Suara.com - Festival Paduan Suara Gerejawi Indonesia-Timor Leste 2019, di PLBN Motaain, Atambua, dinilai bisa membantu menggerakkan ekonomi rakyat. Apalagi dilaksanakan bertepatan dengan hari pasar, Selasa 19 November 2019.
Dalam event kali ini, hadir Plt Kepala Dinas Pariwisata Kepala Diskominfo Belu, JA Prihatin, kepala RRI, perwakilan Imigrasi, perwakilan PLBN Motaain, dan Bea Cukai, sementara dari Kemenparekraf hadir Kasubbid Area II Regional III, Herbin Saragi.
Menurut Kepala Dinas Kominfo, yang juga Plt Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Belu, Johanes Andes Prihatin, event ini direspons sangat positif.
"Kita sangat senang Kemenparekraf telah mempercayakan Belu menjadi tuan rumah babak penyisihan kedua Festival Paduan Suara Gerejawi Indonesia-Timor Leste 2019. Secara ekonomi, jelas akan terdampak karena saat bersamaan kita sedang menggelar hari pasar," katanya.
Hari pasar di PLBN Motaain digelar setiap Selasa. Seluruh pedagang berasal dari Belu, NTT, sedangkan mayoritas pembeli berasal dari Timor Leste.
Babak penyisihan kedua Festival Paduan Suara Gerejawi Indonesia-Timor Leste 2019 di PLBN Motaain, diikuti total 17 tim, yang t erdiri dari 12 tim asal Indonesia, yaitu Magnificat Choir, Holy Spirit, Vocalista Bella, Tirilolok, Voka Aruditans, PS Cantata Badarai, SMA Bina Karya, PS Smaker Choir, Laudate Choir Unimor, Katrot Silawan Choirs, Santa Maria Regina Caeli, dan Marry Mediatrix Voice.
Selain itu, 5 tim paduan suara gereja dari Timor Leste. Ada Coro Maria Auxiliadora Comoro, Coral Nossa Senhora Do Carmo Catedral Dili, Coro Paroquia Sao Jose Aimutin, Coro Sao Francisco De Asis Maliana, dan Kor St Arnoldus Yansen.
Sementara Asisten Deputi Pengembangan Pemasaran I Regional III, Kemenparekraf Muh Ricky Fauziyani mengatakan, event ini adalah inisiasi dari Kemenparekraf.
"Festival Paduan Suara Gerejawi Indonesia-Timor Leste 2019 adalah event yang pertama kali digelar Kemenparekraf. Tujuannya untuk mendatangkan lebih banyak wisatawan mancanegara melalui crossborder NTT. Tujuan lainnya adalah mempererat hubungan di kawasan crossborder," ujar Ricky.
Baca Juga: Kemenparekraf : Wakatobi Wave 2019 Digelar di 4 Lokasi
Deputi Bidang Pengembangan Pemasaran I Kemenparekraf, Rizki Handayani mengaku senang event ini bisa diterima dengan baik.
"Event ini baru pertama digelar, tapi sambutannya luar biasa. Kita berharap bisa menghadirkan event-event berkualitas lain di crossborder, sehingga lebih banyak wisatawan yang hadir melalui PLBN PLBN yang kita miliki," terang Rizki.
Berita Terkait
Terpopuler
- Demi Ketenangan Almarhum, Orang Tua Affan Kurniawan Mohon Tak Ada Peringatan Setahun Kematian
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- 12 Ikan Hias Pembawa Keberuntungan Menurut Feng Shui, Cocok untuk Akuarium di Rumah
- Jelang FIFA ASEAN Cup 2026, Kevin Diks Tegas Sistem Empat Bek Lebih Cocok
- Mau Terlihat Lebih Muda? Ini 5 Pilihan Warna Lipstik yang Bisa Dicoba
Pilihan
-
Gempa 6,4M Guncang Sumatera Utara sampai Sumbar
-
Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi
-
Info Terbaru Gempa NTT: 15 Warga Manggarai Tewas, 280 Bangunan Jadi Puing
-
5 Bandara Rusak Diguncang Gempa NTT, Landasan Pacu Sampai Retak
-
Pesona Masjid Pancasila Kediri: Sederhana di Luar, Bikin Pangling di Dalam
Terkini
-
Parigi Moutong Diguncang Gempa M 6,2 Tengah Malam, BMKG Minta Warga Waspada
-
Pengibaran Bendera Bulan Bintang Picu Bentrok di Masjid Raya Baiturrahman
-
Air Laut Surut Lalu Masuk Permukiman, Warga Pasimarannu Panik Mengungsi Mandiri
-
Soroti Manuver Politik di Kasus Eks Jampidsus, Sejumlah Akademisi Minta Prabowo Turun Tangan
-
Dua Pidato di DPR Tunjukkan Arah Ekonomi Prabowo Semakin Jelas
-
Gempa NTT, Selly Gantina Minta Pemerintah Segera Tembus Daerah Berdampak
-
PTBA Kembali Hadirkan BIDIKSIBA, Buka Jalan Generasi Muda Menuju Pendidikan Tinggi
-
Spot 17-an Kekinian di Blok M: Dari Secret Gig sampai Tantangan Senyum!
-
Beras Fortifikasi Jadi Pelarian Produsen Akibat Melonjaknya Harga Gabah
-
Hendardi Singgung Manuver Hukum Eks Jampidsus, Dinilai Kelabui Publik Soal Substansi Perkara