Suara.com - Hari Disabilitas Internasional, Kini Tuna Rungu Driver Online Dimudahkan
Hari Disabilitas Internasional diperingati pada 3 Desember setiap tahunnya. Peringatan ini digaungkan agar para penyandang disabilitas mendapatkan kesamaan hak selayaknya mereka yang normal.
Bersyukur, kini berbagai elemen bidang pekerjaan telah terbuka untuk mereka yang berada dalam kondisi 'istimewa'. Seperti menjadi pengemudi kendaraan online misalnya, para driver dengan kebutuhan khusus bisa mencari rezeki dengan waktu yang lebih fleksibel.
Tapi masalah yang sering dihadapi, kendala komunikasi bagi pengemudi yang tuna rungu, apalagi kebanyakan penumpang tidak bisa menggunakan bahasa isyarat. Beruntung, program 'Mendobrak Sunyi' telah dikeluarkan Grab, yang membantu para pengemudi berkomunikasi dengan penumpang.
"Hal ini telah membuka mata kami pada kenyataan pahit bahwa terdapat banyak tantangan yang nyata bagi para penyandang disabilitas di Indonesia, untuk mencari peluang mendapatkan penghasilan. Dan tentu saja hal ini bukan disebabkan oleh kurangnya upaya atau keinginan mereka menciptakan masa depan yang lebih baik untuk diri mereka sendiri dan keluarga mereka," ujar Neneng Goenadi, Managing Director Grab Indonesia di The Westin Jakarta, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (3/12/2019).
Dalam program, para pengemudi dengan tunarungu ini dilatih selama beberapa jam dengan kemampuan Bahasa Isyarat Indonesia (Bisindo) untuk berkomunikasi secara dasar dengan penumpangnya nanti. Kemampuan ini dipastikan sudah dimiliki lebih dari 100 pengemudi tunarungu yang ada di Grab.
Selain itu, di dalam kendaraan roda empat kepada penumpang disediakan informasi jika ia menaiki mobil dengan pengemudi tunarungu. Ada juga buku arahan seperti gambar petunjuk untuk mengarahkan berbelok ke kanan atau ke kiri, berhenti, atau sekedar menurunkan pendingin udara dalam kendaraan.
Tidak hanya sebagai pengemudi, ada juga pelayanan dengan penumpang disabilitas program ini dinamakan GrabGerak. Pada layanan ini pengemudi diberikan skill khusus cara menangani penumpang dengan penyandang disabilitas, seperti cara melipat kursi roda hingga cara menggendong penumpang dari kursi roda.
Sayang, layanan ini baru ada di Medan dan Semarang. Rencananya layanan ini juga akan diperluas menjadi 4 kota yakni Jakarta, Yogyakarta Medan dan Semarang pada akhir 2019 dengan tambahan 2.000 armada GrabGerak.
Baca Juga: Yura Yunita Ingin Ajak Kaum Disabilitas Main Drama Musikal
Berita Terkait
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- 7 Sepeda Terbaik untuk Pemula Mulai Rp1 Jutaan: dari Hybrid, Lipat hingga City Bike
- Lipstik Wardah yang Bagus Apa? Ini 4 Pilihan Paling Tahan Lama untuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
-
Sudaryono, Mantan Ajudan Prabowo Akan Gantikan Nanik Jadi Kepala BGN
-
Nanik Mundur dari Kepala BGN, Ini Alasannya
-
Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN, Prabowo Minta Tetap Awasi MBG
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
Terkini
-
Daftar Harga Sewa iPhone di Jogja: Mulai Rp110 Ribu, Bisa Bikin Konten Estetik Seharian
-
Unik! Siswa Baru SMA Islam Al Azhar 9 Jogja Diajak Jajal Golf, MPLS Sekaligus Jaring Bibit Unggul
-
5 Aplikasi Cek Kulit Gratis, Lengkap dengan Rekomendasi Produknya Sesuai Jenis Kulit
-
Polisi Telusuri Penyalahgunaan BBM Subsidi di Rohil, Ungkap Modusnya
-
3 Moisturizer Mochi Skin Terbaik untuk Bikin Kulit Kenyal dan Cerah
-
Jaga Sumber Air dari Hulu hingga ke Hilir, AMDATARA Tanam 250 Mangrove di Pesisir Jateng
-
134 Karya Siswa Sekolah Rakyat Semarakkan Lomba Fotografi Awan Cerah 2026 di TIM
-
Jaksa Agung Rotasi Besar-besaran, Posisi Dirdik Jampidsus Hingga 8 Kajati Resmi Berganti
-
Review Jujur Drunken Molen: Humor Absurd yang Diam-Diam Menertawakan Hidup
-
Bos Whip Pink Ayah dan Anak Jadi Tersangka, Bareskrim Bongkar Bisnis Gas Tertawa Ilegal