Suara.com - Ini yang Terjadi Kalau Wisatawan Asing Dapat Tax Refund.
Dalam aturan berwisata wisatawan asing diperbolehkan berbelanja barang sebagai oleh-oleh. Barang belanja itu terkena biaya tambahan yaitu pajak.
Di sejumlah negara, diberlakukan peraturan tax refund bagi wisatawan asing. Pengembalian pajak tersebut bisa dilakukan di bandara. Sehingga wisatawan bisa belanja dalam jumlah banyak.
Namun, kebijakan tax refund di Indonesia belum diberlakukan dan angka masih tinggi. Hal ini menjadi dilema tersendiri bagi pemerintah karena menyebabkan antusias belanja turis menjadi rendah.
Dikatakan oleh Yusuf Wibisono, Direktur Indonesia Development and Islamic Studies (IDEAS) mengatakan, memang kebijakan perpajakan ini banyak mengalami dilematis. Di satu sisi saat perekonomian melemah, negara butuh banyak insentif untuk perpajakan. Tapi di sisi lain pemerintah butuh penerimaan perpajakan untuk menekan ketergantungan terhadap utang.
"Saya melihat soal pemberlakuan tax refund nantinya justru tidak akan menambah potensi penerimaan perpajakan tetapi malah semakin melemahkan dan justru makin parah," ujar Yusuf Wibisono kepada Suara.com saat ditemui dalam diskusi publik Dompet Dhuafa, Senin (16/9/2019).
Ia menambahkan, hal menjadi salah satu konsern negara karena aliran devisa negara ke luar negeri menjadi sangat besar, terlihat sekali di neraca pembayaran. Negara membutuhkan banyak insentif agar anggaran belanja barang dan jasa ekspor dan impor turun.
"Tapi lagi-lagi ini terbentur dengan struktur industri yang belum ideal. Masyarakat kita dan turis tidak bisa dipaksa belanja di dalam negeri atau produk dalam negeri ketika ketersediaan serta kualitas barang dan jasa yang masih terbatas. Itu harus diakui," tandasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal
-
Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering
-
Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026
-
Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain
-
Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar
-
Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU
-
Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok
-
Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri
-
Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor
-
5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan