Suara.com - Baru-baru ini ramai diberitakan tentang video interview yang dibuat oleh musisi Erdian Aji Prihartanto atau Anji bersama Hadi Pranoto.
Hadi Pranoto mengaku sebagai pakar mikrobiologi dan menggunakan gelar profesor pada namanya. Pria itu disebut-sebut memiliki obat virus corona yang ampuh untuk menyembuhkan banyak orang.
Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kementerian Kesehatan Achmad Yurianto ikut angkat bicara terkait klaim Hadi Pranoto sebagai penemu obat virus corona covid-19.
Yuri menyebut pihaknya hingga saat ini belum bisa mengidentifikasi keabsahan gelar profesor dan gelar Kepala Tim Riset Formula Antibodi Covid-19 yang Hadi Pranoto klaim dalam video Anji.
"Saya kesulitan untuk mencari profil profesor itu, di mana institusi yang memberi gelarnya?, di mana dia bekerja?, di mana lab virusnya?, apa bidang keahliannya?, apa karya tulis keilmuannya?," kata Yuri saat dihubungi Suara.com, Senin (3/8/2020).
Lantas bagaimana cara memastikan gelar profesor pada seseorang?
Profesor mempunyai kewajiban dan wewenang yang tidak mudah. Kewajibannya telah diatur dalam Pasal 49 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 yang berisi:
- Profesor merupakan jabatan akademik tertinggi pada satuan pendidikan tinggi yang mempunyai kewenangan membimbing calon doktor.
- Profesor memiliki kewajiban khusus menulis buku dan karya ilmiah serta menyebarluaskan gagasannya untuk mencerahkan masyarakat
- Profesor yang memiliki karya ilmiah atau karya monumental lainnya yang sangat istimewa dalam bidangnya dan mendapat pengakuan internasonal dapat diangkat menjadi profesor paripurna
- Pengaturan lebih lanjut mengenai profesor paripurna sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh setiap perguruan tinggi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Melihat kewajiban dan wewenangnya, menjadi seorang profesor mengemban tanggung jawab yang berat. Ada juga berbagai syarat yang harus dipenuhi agar seseorang bisa diangkat menjadi seorang profesor.
Profesor atau guru besar diartikan sebagai jabatan fungsional bagi dosen yang mengajar di lingkungan perguruan tinggi. Hal ini diartikan menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Baca Juga: Profil Hadi Pranoto, Profesor Klaim Punya Obat COVID-19 Dalam Video Anji
Gelar ini hanya bisa dipergunakan apabila yang bersangkutan masih aktif sebagai seorang pendidik di sebuah perguruan tinggi.
Syarat-syarat menjadi profesor diatur dalam Permen PAN-RB Nomor 46 Tahun 2013, diantaranya sebagai berikut:
- Memiliki ijazah Doktor (S3) atau yang sederajat
- Paling singkat tiga tahun setelah memperoleh ijazah Doktor (S3)
- Memiliki karya ilmiah yang dipublikasikan pada jurnal internasional bereputasi
- Memiliki pengalaman kerja sebagai dosen paling singkat selama 10 tahun
Berdasarkan syarat di atas, gelar profesi pada seseorang lebih mudah diperiksa kebenarannya. Pengecekan gelar profesor seseorang bisa dilakukan dengan pencarian di laman Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) di https://pddikti.kemdikbud.go.id.
Apabila ingin mengetahui publkasi jurnal internasional yang sudah dibuat, pengecekan bisa dilakukan melalui laman https://scholar.google.com.
Itulah cara memastikan gelar profesor seseorang.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
- Syifa Hadju Anak Siapa? Ayah Kandung Dikabarkan Siap Jadi Wali Nikah
Pilihan
-
Tabrakan Hebat di Stasiun Bekasi Timur: KRL vs Argo Bromo Anggrek, Jeritan Penumpang Pecah!
-
Rekam Jejak Jenderal Dudung Abdurachman: Dari Pencopot Baliho Kini Jadi Tangan Kanan Presiden
-
Reshuffle Kabinet: Qodari Geser dari KSP ke Bakom, Dudung Ambil Alih Peran Strategis di Istana
-
Profil Mohammad Jumhur Hidayat, Aktivis Buruh yang Kini Jadi Menteri Lingkungan Hidup
-
Prabowo Kocok Ulang Kabinet: Jumhur Hidayat Dilantik Jadi Menteri LH hingga Dudung Jabat Kepala KSP
Terkini
-
Tabrakan Hebat di Stasiun Bekasi Timur: KRL vs Argo Bromo Anggrek, Jeritan Penumpang Pecah!
-
Ustaz Khalid dan PIHK Lain di Tengah Kisruh Pembagian Kuota Haji
-
Evaluasi Pengentasan & Penghapusan Kemiskinan Ekstrem, Menteri Rini: Akselerasi Dukungan PANRB
-
Jerit Orang Tua Korban Daycare Little Aresha: Anak Diikat, Stunting, hingga Dugaan Kekerasan Seksual
-
Pastikan Hunian Layak, Mendagri Bersama Menteri PKP Tinjau Perumahan di Sorong
-
Kasus Andrie Yunus: Komnas HAM Temukan 14 Orang Saling Terhubung di Sekitar YLBHI
-
Guru Ngaji di Tangerang Cabuli 4 Santriwati Saat Pengajian, Modus Bersihkan Jin
-
Panggil Menaker Yassierli, Prabowo Terima Laporan Capaian Program Magang Nasional
-
Omzet Rp3,5 M, Setoran Parkir Blok M Square ke Kas Jakarta Cuma Rp711 Juta, Ada Apa?
-
Resmi Dilantik Jadi KSP, Dudung Masih Rangkap Jabatan Penasihat Khusus Presiden