Suara.com - Pandemi Covid-19 yang masih melanda dunia membuat kita harus mengikuti berbagai protokol kesehatan guna mencegah terjadinya penularan. Termasuk ketika bepergian dengan pesawat terbang.
Ada beberapa hal yang harus diperhatikan sebelum bepergian naik pesawat terbang di tengah pandemi Covid-19. Berikut beberapa langkah yang harus diikuti agar penerbanganmu tetap aman, seperti yang dilansir dari Times of India.
1. Mempraktikkan jarak sosial adalah suatu keharusan
Beberapa langkah yang diadopsi untuk mencegah penularan Covid-19 saat melakukan penerbangan adalah mempraktikkan jarak sosial dengan membiarkan kursi tengah kosong. Awak kabin lainnya pun harus mengenakan masker dan pakaian perlindungan diri untuk menghindari infeksi. Makanan dalam penerbangan juga harus dihentikan dan pembersihan tangan mutlah harus dilakukan.
2. Tindak pencegahan lain yang bisa diambil
Meskipun bepergian mungkin bukan tindakan terbaik saat ini, namun banyak orang yang tidak dapat menghindari penerbangan. Berikut adalah beberapa tindakan pencegahan yang harus kamu ambil:
- Simpan dan bersihkan bagasi, yang bisa menjadi permukaan tempat virus menempel.
- Menggunakan pembersih adalah keharusan. Meskipun maskapai penerbangan melakukan pembersihan mendalam secara rutin, tetaplah menggunakan pembersih berkualitas baik setiap saat, mulai dari kursi hingga sandaran kepala. Percayalah pada disinfektanmu sendiri.
- Hindari menyentuh permukaan yang sering disentuh seperti pintu, kenop, dan meja baki.
- Penumpang juga telah diminta untuk menghindari penggunaan toilet dan kamar mandi kecuali sangat diperlukan.
- Jangan menyentuh wajah atau tangan, dan jauhkan diri dari seseorang yang terlihat batuk.
- Jangan melepas masker, kecuali jika ada keadaan yang tidak bisa dihindari.
- Jika memiliki pilihan, pertimbangkan untuk memilih tempat duduk dekat jendela. Penelitian telah menunjukkan bahwa penumpang yang duduk di kursi dekat jendela memiliki kemungkinan paling kecil terkena infeksi.
- Menjaga jarak sosial adalah suatu keharusan.
- Cuci tangan sesering mungkin dan ikuti juga protokol disinfektan yang diperlukan.
3. Siapa yang harus menghindari bepergian?
- Wanita hamil, anak kecil dan lanjut usia, atau mereka yang termasuk dalam kategori berisiko tinggi disarankan untuk menghindari bepergian.
- Jika kamu sakit, atau menunjukkan gejala, atau tinggal di zona bahaya, bepergian dapat memperburuk keadaan bagimu dan rekan kerja.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- 7 HP Samsung Seri A yang Sudah Kamera OIS, Video Lebih Stabil
Pilihan
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
-
Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'
-
Habis Kesabaran, Rossa Ancam Lapor Polisi Difitnah Korban Operasi Plastik Gagal
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
Terkini
-
Kronologi Lengkap 16 Mahasiswa FH UI Lakukan Pelecehan Seksual ke 27 Korban
-
Apa itu Helicopter Parenting? Dikaitkan dengan 16 Mahasiswa FH UI Pelaku Pelecehan Seksual
-
6 Rekomendasi Sabun Mandi Aroma Buah yang Segar Dipakai Pagi-Pagi
-
5 Sepatu Lari Lokal Terbaik untuk Long Run, Tak Kalah Keren dari Nike
-
Cushion Apa yang Tahan 12 Jam Tanpa Luntur? Ini 4 Pilihan Terbaiknya
-
Sunscreen Apa yang Bagus? Ini 6 Rekomendasi yang Mencerahkan Wajah dan Anti Whitecast
-
Terpopuler: Fakta Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Mahasiswa FH UI, Rekrutmen KAI Group Dibuka
-
Ramalan Zodiak 15 April 2026, Ini 4 Zodiak Paling Beruntung dan Panen Peluang Emas
-
Daftar Harga Mesin Cuci LG Front Loading 8 Kg Terbaru, Mulai dari Rp4 Jutaan
-
Munif Taufik Dijuluki Justice Collaborator Kasus FH UI, Apa Ancaman Hukumannya?