Suara.com - Mesir merupakan salah satu negara Muslim yang dikenal konservatif. Belum lama ini, Mesir kembali memenjarakan lima influencer karena konten TikTok yang dianggap menyimpang.
Melansir South China Morning Post, pengadilan Mesir menuduh kelima inflluencer tersebut telah mempromosikan tindakan tidak senonoh dan perdagangan manusia.
Salah satu influencer yang dipenjara adalah Haneen Hossam, mahasiswi 20 tahun di Cairo University. Haneen Hossam memiliki sekitar satu juta followers di Tiktok.
Lewat video miliknya, Haneen Hossam dianggap telah mendorong perempuan muda untuk bertemu laki-laki lewat aplikasi TikTok. Haneen juga bersalah karena menerima bayaran sesuai jumlah pengikutnya.
Selain itu, ada pula influencer Mawada al-Adham yang dituduh mempublikasikan konten video dan foto tidak senonoh.
Mawada al-Adham adalah influencer TikTok dan Instagram yang memiliki 2 juta follower.
Sementara, tiga orang lainnya ditangkap karena telah membantu Haneen Hossam dan Mawada al-Adham dalam mengelola akun media sosial.
Ini bukan pertama kalinya Mesir memenjarakan influencer dan selebgram perempuan karena konten di media sosial.
Sebelumnya, penari perut Sama El-Masry dihukum penjara tiga tahun karena kontennya di TikTok dianggap terlalu seksi dan imoral.
Baca Juga: Kena Getahnya! Penyanyi Ini Positif Covid-19 Setelah Remehkan Virus Corona
Sementara, kelima influencer muda ini dihukum dua tahun penjara dan harus membayar denda 300.000 pounds Mesir atau sekitar Rp 275 juta.
Haneen Hossam sendiri pernah ditangkap pada April lalu karena salah satu videonya. Dalam video itu, Haneen mengajak perempuan lain bekerja sama membuat konten video untuk memperoleh uang.
Sayang, pihak berwenang menganggap video tersebut sebagai ajakan untuk menjual tubuh. Haneen pun ditangkap, tapi sempat dilepaskan lagi.
Penangkapan influencer perempuan muda di Mesir ini menuai kritikan dari aktivis HAM. Banyak yang menyebut penangkapan tersebut sebagai "pelanggaran atas kebebasan beropini dan berekspresi".
Di sisi lain, parlemen Mesir bersikeras meminta pemerintah untuk melarang aplikasi TikTok karena dianggap mempromosikan hal-hal tidak senonoh dan seksual.
Mesir sendiri telah mengesahkan hukum cybercrime pada tahun 2018 silam. Di bawah hukum tersebut, siapa pun yang mengunggah konten berbau kejahatan di media sosial dapat dipenjara dua tahun dan didenda 300.000 pounds Mesir.
Berita Terkait
Terpopuler
- Owner Bake n Grind Terancam Penjara Hingga 5 Tahun Akibat Pasal Berlapis
- Beda Biaya Masuk Ponpes Al Khoziny dan Ponpes Tebuireng, Kualitas Bangunan Dinilai Jomplang
- 5 Fakta Viral Kakek 74 Tahun Nikahi Gadis 24 Tahun, Maharnya Rp 3 Miliar!
- Promo Super Hemat di Superindo, Cek Katalog Promo Sekarang
- Tahu-Tahu Mau Nikah Besok, Perbedaan Usia Amanda Manopo dan Kenny Austin Jadi Sorotan
Pilihan
-
Cuma Satu Pemain di Skuad Timnas Indonesia Sekarang yang Pernah Bobol Gawang Irak
-
4 Rekomendasi HP Murah dengan MediaTek Dimensity 7300, Performa Gaming Ngebut Mulai dari 2 Jutaan
-
Tarif Transjakarta Naik Imbas Pemangkasan Dana Transfer Pemerintah Pusat?
-
Stop Lakukan Ini! 5 Kebiasaan Buruk yang Diam-diam Menguras Gaji UMR-mu
-
Pelaku Ritel Wajib Tahu Strategi AI dari Indosat untuk Dominasi Pasar
Terkini
-
Mitos Lari yang Bikin Kamu Ragu? Daniel Mananta dan Dokter Tirta Bongkar Kebenarannya!
-
Terpopuler: Amanda Manopo Menikah Berapa Kali? Viral Pernikahan Gadis dengan Kakek 74 Tahun
-
Tren Keberlanjutan Merambah Dunia Ritel: Jakarta Premium Outlets Hadirkan For A Better Tomorrow
-
Ramalan 5 Shio Paling Hoki 11 November 2025, Catat Pesan Langit Ini!
-
Ramalan Zodiak 11 November: Aries Waspada Godaan Belanja Impulsif, Gemini Hindari Ambil Utang
-
Nina Nugroho Rayakan Kekuatan Perempuan Lewat Koleksi Silent Fire
-
Sosok Ramon Gauna Lugue Ayah Amanda Manopo, Bikin Haru saat Antarkan Putrinya Menikah
-
Profesi Francia Raisa Pendonor Ginjal Selena Gomez, Sahabat yang Sempat Jadi Asing
-
7 Pilihan Warna Cat Rumah Paling Awet: Timeless dan Elegan
-
Serius Tekuni Hobi Lari? Waktunya Beli Sepatu Carbon Plate, Ini 3 Rekomendasinya