Suara.com - Heboh soal pemberitaan video Anji dan Hadi Pranoto, yang disebut sebagai profesor sekaligus ahli mikrobiologi dan berhasil menemukan obat herbal yang bisa mencegah dan menyembuhkan Covid-19.
Hal ini sontak saja menjadi perdebatan publik. Pasalnya, hingga saat ini, seluruh dunia masih berlomba mengembangkan vaksin dan obat Covid-19.
Netizen akhirnya bertanya-tanya, benarkah obat tersebut berkhasiat, dan siapa sesungguhnya Hadi Pranoto ini?
Kemristek sendiri sudah membantah jika Hadi tidak terdaftar sebagai peneliti obat Covid-19. Bahkan menurut informasi yang diterima Praktisi Medis sekaligus Dekan Fakultas Kedokteran Indonesia (FKUI) Prof. Dr. dr. H. Ari Fahrial Syam, SpPD-KGEH, MMB, FINASIM, FACP, Hadi tidak terdaftar sekagai dokter.
"Sudah dicek ke IDI (Ikatan Dokter Indonesia) wilayah Lampung, orang yang bernama Prof. Hadi Pranoto, yang dalam wawancara dipanggil dokter dan profesor, dan dikasih label pakar mikrobiologi, itu tidak ada, begitu juga dicek di Universitas Lampung tidak ada Prof. Hadi Pranoto," ujar Prof. Ari saat dihubungi Suara.com, Senin (3/8/2020).
Belakangan, Prof. Ari justru mengetahui jika pria bernama Hadi ini adalah putra yang mengundang Rhoma Irama untuk konser di acara khitanan di Bogor, di saat sedang ada wabah pandemi Covid-19.
Fenomena ini tentu saja menjadi polemik, dan membuat publik bertanya apakah semudah itu seseorang mendapat label pakar bahkan hingga profesor, khususnya di bidang medis.
Lalu bagaimana sebenarnya proses seseorang mendapat gelar profesor?
Guru Besar FKUI Prof. Agus Purwadianto mengatakan gelar profesor diartikan sebagai guru tertinggi dalam dunia pendidikan. Menurut dia, kini Kemristek Dikti sudah memiliki Pangkalan Data Pendidikan, baik yang berstatus mahasiswa, dosen, hingga guru besar atau profesor.
Baca Juga: Deretan Kontroversi Anji yang Buat Warganet Murka
"Dicek saja, jadi apakah benar atau tidak. Itu dulu. Karena kalau tidak benar, kan repot kita berandai-andai. Jadi selama belum ada bantahannya susah. Kalau nggak ada (di data), kita nggak bisa mengatakan itu profesor," ujar Prof. Agus saat berbincang melalui sambungan telepon.
Punya track record jelas
Jabatan profesor bukanlah ecek-ecek, sehingga tidak bisa tiba-tiba diberikan kepada seseorang. Kecuali, kata Prof. Agus, ia masuk kriteria profesor honoris causa atau gelar yang diberikan sebagai bentuk penghormatan atas jasa-jasa, pemikiran, hingga karya inovasi yang memajukan ilmu pengetahuan berkembang pesat.
"Nggak bisa ujug-ujug masuk (sebagai profesor), kecuali dia honoris causa (gelar kehormatan atas jasa-jasa). Jadi dia melalui jalur dari bawah dan track recordnya ketahuan dari sumber," paparnya.
Sedangkan berdasarkan UU No 20/2003 tentang sistem pendidikan nasional, universitas, institut, atau sekolah tinggi dapat diangkat profesor jika bergelar doktor.
Ini karena profesor merupakan pemegang jabatan tertinggi di bidang pendidikan, dan punya kemampuan membimbing calon doktor atau mahasiswa S3.
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- Apa Varian Tertinggi Isuzu Panther? Begini Spesifikasinya
Pilihan
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
-
Korut Tembakkan 10 Rudal Tak Dikenal ke Laut Jepang, Respons Provokasi Freedom Shield
-
Amukan Si Jago Merah Hanguskan 10 Rumah dan 2 Lapak di Bintaro
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
Terkini
-
Mudik Gratis Kian Diburu Jelang Lebaran 2026, Jateng dan Jatim Jadi Tujuan Favorit
-
50 Gambar Ucapan Idul Fitri 2026 Gratis, Siap Pakai untuk Story WA atau Instagram
-
Tertinggal Shalat Ied Berjamaah, Bolehkah Sholat Idul Fitri Sendirian di Rumah?
-
Apakah Menikahi Sepupu Termasuk Perkawinanan Sedarah? Ini Penjelasannya
-
Kisah Unik Pernikahan Mojtaba Khamenei dan Zahra yang Gugur Dibom Israel-AS
-
5 Tempat Makan 'Legend' Sepanjang Pantura: Wajib Mampir Kala Mudik 2026
-
Promo Spesial Ramadan BRI, Cara Cerdas Nikmati Bukber dan Hiburan Lebih Hemat
-
7 Parfum Mirip Chanel Coco Mademoiselle Versi Murah tapi Wanginya Mewah
-
4 Langkah Pertolongan Pertama Jika Kena Air Keras, Antisipasi dari Kasus Andrie Yunus
-
Apakah 1 Syawal Boleh Puasa? Simak Hukum dan Waktu Pelaksanaannya