Suara.com - Pandemi virus corona atau Covid-19 berdampak luas ke berbagai sektor kehidupan. Tidak hanya mengguncang sistem kesehatan Indonesia, virus ini juga mengguncang lintas sektor ekonomi.
Pelaku atau pengusaha ritel dan kuliner seperti restoran, kedai kopi, penyangrai kopi di Indonesia adalah deretan yang terguncang terkena imbasnya.
Sejak pemerintah mengeluarkan imbauan untuk tidak pergi keluar rumah atau berkerumun, tak banyak orang pergi ke tempat umum.
Restoran dan kedai kopi yang jadi tempat berkumpul pengunjung pun kini menurun drastis. Alhasil pendapatan pelaku usaha ini berkurang 80 hingga 100 persen.
Hal ini membuat mereka menjerit hingga membuat sebuah petisi online di Change.org yang berjudul 'Penyelamatan Lapangan Kerja Retail & FnB Dampak Bencana Covid-19'. Petisi ini dibuat dan dimulai oleh Joseph Erwin sejak 23 Maret 2020.
Dari pengamatan Suara.com hingga Kamis (26/3/2020) pukul 13.32 WIB, petisi sudah ditandatangani sebanyak 5.247 orang, dan target selanjutnya di tandatangani oleh 7.500 orang.
"Kondisi seperti ini tidak pernah terpikirkan oleh kami, akan pernah terjadi sehingga tidak ada skenario apapun dari kami untuk mempersiapkan diri menghadapi bencana alam seperti ini," tulis keterangan petisi tersebut.
Adapun mereka yang menandatangani petisi ini mewakili pelaku retail, restoran, kedai kopi, peyangrai kopi di Indonesia yang mempekerjakan ratusan ribu karyawan beserta keluarga yang ditanggungnya.
"Selain itu usaha kami memiliki efek rantai pasok yang sangat penting atas konsumsi produk dalam negeri," sambung petisi itu.
Baca Juga: Kemristek dan Lembaga Eijkman Pimpin Pembuatan Vaksin Covid-19 di Indonesia
Petisi ini juga turut memancing komentar warganet yang mengalami hal serupa sebagai imbas Covid-19.
"Saya sangat setuju, sebagai single parent dan bekerja sebagai perias yang sekarang harus me-cancel semua kegiatan. Sangat merasakan dampaknya, setuju untuk petisi ini, apalagi saya seorang difabel," komentar Adel Bonita.
Berikut daftar tuntutan petisi tersebut:
1. Pembebasan Pajak Pembangunan Daerah PB1.
2. Pembebasan PPN.
3. Pemberian keringanan Pajak Tahunan Badan pada tahun Bencana tersebut diatas terjadi.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 HP Xiaomi yang Awet Dipakai Bertahun-tahun, Performa Tetap Mantap
- Tak Perlu Mahal! Ini 3 Mobil Bekas Keluarga yang Keren dan Nyaman
- Sejumlah Harga BBM Naik Hari Ini, JK: Tidak Bisa Tahan Lagi Negara Ini, Keuangannya Defisit
- Bedak Sekaligus Foundation Namanya Apa? Ini 4 Rekomendasi yang Ringan di Wajah
- Sudah 4 Bulan Ditahan, Bupati Pati Sudewo Sampaikan Pesan Rindu dari Rutan KPK
Pilihan
-
Iran Tutup Lagi Selat Hormuz, IRGC: Amerika Serikat Perompak!
-
Selat Hormuz Kembali Ditutup? Iran Dituding Tembak Kapal Tanker di Dekat Oman
-
BREAKING NEWS! Iran Resmi Buka Blokade Selat Hormuz Sepenuhnya
-
Kisah di Balik Korban Helikopter Sekadau, Perjalanan Terakhir yang Tak Pernah Sampai
-
DPR Minta Ombudsman RI Segera Konsolidasi Internal Usai Ketua Jadi Tersangka Korupsi Nikel
Terkini
-
Untuk Pemula Lebih Baik Cushion atau Foundation? Ini 4 Pilihan dan Rekomendasinya
-
Apa yang Lebih Ringan dari Cushion? Ini 4 Rekomendasi Skin Tint dan Tinted Sunscreen Terbaik
-
7 Bedak Compact Powder Anti Luntur Bikin Glowing Seharian, Cocok Buat Kegiatan Outdoor
-
5 Rekomendasi Setrika Hemat Listrik yang Bikin Pakaian Licin Sempurna
-
7 Mesin Cuci Otomatis yang Awet, Baju Kering Bisa Langsung Pakai Tanpa Dijemur
-
4 Sepatu Adidas Low Cut untuk Si Betis Besar, Termurah di Toko Resmi
-
Cari Lipstik untuk Anak? Ini 5 Pilihan yang Aman dan Nyaman Dipakai
-
Apakah Sunscreen SPF 30 Bagus? Ini Kata Dokter Kulit dan 5 Rekomendasi Produknya
-
5 Rekomendasi Lotion dengan Kolagen agar Kulit Tetap Kencang dan Terawat
-
Berapa Harga Tiket Coachella 2026? Ini Daftar Harga Lengkapnya