Suara.com - Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia Jawa Barat (PHRI Jabar) Herman Muchtar pembatasan wisatawan saat libur Natal dan Tahun baru membuat pelaku industri pariwisata terpukul.
Tak hanya itu, ia juga ikut angkat bicara tentang kebijakan pembatasan kapasitas kunjungan dan diwajibkannya rapid test atau tes PCR bagi tamu saat liburan Natal dan Tahun Baru 2021.
“Jadi masyarakat yang tadinya memang sudah pada ingin liburan jadi tertahan dan gak jadi datang, sehingga okupansi hotel pun berdampak menurun dengan adanya peraturan tersebut,” ujar Herman dalam pernyataannya kepada Suara.com, Kamis (24/12/2020).
Ditambah lagi, saat ini kapasitas tamu untuk industri hotel di Jawa Barat juga dibatasi. Jika sebelumnya bisa 50 persen, namun selama libur Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2021 hanya boleh mencapai terisi 30 persen dari kamar hotel.
“Adanya larangan ini membuat hotel-hotel juga berpikir ulang bagaimana dengan karyawan yang sudah disiapkan, tapi tamu dibatasi,” kata dia.
Meski adanya larangan tersebut, dirinya tetap mendukung kebijakan pemerintah. Sebab, larangan yang diberikan dianggap sebagai langkah untuk mencegah semakin merebaknya Covid-19.
Saat ini, Herman menambahkan, karyawan yang masih tetap bekerja sistemnya sehari libur sehari masuk, sisanya banyak yang sudah dirumahkan, dan ada yang di-PHK. Dia memprediksi puncaknya mungkin bisa terlihat pada April 2021 mendatang.
PHRI Jawa Barat mencatat pelaku usaha di sektor pariwisata yang terkena dampak pandemi Covid-19 mencapai 69.000 orang. Adapun di sektor industri hotel dan restoran di wilayah Jawa Barat sudah ada 15.000 orang yang kehilangan pekerjaan.
Terlepas dari itu, ia menambahkan sebanyak 270 pelaku usaha hotel di Jawa Barat sudah mendapatkan sertifikat CHSE. Sementara, yang sedang terdaftar saat ini pada tahap kedua atau sedang dalam proses penilaian ada sebanyak 120 hotel.
Baca Juga: Gagal Perkosa Korban di Lift Hotel, Satpam Rampok Uang Dokter Ranisa
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- 5 Motor Irit tapi Bukan Honda BeAT, Mesin Awet untuk Jangka Panjang, Cocok untuk Pejuang Nafkah
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
Pilihan
-
Danantara Tunjuk Teman Seangkatan Menko AHY di SMA Taruna Nusantara jadi Bos PT Pos
-
Kronologi Kecelakaan Bus vs Minibus di Pekanbaru, Tewaskan Bocah Perempuan
-
Diduga Kurang Berhati-hati, Minibus Nyemplung di Bundaran HI Usai Tabrak Pembatas Jalan
-
Usai Lebaran, Para Bos Anak Usaha Astra Kompak Mundur
-
Kronologi Pemudik Terjebak di Jalan Sawah Sleman Akibat Google Maps, Antrean Panjang Tak Terhindar
Terkini
-
SNBT 2026 Daya Tampungnya Berapa? Ini Update Terbaru dan Cara Cek Kuota PTN
-
Ini Perbedaan Arti WFH, WFO, dan WFA, Jangan Keliru Mengartikannya
-
Link Resmi dan Syarat Pendaftaran Rekrutmen Polri 2026, Ini Cara Lengkapnya
-
Cara Pakai Toner Pad yang Benar, Panduan Lengkap untuk Kulit Glowing Maksimal
-
ASN Resmi WFA setelah Lebaran 2026, Bagaimana Nasib Pegawai Swasta? Simak Aturan Lengkapnya!
-
Update Jadwal Ganjil Genap Jakarta Selama Libur Lebaran 2026, Cek Jamnya
-
5 Rekomendasi Day Cream Penghilang Flek Hitam Usia 40-an, Mulai Rp60 Ribuan
-
Cara Atur Jadwal Puasa Syawal dan Qadha agar Selesai Sebelum Masuk Bulan Dzulqa'dah, Wajib Catat
-
Cara Daftar Kartu Tanda Anggota Muhammadiyah Secara Online
-
Sampai Kapan ASN WFA setelah Libur Lebaran 2026? Ini Aturan Lengkapnya!