Suara.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sudah membolehkan warganya untuk menggelar hajatan atau pesta pernikahan/khitanan.
Hanya saja, pesta tak boleh dihadiri terlalu banyak orang dan hanya bisa diisi 25 persen dari kapasitas lokasi atau gedung tempat penyelenggaraan pesta.
Karena itu, Pemprov DKI Jakarta melalui Kepala Bidang Industri Pariwisata Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) DKI Jakarta, meminta pengelola gedung untuk mengajukan ke Dinas Parekraf dan mengurus izin agar bisa menggelar resepsi di masa pandemi Covid-19 seperti sekarang.
Pertanyaannya sekarang, apakah masih bisa makan di lokasi hajat?
Kepada Suara.com, Ketua DPD Perkumpulan Penyelenggara Jasa Boga Indonesia (PPJI) DKI Jakarta, Siti Djumiadini mengatakan makan di lokasi hajat sudah bisa dilakukan, hanya saja, dengan banyak penyesuaian.
Selain menerapkan protokol kesehatan dasar seperti tetap menggunakan masker (saat tidak makan) dan memastikan jaga jarak, metode 'makan di tempat hajat' akan berubah dari sistem prasmanan menjadi gubukan.
Gubukan dibuat untuk menyederhanakan menu dan memisahkan antara satu menu dengan menu lainnya. Selain itu, tamu hajat juga dilarang untuk mengambil sendiri makanan yang disajikan.
Akan ada tiga metode menikmati sajian di lokasi hajatan.
Pertama, tamu hajat diberi daftar menu dan dipersilakan untuk memilih salah satu menu untuk kemudian di antar ke kursi tamu; kedua, makanan akan 'diambilkan' oleh pramusaji dan tamu hanya akan mengantre secara tertib sambil tetap memastikan jaga jarak; dan ketiga, menu disajikan dalam boks dan diterima tamu untuk kemudian dibawa pulang untuk disantap di rumah masing-masing.
Baca Juga: Ada Pikachu Babak Belur, Kompilasi Kue Gagal Ini Bikin Warganet Terpingkal
Kata Siti, antisipasi metode sajian hajatan yang baru di masa pandemi Covid-19 telah memaksa pemilik catering untuk melakukan inovasi.
"Karena itu PPJI mengadakan pelatihan untuk para pramusaji. Kami tak mau sembarangan dengan tidak siap melakukan aturan pemerintah. Kita terbiasa ambil makan sendiri, karena lama-lama akan bikin kerumunan. Jadi kami benar-benar harus melatih pramusaji," kata Siti.
Di sisi lain, Wakil Ketua Bidang Organisasi dan Pembinaan Daerah DPD PPJI DKI Jakarta Heru Pujihartono mengatakan bahwa pihak PPJI di seluruh Indonesia akan menaati setiap aturan yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat dan daerah.
"Kami tunduk dan taat dengan peraturan pemerintah," tambah Heru yang juga owner Nendia Primarasa.
Kata Heru, meski tak memulihkan industri catering secara keseluruhan, namun izin menyelenggarakan hajat sedikit banyak membuat industri jasa boga tersebut kembali bergeliat.
"Banyak klien batal dan reschedule. Sepanjang lockdown kemarin, kami tidak beraktivitas dan cash flow sangat terganggu," tambahnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Lupakan Aerox atau NMAX, Skutik Baru Yamaha Ini Punya Traksi dan Agresivitas Sempurna di Trek Basah
- Ratusan Honorer NTB Diberikan Tali Asih Rp3,5 Juta Usai Putus Kontrak
- 3 Sampo yang Mengandung Niacinamide untuk Atasi Rambut Rontok dan Ketombe
- Anggota DPR RI Mendadak Usul Bangun 1.000 Bioskop di Desa Pakai Dana APBN 2027
- 4 Bedak Padat Wardah yang Tahan 12 Jam, Coverage Tinggi dan Nyaman Dipakai Seharian
Pilihan
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status "Cucu Nabi" Demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
Terkini
-
Bolehkah Kurban Satu Kambing untuk Sekeluarga Saat Iduladha? Ini Hukumnya
-
Spons Basah atau Kering, Mana yang Paling Bagus untuk Apply Foundation?
-
Cara Download Sertifikat UTBK SNBT 2026 dan Melihat Hasil Skornya
-
Apakah Guinness World Records Bisa Dibeli? Viral Bigmo Sindir Rekor Member Marapthon
-
Bedak yang Aman untuk Ibu Hamil Seperti Apa? Ini 5 Pilihan Produknya yang Aman untuk Janin
-
Link Pendaftaran SPMB Jakarta 2026: Jadwal Lengkap dan Syarat untuk SD, SMP hingga SMA
-
Bolehkah Puasa Arafah Saja Tanpa Puasa Tarwiyah? Simak Penjelasan Hukum dan Keutamaannya
-
Apakah 1 Juni Tanggal Merah? Cek Daftar Libur Bulan Depan di Sini!
-
Mengapa Banyak Orang Malu Makan Singkong? Upaya Mengembalikan Pangan Lokal ke Meja Makan Indonesia
-
Apa Itu Hari Tasyrik? Amalan Setelah Idul Adha dan Hikmahnya