Suara.com - Heboh soal pemberitaan video Anji dan Hadi Pranoto, yang disebut sebagai profesor sekaligus ahli mikrobiologi dan berhasil menemukan obat herbal yang bisa mencegah dan menyembuhkan Covid-19.
Hal ini sontak saja menjadi perdebatan publik. Pasalnya, hingga saat ini, seluruh dunia masih berlomba mengembangkan vaksin dan obat Covid-19.
Netizen akhirnya bertanya-tanya, benarkah obat tersebut berkhasiat, dan siapa sesungguhnya Hadi Pranoto ini?
Kemristek sendiri sudah membantah jika Hadi tidak terdaftar sebagai peneliti obat Covid-19. Bahkan menurut informasi yang diterima Praktisi Medis sekaligus Dekan Fakultas Kedokteran Indonesia (FKUI) Prof. Dr. dr. H. Ari Fahrial Syam, SpPD-KGEH, MMB, FINASIM, FACP, Hadi tidak terdaftar sekagai dokter.
"Sudah dicek ke IDI (Ikatan Dokter Indonesia) wilayah Lampung, orang yang bernama Prof. Hadi Pranoto, yang dalam wawancara dipanggil dokter dan profesor, dan dikasih label pakar mikrobiologi, itu tidak ada, begitu juga dicek di Universitas Lampung tidak ada Prof. Hadi Pranoto," ujar Prof. Ari saat dihubungi Suara.com, Senin (3/8/2020).
Belakangan, Prof. Ari justru mengetahui jika pria bernama Hadi ini adalah putra yang mengundang Rhoma Irama untuk konser di acara khitanan di Bogor, di saat sedang ada wabah pandemi Covid-19.
Fenomena ini tentu saja menjadi polemik, dan membuat publik bertanya apakah semudah itu seseorang mendapat label pakar bahkan hingga profesor, khususnya di bidang medis.
Lalu bagaimana sebenarnya proses seseorang mendapat gelar profesor?
Guru Besar FKUI Prof. Agus Purwadianto mengatakan gelar profesor diartikan sebagai guru tertinggi dalam dunia pendidikan. Menurut dia, kini Kemristek Dikti sudah memiliki Pangkalan Data Pendidikan, baik yang berstatus mahasiswa, dosen, hingga guru besar atau profesor.
Baca Juga: Deretan Kontroversi Anji yang Buat Warganet Murka
"Dicek saja, jadi apakah benar atau tidak. Itu dulu. Karena kalau tidak benar, kan repot kita berandai-andai. Jadi selama belum ada bantahannya susah. Kalau nggak ada (di data), kita nggak bisa mengatakan itu profesor," ujar Prof. Agus saat berbincang melalui sambungan telepon.
Punya track record jelas
Jabatan profesor bukanlah ecek-ecek, sehingga tidak bisa tiba-tiba diberikan kepada seseorang. Kecuali, kata Prof. Agus, ia masuk kriteria profesor honoris causa atau gelar yang diberikan sebagai bentuk penghormatan atas jasa-jasa, pemikiran, hingga karya inovasi yang memajukan ilmu pengetahuan berkembang pesat.
"Nggak bisa ujug-ujug masuk (sebagai profesor), kecuali dia honoris causa (gelar kehormatan atas jasa-jasa). Jadi dia melalui jalur dari bawah dan track recordnya ketahuan dari sumber," paparnya.
Sedangkan berdasarkan UU No 20/2003 tentang sistem pendidikan nasional, universitas, institut, atau sekolah tinggi dapat diangkat profesor jika bergelar doktor.
Ini karena profesor merupakan pemegang jabatan tertinggi di bidang pendidikan, dan punya kemampuan membimbing calon doktor atau mahasiswa S3.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bawa Kasus Penebangan Pohon ke Jalur Hukum, Farhan Siap Lapor Gubernur Jabar dan KLH
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Harta Kekayaan Iptu Setya Budi Dias, Oknum KPK Pemeras Bupati Pemalang
- 5 Sepatu Kasual Nyaman untuk Jalan Kaki di Kota, Ringan dan Empuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Kecelakaan Beruntun di Pasaman, Dua Penumpang Luka-luka dan Sejumlah Kendaraan Rusak
-
Tragedi Proyek Sekolah Rakyat, 3 Pekerja Hanyut di Sungai Ogan Saat Menyeberang
-
Anak Kembali Aktif Bersekolah, Jangan Lupakan Perlindungan dari Demam Berdarah Dengue
-
Bypass Jantung Kini Tak Perlu Belah Tulang Dada, Teknik Minimal Invasif Percepat Pemulihan
-
Polisi Ungkap Plot Twist Kasus Jesslyn Wijaya, Dugaan Penculikan Terpatahkan
-
IHSG Diproyeksi Menguat Besok, Ini Saham yang Bisa Dipantau
-
Produk RI Makin Dilirik Asing, UMKM Perak Lokal Tembus Tiga Negara
-
Lowongan 94 Nakes di RSUD Arifin Achmad Pekanbaru, Rekrutmen Dibuka Agustus
-
BNI Wujudkan Mimpi Pasangan Miliki Rumah Pertama Setelah 14 Tahun Menikah
-
Kevin Hardino dan Rachel Kesyah Aurellia Terpilih Jadi Bujang Gadis Palembang 2026