Suara.com - Pekerjaan penari perut biasanya identik dengan penampilan yang seksi. Namun, seorang penari perut Mesir terancam dihukum karena penampilannya yang dianggap terlalu sensual.
Sama el-Masry, 42 tahun, adalah seorang penari perut asal Mesir. Karena pekerjaannya, Sama el-Masry sudah kerap bermasalah dengan pandangan konservatif di negaranya.
Menyadur The Sun, konten TikTok yang diunggah Sama el-Masry pun menjadi masalah karena dianggap terlalu seksual dan sugestif.
Akibatnya, pengadilan di Kairo pun menganggapnya telah melanggar nilai-nilai keluarga serta melakukan tindakan tak senonoh lewat akun media sosial.
Bahkan, para politikus di Mesir telah mengecap bahwa tindakan Sama el-Masry tersebut sama dengan "pelacuran" dan tidak bisa disebut sebagai kebebasan berekspresi.
Di sisi lain, el-Masry menanggapi tuntutan tersebut dengan berkata bahwa konten yang ada di TikTok merupakan konten yang dicuri dari ponselnya dan diunggah tanpa izin.
Mesir sendiri diketahui memiliki hukum seputar sensor dan pengawasan konten di dunia maya yang disahkan pemerintah sejak tahun 2018 silam.
Sejak saat itu, banyak influencer perempuan di media sosial yang menjadi target dan terancam pidana oleh pemerintah Mesir.
Sama el-Masry kini dikabarkan terancam 3 tahun penjara dan denda sebesar 15.000 poundsterling atau Rp 271,1 juta.
Baca Juga: Dinyatakan Positif Covid-19, Pria Mesir Lempar Istri dari Lantai Lima
Menanggapi kasus ini, pengacara hak asasi manusia untuk perempuan Entessar el-Saeed mengkritik hukum yang dianggap mendiskriminasi kaum perempuan tersebut.
"Masyarakat kita yang konservatif mengalami kesulitan dalam menghadapi perubahan teknologi, yang mana telah mengubah lingkungan dan pola pikir," ucapnya.
Ini juga bukan kali pertama perempuan Mesir dituntut oleh pengadilan karena penampilan mereka yang dianggap tak senonoh.
Sebelumnya, aktris Rania Youssef pernah dituntut melakukan perbuatan mesum di depan publik karena pilihan gaunnya saat menghadiri Cairo Film Festival.
Berita Terkait
Terpopuler
- Tak Hanya di Jateng, DIY Berlakukan Pajak Opsen 66 Persen, Pajak Kendaraan Tak Naik
- 5 Sepatu Tanpa Tali 'Kembaran' Skechers Versi Murah, Praktis dan Empuk
- Jalan Lingkar Sumbing Wonosobo Resmi Beroperasi, Dongkrak Ekonomi Tani dan Wisata Pegunungan
- 5 Rekomendasi HP Layar Besar untuk Orang Tua Mulai Rp1 Jutaan
- 10 Rekomendasi Cream Memutihkan Wajah dalam 7 Hari BPOM
Pilihan
-
Siswa Madrasah Tewas usai Diduga Dipukul Helm Oknum Brimob di Kota Tual Maluku
-
Impor Mobil India Rp 24 Triliun Berpotensi Lumpuhkan Manufaktur Nasional
-
Jadwal Imsak Jakarta Hari Ini 20 Februari 2026, Lengkap Waktu Subuh dan Magrib
-
Tok! Eks Kapolres Bima AKBP Didik Resmi Dipecat Buntut Kasus Narkoba
-
Bisnis Dihimpit Opsen, Pengusaha Rental Mobil Tuntut Transparansi Pajak
Terkini
-
Chef Devina Bagikan Tips Mempercantik Dapur agar Masak Lebih Menyenangkan
-
Tren Desain Masa Kini, Mengangkat Budaya Lokal ke Panggung Global
-
The Sultan Hotel & Residence Jakarta Gelar Exclusive Iftar Gathering "Ramadan Cita Rasa Sultan"
-
Jadwal Imsak dan Subuh Wilayah Yogyakarta Sabtu 21 Februari 2026
-
Bolehkah Puasa Tapi Tidak Tarawih? Simak Penjelasan Fiqih untuk Pekerja Sibuk
-
Doa Makan Sahur: Bacaan Lengkap, Niat Puasa, dan Keutamaannya
-
Kapan Batas Akhir Salat Tarawih di Bulan Ramadan 2026?
-
Kapan Batas Waktu Lapor SPT Tahunan? Segini Dendanya Jika Telat
-
Jam Berapa Buka Puasa Jabodetabek Hari Ini? Ini Waktu Adzan Maghrib Resmi
-
Cara Membuat Sambal Kacang Gorengan yang Gurih dan Kental, Cocok untuk Buka Puasa