Suara.com - Baru-baru ini ramai diberitakan tentang video interview yang dibuat oleh musisi Erdian Aji Prihartanto atau Anji bersama Hadi Pranoto.
Hadi Pranoto mengaku sebagai pakar mikrobiologi dan menggunakan gelar profesor pada namanya. Pria itu disebut-sebut memiliki obat virus corona yang ampuh untuk menyembuhkan banyak orang.
Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kementerian Kesehatan Achmad Yurianto ikut angkat bicara terkait klaim Hadi Pranoto sebagai penemu obat virus corona covid-19.
Yuri menyebut pihaknya hingga saat ini belum bisa mengidentifikasi keabsahan gelar profesor dan gelar Kepala Tim Riset Formula Antibodi Covid-19 yang Hadi Pranoto klaim dalam video Anji.
"Saya kesulitan untuk mencari profil profesor itu, di mana institusi yang memberi gelarnya?, di mana dia bekerja?, di mana lab virusnya?, apa bidang keahliannya?, apa karya tulis keilmuannya?," kata Yuri saat dihubungi Suara.com, Senin (3/8/2020).
Lantas bagaimana cara memastikan gelar profesor pada seseorang?
Profesor mempunyai kewajiban dan wewenang yang tidak mudah. Kewajibannya telah diatur dalam Pasal 49 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 yang berisi:
- Profesor merupakan jabatan akademik tertinggi pada satuan pendidikan tinggi yang mempunyai kewenangan membimbing calon doktor.
- Profesor memiliki kewajiban khusus menulis buku dan karya ilmiah serta menyebarluaskan gagasannya untuk mencerahkan masyarakat
- Profesor yang memiliki karya ilmiah atau karya monumental lainnya yang sangat istimewa dalam bidangnya dan mendapat pengakuan internasonal dapat diangkat menjadi profesor paripurna
- Pengaturan lebih lanjut mengenai profesor paripurna sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh setiap perguruan tinggi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Melihat kewajiban dan wewenangnya, menjadi seorang profesor mengemban tanggung jawab yang berat. Ada juga berbagai syarat yang harus dipenuhi agar seseorang bisa diangkat menjadi seorang profesor.
Profesor atau guru besar diartikan sebagai jabatan fungsional bagi dosen yang mengajar di lingkungan perguruan tinggi. Hal ini diartikan menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Baca Juga: Profil Hadi Pranoto, Profesor Klaim Punya Obat COVID-19 Dalam Video Anji
Gelar ini hanya bisa dipergunakan apabila yang bersangkutan masih aktif sebagai seorang pendidik di sebuah perguruan tinggi.
Syarat-syarat menjadi profesor diatur dalam Permen PAN-RB Nomor 46 Tahun 2013, diantaranya sebagai berikut:
- Memiliki ijazah Doktor (S3) atau yang sederajat
- Paling singkat tiga tahun setelah memperoleh ijazah Doktor (S3)
- Memiliki karya ilmiah yang dipublikasikan pada jurnal internasional bereputasi
- Memiliki pengalaman kerja sebagai dosen paling singkat selama 10 tahun
Berdasarkan syarat di atas, gelar profesi pada seseorang lebih mudah diperiksa kebenarannya. Pengecekan gelar profesor seseorang bisa dilakukan dengan pencarian di laman Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) di https://pddikti.kemdikbud.go.id.
Apabila ingin mengetahui publkasi jurnal internasional yang sudah dibuat, pengecekan bisa dilakukan melalui laman https://scholar.google.com.
Itulah cara memastikan gelar profesor seseorang.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Gigi Tanpa Kopling: Praktis, Irit, dan Tetap Bertenaga
- 5 Rekomendasi HP Layar Lengkung Murah 2026 dengan Desain Premium
- 5 Lipstik Ringan dan Tahan Lama untuk Usia 55 Tahun, Warna Natural Anti Menor
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- 5 Sunscreen Jepang untuk Hempaskan Flek Hitam dan Garis Penuaan
Pilihan
-
Promo Suuegeerr Alfamart Jelang Ramadan: Tebus Minuman Segar Cuma Rp2.500
-
Menilik Survei Harvard-Gallup: Bahagia di Atas Kertas atau Sekadar Daya Tahan?
-
ESDM: Harga Timah Dunia Melejit ke US$ 51.000 Gara-Gara Keran Selundupan Ditutup
-
300 Perusahaan Batu Bara Belum Kantongi Izin RKAB 2026
-
Harga Emas Bisa Tembus Rp168 Juta
Terkini
-
Baru Tiba dari Luar Negeri, Prabowo Langsung Kumpulkan Menteri di Hambalang
-
Mayat Wanita Membusuk di Kali Pesanggrahan, Suami Histeris di TKP, Ada Apa?
-
Seskab Ungkap Percakapan Prabowo dan Zidane di Swiss, Bahas Rencana Besar?
-
Badan Geologi Ingatkan Longsor Susulan Masih Mengintai Cisarua, Ini Pemicunya
-
Percepatan Relokasi dan Tata Ruang Aman Jadi Fokus Mendagri Pascabencana
-
Langsung Ditelepon Prabowo, Menteri Trenggono Ungkap Kondisinya Usai Pingsan Saat Upacara
-
Bantah Tebang Pilih, Satgas Ungkap Proses di Balik Perintah Prabowo Sikat 28 Izin Perusahaan
-
Pengamat Nilai Pengacara Nadiem Tak Siap Hadapi Jaksa, Apa Alasannya?
-
Kasus Suami Jadi Tersangka Usai Bela Istri dari Jambret di Sleman, Ini Kronologi Versi Polisi
-
JPO 'Melayang' JIS-Ancol Bakal Jadi Ikon Baru Jakarta, Kapan Bisa Digunakan?