Suara.com - Sambut new normal, untuk Anda yang ingin melakukan perjalanan bisnis atau liburan ke luar kota atau ke luar negeri sudah bisa melakukan penerbangan.
Penting diperhatikan, Angkasa Pura II menerbitkan persyaratan perjalanan penerbangan domestik dan internasional pada era normal baru.
Persyaratan perjalanan ini berdasarkan surat edaran No. 7/2020 yang diterbitkan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19.
Awalnya, pembatasan penerbangan diperpanjang hingga 7 Juni 2020 dan sekarang penerbangan di Indonesia memasuki fase normal baru.
Pada fase ini, ada beberapa dokumen persyaratan yang harus dilengkapi oleh calon penumpang baik penerbangan domestik maupun internasional.
Dibagikan instagram @angkasapura2, #AP2friends, udah tau kan kalau kita sedang dalam masa transisi NEW NORMAL. Segala sesuatunya diatur dan disesuaikan untuk memudahkan kita beradaptasi dari kebiasaan lama menjadi kebiasaan baru, termasuk pengaturan pola perjalanan orang dalam masa adaptasi kebiasaan baru ini.
Berdasarkan Surat Edaran No. 7/2020 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang diterbitkan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19.
Perhatikan persyaratan sebelum lakukan pemesanan tiket sehingga Anda bisa mempersiapkan semua perlengkapan yang dicantumkan di atas.
Baca Juga: Makan Prasmanan Akan Dilarang Saat New Normal, Emang Kenapa Sih?
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
Pilihan
-
Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
-
Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
-
5 HP RAM 12 GB Paling Murah, Spek Gahar untuk Gamer dan Multitasking mulai Rp 2 Jutaan
-
Meski Dunia Ketar-Ketir, Menkeu Purbaya Klaim Stabilitas Keuangan RI Kuat Dukung Pertumbuhan Ekonomi
-
Tak Tayang di TV Lokal! Begini Cara Nonton Timnas Indonesia di Piala Dunia U-17
Terkini
-
Masakan Lebih Creamy dan Lezat, Rahasianya Ada di Jenis Susu yang Dipilih!
-
Tanggal Merah November 2025 Apakah Ada? Ini Daftar Hari Besar Nasional dan Liburnya
-
Ditangkap dalam OTT KPK, Segini Total Harta Kekayaan Gubernur Riau Abdul Wahid
-
7 Rekomendasi Sepatu Terbaik 2025 untuk Pelari Kaki Lebar dari Brand Lokal hingga Luar
-
Adu Pesona Raisa dan Sabrina Alatas: Diva Pop Vs Chef Muda yang Tengah Jadi Sorotan
-
Gen Z Malaysia Jatuh Cinta pada Indonesia: Rahasia Promosi Wisata yang Tak Terduga!
-
Profil Gubernur Riau Abdul Wahid yang Ditangkap KPK: Latar Belakang, Pendidikan dan Karier Politik
-
Penampakan Future House yang Diduga Disiapkan Hamish Daud dan Sabrina Alatas
-
5 Sunscreen dengan Kandungan Zinc Oxide untuk Samarkan Flek Hitam dan Bekas Jerawat
-
4th IICF 2025 Sukses Pertemukan 12 Negara, "Semarak Nandak Ondel-Ondel Betawi" Pecahkan Rekor MURI