Suara.com - Berwisata di tengah pandemi Covid-19 merupakan hal yang berisiko meski bukan berarti mustahil. Apalagi pemerintah Indonesia telah menerapkan aturan Adaptasi Kebiasaan Baru atau AKB, yang memungkinkan bagi masyarakat untuk berwisata meski dengan protokol kesehatan yang ketat.
Berikut ini, Suara.com rangkum hal apa saja yang mesti diingat dan dilakukan saat hendak berwisata di masa new normal. Baca baik-baik, jangan sampai kesempatan langka untuk menghilangkan penat malah jadi masalah baru.
1. Pilih Lokasi
Pastikan lokasi yang dituju bukan kawasan zona merah apalagi zona hitam pandemi Covid-19. Selain lebih berisiko, besar kemungkinan banyak tempat wisata yang masih tutup. Beberapa tempat seperti Bandung, Bali dan Labuan Bajo sudah sangat bisa dikunjungi. Hanya saja, beberapa spot wisata masih tutup, pun dengan beberapa toko.
2. Pilih maskapai
Pilih maskapai yang bukan hanya sesuai dengan kantongmu tetapi juga sesuai dengan kenyamanan versimu sebelum dan sesudah perjalanan. Ada maskapai biaya rendah yang menyertakan biaya tiket dan rapid test. Ada juga yang tidak termasuk biaya rapid test.
Ada maskapai yang mengurangi jumlah penumpang dan mengosongkan bangku tengah, ada juga maskapai yang deret depannya diisi penuh dan baru longkap di deret tengah sampai belakang. Itu semua tergantung dengan teknologi HEPA yang dimiliki oleh jenis pesawat atau maskapai yang bersangkutan.
3. Lengkapkan berkas
Saat bepergian di masa Adaptasi Kebiasaan Baru atau AKB, pastikan untuk melengkapi berkas-berkas yang dibutuhkan. Apa saja?
Pertama, kartu identitas seperti KTP, SIM atau Paspor. Pastikan selalu memegang identitas diri mulai dari saat hendak melakukan rapid test, di bandara, sampai saat hendak memesan hotel secara langsung.
Kedua, surat keterangan pemeriksaan kesehatan yang dikeluarkan klinik saat melakukan rapid test. Surat tersebut sangat penting. Ingat selalu jangan sampai hilang, beberapa tempat penginapan dan wisata meminta ditunjukkan surat tersebut.
Baca Juga: Seru! Intip Uji Coba Terbatas di Destinasi Wisata Blue Lagoon
Ketiga, Kartu Kewaspadaan Kesehatan. Kartu ini berbentuk surat berwarna kuning yang dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. Surat akan diterima saat pengunjung memasuki kota tujuan. Pengunjung tinggal memasukkan data diri berupa tempat asal dan tujuan di kota tersebut. Simpan surat tersebut selama 14 hari setelah diterbitkan.
Keempat, unduh aplikasi eHAC Indonesia. Aplikasi tersebut berfungsi laiknya Kartu Kewaspadaan Kesehatan hanya saja dengan sistem online. Jadi mana yang lebih baik? Tentu saja eHAC, tetapi karena masalah teknis, Kartu Kewaspadaan Kesehatan tetap bisa jadi pilihan.
4. Siapkan waktu lebih lama
Jika biasanya kamu menghabiskan waktu 'mepet' di bandara atau stasiun, jangan coba-coba lakukan hal tersebut saat bepergian di tengah pandemi seperti sekarang.
Siapkan berkas seperti KTP dan surat keterangan pemeriksaan kesehatan atau hasil rapid test / swab test. Pegang selalu dua berkas tersebut bersama tiket. Ingat, bawa selalu berkas tersebut setiap akan mengantri di terminal, stasiun, bandara bahkan saat hendak masuk tempat wisata atau check ini di penginapan.
Selain luangkan waktu lebih longgar di bandara, ingat juga untuk tidak melakukan rapid test secara mendadak di bandara. Umumnya, rapid test bisa dilakukan selama 15 menit saja. Tapi lebih baik lakukan rapid test setidaknya dua hari sebelum keberangkatan akan jauh lebih baik.
5. Patuhi protokol kesehatan
Tidak ada kasus infeksi di kawasan tempatmu berkunjung bukan berarti menanggalkan masker perlindungan. Beberapa tempat seperti Pulau Padar dan Pulau Komodo, mewajibkan wisatawan untuk menggunakan masker selalu, setiap saat.
Jangan sampai sudah mengarungi lautan berjam-jam, lupa bawa masker dan harus putar balik ke daratan. Patuhi aturan jaga jarak, ingat selalu untuk cuci tangan!
Berita Terkait
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Gibran Bukan Panglima! Pakar UGM: Keamanan Papua Tetap Tanggung Jawab TNI dan Polri
- JK Jadi Tersangka Korupsi Ekspor Logam Tanah Jarang, Langsung Ditahan Kejagung
Pilihan
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
-
Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam
-
Ironi Hukum: Menuju Indonesia Emas, Ternyata Emasnya Ada di Rumah Febrie!
-
Bikin Melongo! Polri Pamerkan 74 Kg Emas hingga Ratusan Miliar Hasil Sitaan Kasus Jampidsus
-
Jampidsus Febrie Adriansyah: Saya Tidak Mundur! Masih Terima Perintah Usut Kasus Korupsi
Terkini
-
Dari Ngopi hingga Belanja, Ini Alasan Transaksi Digital Kian Jadi Andalan Sehari-hari
-
Tak Banyak yang Tahu, Pilihan Menu di Hotel Ternyata Bisa Berdampak pada Kelestarian Laut
-
Moisturizer Citra Pearly Glow UV Bisa Bikin Cerah? Cek Klaim dan Ulasan Pengguna
-
3 Review Facial Wash Non SLS Wardah, Tidak Bikin Wajah Ketarik setelah Cuci Muka
-
5 Cara Sederhana Redakan Stres Kerja agar Tidak Burnout, Mudah Dilakukan!
-
Belum Punya Riwayat Kredit? Kini Peluang Dapat Pembiayaan Bisa Lebih Besar Berkat Data Digital
-
Limbah Jahe Selama Ini Banyak Terbuang, Bagaimana Peneliti BRINDiubah Menjadi Sumber Energi Bersih?
-
6 Tips Feng Shui untuk Menjual Rumah, Cepat Laku dengan Harga Tinggi
-
Awas Tertipu, Begini Cara Membedakan Sunscreen Facetology Asli dan Palsu
-
Bukan Cuma Estetik, Begini Cara Memilih Lantai Rumah yang Awet, Aman, dan Minim Perawatan