap Layani Pasien
-
Kemenko Kumham Imipas Sebut Perlu Sinkronisasi Regulasi dalam Penyelesaian Overstaying Tahanan
-
7 Fakta Bencana Tanah Bergerak di Tegal, 804 Warga Mengungsi
-
Pakar Teknik Ingatkan Program Gentengisasi Prabowo Tak Bisa Dipukul Rata
-
Pemanasan Global Ubah Cara Atmosfer Mengurai Gas Rumah Kaca: Apa Dampaknya?
-
Respons Kritik soal Pengangkatan jadi Hakim MK, Adies Kadir: Bisa Tanya ke DPR
-
Lantai Dapur Ambrol ke Sungai, Warga Kutawaringin Ditemukan Tak Bernyawa Usai 4 Hari Pencarian