Suara.com - Sepasang suami istri asal Kentucky, negara bagian Amerika Serikat, terpaksa memakai borgol elektronik lantaran menolak menandatangani perjanjian karantina sendiri setelah keduanya dinyatakan positif Covid-19.
Karyawan otoritas kesehatan dan petugas polisi muncul di rumah Elizabeth dan Isaiah Linscott di Radcliff, AS. Di bawah hukum Kentucky, mereka yang terinfeksi virus corona harus tinggal di rumah dan menghubungi otoritas kesehatan jika kondisinya memburuk. Namun Elizabeth tidak merasa nyaman menandatangani perjanjian untuk tidak keluar rumah.
"Jika saya harus pergi ke rumah sakit, saya tidak akan menunggu untuk mendapatkan persetujuan untuk pergi," katanya kepada LadBible dikutip dari Mirror, Selasa (21/7/2020).
Namun kemudian delapan pejabat yang berbeda muncul di depan pintu mereka.
"Lima mobil yang berbeda dan aku seperti, 'Apa yang sedang terjadi?' Orang ini dalam setelan memakai masker, itu adalah petugas kesehatan, dan dia memiliki tiga dokumen berbeda untuk kita. Untukku, dia dan putriku," kata Linscott.
Elizabeth keberatan dengan tindakan itu. Ia merasa keluarganya tidak melakukan tindakan krimknal.
"Kami tidak merampok toko, kami tidak mencuri sesuatu, kami tidak memukul dan lari, kami tidak melakukan kesalahan apa pun," ucapnya.
Para petugas itu kemudiam menempelkan borgol elektronik di pergelangan kaki mereka dan menetapkan sebagai tahanan rumah.
Perkembangan kasus di negara bagian Kentucky sendiri telah mencapai 23.742 orang dinyatakan positif mengidap Covid-19. Di antara mereka, 693 telah meninggal dunia.
Baca Juga: Mengharukan, Potret Anak Temani Ibunya yang Positif Covid-19 dari Jendela
Berita Terkait
Terpopuler
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- 5 HP Android dengan Kualitas Kamera Setara iPhone 15
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
5 Skincare Laneige untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Bisa Lawan Keriput hingga Garis Halus
-
Di Tengah Krisis Ikim, Mahasiswa Engineering Didorong Hadirkan Solusi Lingkungan Berkelanjutan
-
Pendidikan Aksa Uyun, Anak Soimah yang Sudah Jadi Direktur di Usia Muda
-
5 Fakta Celyna Grace Finalis Indonesian Idol 2026, Dijuluki The Next Rossa
-
6 Compact Powder Murah tapi Bagus untuk Usia 40an, Wajah Nampak Halus Bebas Kilap
-
5 Rekomendasi Cushion Lokal Alternatif Cushion YSL, Makeup Awet dan Harga Terjangkau
-
Harta Kekayaan Gubernur Kepri Ansar Ahmad, Ayah Bupati Bintan Roby Kurniawan
-
9 Potret Fasilitas Pendopo Tulungo Milik Soimah, Harga Sewanya Segini?
-
5 Serum untuk Menghilangkan Bekas Jerawat Membandel Demi Wajah Kembali Glowing
-
12 Cara Manifestasi Berdasarkan Zodiak untuk Membantu Mewujudkan Keinginan