Suara.com - Baru-baru ini ramai diberitakan tentang video interview yang dibuat oleh musisi Erdian Aji Prihartanto atau Anji bersama Hadi Pranoto.
Hadi Pranoto mengaku sebagai pakar mikrobiologi dan menggunakan gelar profesor pada namanya. Pria itu disebut-sebut memiliki obat virus corona yang ampuh untuk menyembuhkan banyak orang.
Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kementerian Kesehatan Achmad Yurianto ikut angkat bicara terkait klaim Hadi Pranoto sebagai penemu obat virus corona covid-19.
Yuri menyebut pihaknya hingga saat ini belum bisa mengidentifikasi keabsahan gelar profesor dan gelar Kepala Tim Riset Formula Antibodi Covid-19 yang Hadi Pranoto klaim dalam video Anji.
"Saya kesulitan untuk mencari profil profesor itu, di mana institusi yang memberi gelarnya?, di mana dia bekerja?, di mana lab virusnya?, apa bidang keahliannya?, apa karya tulis keilmuannya?," kata Yuri saat dihubungi Suara.com, Senin (3/8/2020).
Lantas bagaimana cara memastikan gelar profesor pada seseorang?
Profesor mempunyai kewajiban dan wewenang yang tidak mudah. Kewajibannya telah diatur dalam Pasal 49 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 yang berisi:
- Profesor merupakan jabatan akademik tertinggi pada satuan pendidikan tinggi yang mempunyai kewenangan membimbing calon doktor.
- Profesor memiliki kewajiban khusus menulis buku dan karya ilmiah serta menyebarluaskan gagasannya untuk mencerahkan masyarakat
- Profesor yang memiliki karya ilmiah atau karya monumental lainnya yang sangat istimewa dalam bidangnya dan mendapat pengakuan internasonal dapat diangkat menjadi profesor paripurna
- Pengaturan lebih lanjut mengenai profesor paripurna sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh setiap perguruan tinggi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Melihat kewajiban dan wewenangnya, menjadi seorang profesor mengemban tanggung jawab yang berat. Ada juga berbagai syarat yang harus dipenuhi agar seseorang bisa diangkat menjadi seorang profesor.
Profesor atau guru besar diartikan sebagai jabatan fungsional bagi dosen yang mengajar di lingkungan perguruan tinggi. Hal ini diartikan menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Baca Juga: Profil Hadi Pranoto, Profesor Klaim Punya Obat COVID-19 Dalam Video Anji
Gelar ini hanya bisa dipergunakan apabila yang bersangkutan masih aktif sebagai seorang pendidik di sebuah perguruan tinggi.
Syarat-syarat menjadi profesor diatur dalam Permen PAN-RB Nomor 46 Tahun 2013, diantaranya sebagai berikut:
- Memiliki ijazah Doktor (S3) atau yang sederajat
- Paling singkat tiga tahun setelah memperoleh ijazah Doktor (S3)
- Memiliki karya ilmiah yang dipublikasikan pada jurnal internasional bereputasi
- Memiliki pengalaman kerja sebagai dosen paling singkat selama 10 tahun
Berdasarkan syarat di atas, gelar profesi pada seseorang lebih mudah diperiksa kebenarannya. Pengecekan gelar profesor seseorang bisa dilakukan dengan pencarian di laman Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) di https://pddikti.kemdikbud.go.id.
Apabila ingin mengetahui publkasi jurnal internasional yang sudah dibuat, pengecekan bisa dilakukan melalui laman https://scholar.google.com.
Itulah cara memastikan gelar profesor seseorang.
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 HP Murah Memori 128 GB dan Kamera Bening di Bawah Rp1,5 Juta untuk Multitasking
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- 9 Rekomendasi Lipstik Tahan Lama yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang
- 5 Sepatu Lari di Bawah Rp500 Ribu di Sports Station, Performa Nyaman Sesuai Review
Pilihan
-
Hukum Tak Mampu Meyakinkan Publik, Main Hakim Sendiri Jadi Jalan Pintas
-
Rupiah Jebol ke Rp18.083 per Dolar AS, Terpuruk Paling Dalam di Asia usai Perry Warjiyo Mundur
-
Adik Kim Jong un ke Indonesia Cs: Hei Antek-antek Asing, Stop Jadi Corong Bayaran AS
-
Melania Trump Hendak Dibunuh saat Belanja Baju, Ada 'Orang Dalam' Berkhianat
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
Terkini
-
Meledak di TikTok! Pernikahan Nathalie Holscher Tembus 75 Juta Tayangan, Jadi Top Trending
-
Gas Whip Pink Ternyata Laris Manis di Tempat Hiburan Malam Jakarta, Omzet Tembur Rp5 Miliar
-
4 Shio yang Hidupnya Berubah Lebih Baik 29 Juli 2026, Ada Awal Baru yang Dinanti
-
Ke Mana BBM Ilegal Sumsel Mengalir? Polisi Bongkar 96 Kasus dan Sita 1,28 Juta Liter
-
Danantara Perdana Ikut Rapat KSSK, Purbaya Bela: Arahan Presiden, Cuma Beri Masukan
-
Ip Man: Kung Fu Legend, saat Film Bela Diri Modern Hilang Momen Ikoniknya
-
BMKG Pastikan Gempa M6,8 di Jepang Tak Berpotensi Tsunami di Indonesia
-
Ribuan Ijazah SMA-SMK Negeri di Riau Belum Diambil, Dinas Pendidikan: Gratis!
-
Pakai Rompi Oranye, Anggota DPRD Jatim Fraksi Gerindra Mahrus Ali Resmi Ditahan KPK
-
Pengembangan Minyak Jelantah Jadi Avtur Tersendat, Emiten ESSA Stop Proyek SAF