Suara.com - Siapa yang sudah tak sabar ingin segera liburan atau traveling setelah pemerintah mengeluarkan kebijakan pelonggaran pembatasan sosial dengan standar new normal?
Tentu banyak orang yang ingin liburan setelah sekitar tiga bulan di rumah aja, karena kebijakan pembatasan interaksi sosial (Social distancing) yang lebih dikenal dengan istilah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Indonesia.
Kebijakan PSBB dikeluarkan sebagai upaya untuk menekan atau menghambat laju penyebaran virus Corona Covid-19.
Meski New Normal mulai diterapkan, kita harus tetap menjaga diri dan orang sekitar kita selama traveling.
Menjawab kebutuhan tersebut Online Travel Agent khusus hostel, yaitu Besthostels.co.id memberikan tips traveling aman saat new normal.
Yuk, simak apa saja yang harus diperhatikan dan disiapka.
- Tentukan Destinasi Wisata
Selama kasus Virus Corona Covid-19 belum menunjukkan penurunan yang berarti, sebaiknya pilih daerah liburan atau destinasi wisata yang tidak terlalu berdampak Covid-19 alias zona hijau.
Traveling atau liburan di destinasi wisata yang berada di zona hijau dapat menurunkan risiko terpapar virus yang hingga kini belum ada vaksinnya itu.
Baca Juga: Ingin ke Tempat Wisata Saat Pandemi Covid-19? Perhatikan Hal Ini!
- Siapkan Dokumen
Setelah menentukan ke mana akan liburan, saatnya Anda memesan tiket dan booking penginapan.
Hostel bisa menjadi pilihan untuk tempat penginapan.
Selain harganya jauh lebih ramah di kantong, Anda juga bisa dengan mudah menemukannya apalagi kini ada OTA khusus hostel, seperti Besthostels.co.id yang menawarkan banyak pilihan hostel nyaman dan bersih yang memerhatikan standar operasional prosedur (SOP) new normal.
Namun perlu diingat, sebelum memesan tiket dan booking penginapan, cari dulu informasi resmi terkait syarat dan ketentuan yang berlaku selama new normal di destinasi yang akan dituju dan siapkan dokumen sesuai aturan pemerintah.
- New Normal, New Rules
Dengan adanya new normal ini, maka akan banyak peraturan dan protokol dalam berwisata.
Pastikan kamu sudah mencari tahu informasinya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Arya Iwantoro Anak Siapa? Ternyata Ayahnya Eks Sekjen Kementan yang Pernah Diperiksa KPK!
- Usut Kematian Nizam Syafei yang Disiksa Ibu Tiri, Video di Ponsel Korban akan Diperiksa
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
Pilihan
-
Debut Berujung Duka, Pemain Senegal Meninggal Dunia Usai Kolaps di Lapangan
-
Di Tengah Jalan Raya, Massa Polda DIY Gelar Salat Gaib Massal untuk Korban Represi Aparat
-
Massa Aksi di Depan Polda DIY Dibubarkan Paksa oleh Sekelompok Orang Berpakaian Sipil
-
5 Fakta Mencekam Demo di Mapolda DIY: Gerbang Roboh hingga Ledakan Misterius
-
Suasana Mencekam di Depan Polda DIY, Massa Berhamburan Usai Terdengar Ledakan
Terkini
-
Kapan Jadwal WFA, Libur, dan Cuti Bersama Lebaran 2026? Cek Tanggal Resminya dari Pemerintah
-
Hukum Menghirup Freshcare atau Minyak Angin saat Puasa, Apakah Membatalkan?
-
Cara Download Bukti Pemesanan Penukaran Uang Baru di Pintar BI, Jangan Lupa Siapkan KTP
-
Butuh Uang Cepat? Ini Syarat dan Cara Gadai HP di Pegadaian Agar Dapat Harga Terbaik!
-
Apakah Warga KTP Non-DKI Boleh Ikut Mudik Gratis Pemprov? Begini Caranya
-
Hukum Tarawih Berjemaah dengan Imam dari Live TikTok, Apakah Sah?
-
Apakah Tukar Uang Baru di PINTAR BI Bisa Pakai QRIS?
-
5 Rekomendasi Moisturizer untuk Kulit Kering Karena Kurang Minum Selama Puasa
-
Daftar Menu Buka Puasa Masjid Jogokariyan Yogyakarta 23-28 Februari 2026, Siap-siap War!
-
Salat Tarawih Ketinggalan 2 Rakaat, Bagaimana Melengkapinya?