Suara.com - Pemerintah Jepang memberikan kelonggaran bagi warga negara asing yang terjebak tak bisa pulang karena pandemi Covid-19.
Dilansir ANTARA, pelonggaran diberikan pada warga negara asing yang mengalami masalah finansial untuk mencukupi kebutuhan harian, dengan membolehkan mereka kerja paruh waktu.
Langkah sementara yang berlaku mulai hari ini tersebut merupakan pembebasan atas pembatasan ketenagakerjaan bagi warga asing di tengah kondisi Jepang yang menghadapi kekurangan tenaga kerja besar-besaran.
Walaupun demikian, partai berkuasa di Jepang tetap enggan mendorong reformasi keimigrasian secara menyeluruh.
Sejumlah warga asing, baik pelajar atau pemegang visa jenis lain, telah terjebak berada di Jepang lebih lama dari yang diperkirakan akibat situasi pandemi, terkait aturan ketat karantina di negara asal atau tidak tersedianya penerbangan, dan di antara mereka ada yang tidak mempunyai dukungan finansial lagi.
Di bawah aturan baru, Jepang mengizinkan warga asing mempunyai izin tinggal jangka pendek selama 90 hari untuk memperbaharui izin lama mereka serta mendapat izin untuk bekerja hingga 28 jam sepekan--bahkan bagi pemilik visa pelajar yang sudah lulus.
Sementara peserta pelatihan teknis akan diperbolehkan untuk mengubah visa mereka menjadi izin bekerja "aktivitas khusus" yang berlaku selama enam bulan, demikian menurut keterangan Kementerian Kehakiman dalam situs resminya.
Sekitar 21.000 warga asing yang berada Jepang mungkin berhak mendapatkan kesempatan dari aturan ini, kata stasiun televisi publik NHK.
Kepada Reuters, seorang pejabat di biro imigrasi menyebut bahwa informasi mengenai aturan baru ini akan disebarluaskan melalui media sosial dan durasinya akan "tergantung pada situasi".
Baca Juga: Jokowi Optimis Bisa Kendalikan Pandemi Virus Corona
Aktivis ketenagakerjaan menganggap bahwa langkah ini tidak cukup.
"Ini lebih baik daripada tidak sama sekali, namun orang-orang ini mungkin tidak dapat tercakup oleh asuransi kesehatan atau bantuan kesejahteraan. Bagus jika mereka menemukan pekerjaan, tetapi tentu sangat tidak cukup bagi mereka yang tidak mendapat pekerjaan," kata Koichi Kodama, pengacara dengan keahlian di bidang ketenagakerjaan.
"Jika mereka (pemerintah) ingin melakukan sesuatu dengan benar, maka mereka semestinya memberikan status penduduk tetap bagi mereka (warga negara asing)," ujar dia menambahkan.
Berita Terkait
-
Gempa Kumamoto Jepang Tewaskan 38 Orang, Lumpuhkan Pasokan Air Ribuan Rumah
-
Durasi Capai 135 Menit, Film Godzilla Minus Zero Pecahkan Rekor Franchise
-
Peringatan 81 Tahun Bom Hiroshima Menuntut Penghapusan Senjata Nuklir Dunia Sekarang
-
Pemerintah Pangkas Pajak Makanan Jadi 1 Persen, Beban Hidup Rakyat Jepang Berkurang
-
Cara Pesan Tiket Shinkansen untuk Liburan di Jepang, Kini Bisa Lebih Praktis dari Indonesia
Terpopuler
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- Profil Norman Joesoef, Pengusaha Muda yang Disebut-sebut Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- 4 HP Redmi Memori 256 GB dan Kamera Jernih Harga Rp1 Jutaan, Cocok untuk Multitasking
- Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- Jalan Santai Cocoknya Pakai Sepatu Apa? Ini 6 Produk Lokal yang Nyaman Buat 17 Agustusan
Pilihan
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
Terkini
-
Erick Thohir Evaluasi Skuad Timnas Indonesia Usai Gagal di Piala AFF 2026, John Herdman Out?
-
Kata-kata Mengharukan Rizky Ridho Usai Timnas Indonesia Tersingkir dari Piala AFF 2026
-
Tangis Haru Karsa, Rumah Reotnya di Klapanunggal Kini Kokoh Direnovasi Indocement
-
Singapura Tahan Indonesia: Garuda Terhenti, Wasit Oman Dituding Biang Kerok
-
PDIP Minta Kenaikan Gaji Kepala Daerah Ditunda, Ini Alasannya
-
1O1 STYLE Yogyakarta Malioboro Kembali dengan 'Rasa Merdeka': Sambut Agustusan dengan Rasa dan Tawa
-
3 Fakta Kontroversi Wasit Oman Khalfan Al Amouri Laga Singapura vs Indonesia
-
Rotasi Pasmar 1: Kolonel Sri Utomo Pimpin Brigif 1, Sejumlah Jabatan Strategis Berganti
-
Usai Diperiksa 7 Jam, Febrie Adriansyah Bungkam soal Kasus Emas 74 Kilogram
-
Suzuki XL7 Tampil Perkasa di GIIAS 2026