- Pemerintah menetapkan PP Pengupahan baru dengan rentang alpha kenaikan upah minimum diperluas menjadi 0,5 hingga 0,9.
- Perluasan rentang alpha ini memberi fleksibilitas lebih besar kepada daerah dalam menentukan rekomendasi kenaikan upah minimum.
- Menteri Ketenagakerjaan menyatakan kebijakan ini merupakan tindak lanjut putusan MK demi kesejahteraan pekerja.
Suara.com - Pemerintah resmi memperlebar rentang alpha dalam formula kenaikan upah minimum nasional melalui Peraturan Pemerintah (PP) Pengupahan yang baru ditetapkan Presiden Prabowo Subianto.
Nilai alpha kini berada di kisaran 0,5 hingga 0,9, melonjak signifikan dibandingkan aturan sebelumnya yang hanya 0,1 sampai 0,3.
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menyampaikan, perluasan rentang alpha merupakan hasil dari proses panjang penyusunan PP yang melibatkan kajian akademik serta penyerapan aspirasi berbagai pihak, mulai dari serikat pekerja, serikat buruh, hingga pengusaha.
“Alpha itu dimaknai sebagai kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi,” kata Yassierli di Kantor Kemenaker, Jakarta, Rabu (17/12/2025).
Ia menjelaskan, formula kenaikan upah dalam PP tetap sama, yakni inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi dikalikan alpha.
Perubahan utama terletak pada rentang alpha yang kini memberi ruang penyesuaian lebih besar bagi pemerintah daerah.
Menurut Yassierli, keputusan memperlebar alpha juga mencerminkan komitmen pemerintah dalam menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi terkait pengupahan.
Salah satu poin penting dari putusan tersebut adalah penguatan peran negara dalam melindungi kesejahteraan pekerja.
“Kalau dulu alpha 0,1 sampai 0,3, sekarang 0,5 sampai 0,9. Ini kebijakan yang signifikan,” ujarnya.
Baca Juga: UMP Jakarta 2026 Naik Berapa Persen? Analisis Lengkap Formula Baru hingga Kejutan Menaker
Dengan rentang tersebut, Dewan Pengupahan Daerah memiliki fleksibilitas lebih besar untuk merekomendasikan besaran kenaikan upah sesuai kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan di masing-masing wilayah.
Penentuan alpha tidak lagi bersifat seragam, melainkan mempertimbangkan disparitas upah dan kebutuhan hidup layak.
Yassierli menegaskan, pelebaran alpha juga dimaksudkan sebagai instrumen penyesuaian ketika terdapat kesenjangan antara upah yang berlaku dan kebutuhan hidup layak berdasarkan hasil perhitungan terbaru.
“Alpha menjadi alat bagi daerah untuk melakukan adjustment,” kata dia.
Ia menyebut, pemerintah telah menerbitkan publikasi terbaru terkait kebutuhan hidup layak yang menjadi salah satu rujukan penting dalam penetapan upah minimum.
Data tersebut akan digunakan Dewan Pengupahan Daerah dalam menyusun rekomendasi kepada kepala daerah.
Berita Terkait
-
Buruh Tolak Kenaikan Upah 3,5 Persen: Masak Naiknya Cuma Rp80 Ribu
-
APINDO: Isu Utama Bukan hanya UMP Tapi Penciptaan Lapangan Kerja Formal
-
Rencana Kenaikan UMP, APINDO: Harus Berkeadilan!
-
Alhamdulillah! Peserta Magang Nasional Digaji UMP Plus Jaminan Sosial dari Prabowo
-
Telkom Buka Lowongan Magang 6 Bulan ke Fresh Graduate, Dapat Uang Saku Setara UMP!
Terpopuler
- 5 HP Terbaru 2026 Baterai Jumbo 10.000 mAh: Tahan 3 Hari, Performa Kencang
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- Promo Indomaret Hari Ini 1 Mei 2026, Dapatkan Produk Hemat 30 Persen
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
Pilihan
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
Terkini
-
Industri Migas Indonesia Dinilai Belum Mandiri, Ketergantungan Impor Jadi Sorotan
-
15 Saham Antre IPO: Mayoritas Perusahaan Besar, Ini Rinciannya
-
Target Harga CBDK saat Saham Kuatkan Basis Recurring Income
-
Hutama Karya Mempercepat Proyek Sekolah Rakyat di 4 Provinsi, Mana Saja?
-
Kisah Potorono Bantul Jadi Desa BRILian, UMKM Tumbuh dan Ekonomi Warga Kian Menggeliat
-
BRI Hadir di Jogja 10K 2026, Perkuat Sport Tourism dan Digitalisasi UMKM
-
Mengetuk Pintu Langit, Pegadaian Salurkan Bantuan untuk Masyarakat Medan
-
Rupiah Anjlok ke Level Terburuk Sepanjang Masa, 'Kalah' dari Mata Uang Zimbabwe
-
5 Investasi yang Aman untuk Anak Muda dan Pemula, Minim Risiko
-
Trump Terima Usulan Damai Perang Iran, Selat Hormuz Mulai Kondusif?