Suara.com - Pandemi virus corona atau Covid-19 berdampak luas ke berbagai sektor kehidupan. Tidak hanya mengguncang sistem kesehatan Indonesia, virus ini juga mengguncang lintas sektor ekonomi.
Pelaku atau pengusaha ritel dan kuliner seperti restoran, kedai kopi, penyangrai kopi di Indonesia adalah deretan yang terguncang terkena imbasnya.
Sejak pemerintah mengeluarkan imbauan untuk tidak pergi keluar rumah atau berkerumun, tak banyak orang pergi ke tempat umum.
Restoran dan kedai kopi yang jadi tempat berkumpul pengunjung pun kini menurun drastis. Alhasil pendapatan pelaku usaha ini berkurang 80 hingga 100 persen.
Hal ini membuat mereka menjerit hingga membuat sebuah petisi online di Change.org yang berjudul 'Penyelamatan Lapangan Kerja Retail & FnB Dampak Bencana Covid-19'. Petisi ini dibuat dan dimulai oleh Joseph Erwin sejak 23 Maret 2020.
Dari pengamatan Suara.com hingga Kamis (26/3/2020) pukul 13.32 WIB, petisi sudah ditandatangani sebanyak 5.247 orang, dan target selanjutnya di tandatangani oleh 7.500 orang.
"Kondisi seperti ini tidak pernah terpikirkan oleh kami, akan pernah terjadi sehingga tidak ada skenario apapun dari kami untuk mempersiapkan diri menghadapi bencana alam seperti ini," tulis keterangan petisi tersebut.
Adapun mereka yang menandatangani petisi ini mewakili pelaku retail, restoran, kedai kopi, peyangrai kopi di Indonesia yang mempekerjakan ratusan ribu karyawan beserta keluarga yang ditanggungnya.
"Selain itu usaha kami memiliki efek rantai pasok yang sangat penting atas konsumsi produk dalam negeri," sambung petisi itu.
Baca Juga: Kemristek dan Lembaga Eijkman Pimpin Pembuatan Vaksin Covid-19 di Indonesia
Petisi ini juga turut memancing komentar warganet yang mengalami hal serupa sebagai imbas Covid-19.
"Saya sangat setuju, sebagai single parent dan bekerja sebagai perias yang sekarang harus me-cancel semua kegiatan. Sangat merasakan dampaknya, setuju untuk petisi ini, apalagi saya seorang difabel," komentar Adel Bonita.
Berikut daftar tuntutan petisi tersebut:
1. Pembebasan Pajak Pembangunan Daerah PB1.
2. Pembebasan PPN.
3. Pemberian keringanan Pajak Tahunan Badan pada tahun Bencana tersebut diatas terjadi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- Terpopuler: 5 HP Samsung RAM 8 GB Termurah, Sinyal Xiaomi 17T Series Masuk Indonesia
- Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
- 4 Seri MacBook yang Harganya Terjun Bebas di Awal 2026, Mulai Rp8 Jutaan
- Promo Indomaret 26 Februari Sampai 1 Maret 2026, Diskon Besar Minyak Goreng dan Pampers
Pilihan
-
Iran Bombardir Kantor Benjamin Netanyahu Pakai Rudal Hipersonik, Kondisinya Belum Diketahui
-
Istri Ayatollah Ali Khamenei Juga Gugur Sehari Setelah Sang Suami, Dibom Israel-AS
-
Istri Ali Khamenei Meninggal Dunia Akibat Luka Serangan AS-Israel ke Iran
-
Bakal Gelap Gulita! Pemkot Solo Stop Sementara Pembayaran Listrik Keraton Surakarta ke PLN
-
Imbas Perang Iran, Pemerintah Cari Minyak dari AS demi Cegah Harga BBM Naik
Terkini
-
Jadwal Imsak dan Subuh Hari Ini 3 Maret 2026 untuk Jakarta, Jogja, hingga Jawa Timur
-
Rekomendasi Perhiasan Sesuai Shio untuk Tingkatkan Energi Positif di Tahun Kuda 2026
-
Rekam Jejak Muhammad Suryo: Pebisnis dari Nol hingga Jadi Bos Rokok HS
-
Keutamaan Salat Tarawih Malam ke-13 Ramadan, Mendapat "Tiket" Aman di Hari Kiamat
-
Shopee Midnight Sale 3 Maret 2026: iPhone 16 Pro Cuma Rp1, Mobil dan Motor Rp1.000, Catat Jamnya!
-
5 Sabun Mandi Antibakteri di Indomaret, Murah Mulai Rp14 Ribuan
-
5 Rekomendasi Pashmina Viscose buat Tren "Kerudung Jahat" di Lebaran 2026, Wajah Auto Tirus
-
5 Rekomendasi Car Seat Bayi yang Nyaman untuk Dibawa Mudik, Aman dan Bikin Betah
-
Buka Puasa dan Adzan Magrib Hari Ini 2 Maret 2026 Jam Berapa? Cek Jadwal di 6 Kota Besar
-
Tren "Kerudung Jahat" Diprediksi Bakal Booming di Lebaran 2026, Apa Sih Maksudnya?