- Pemerintah menetapkan PP Pengupahan baru dengan rentang alpha kenaikan upah minimum diperluas menjadi 0,5 hingga 0,9.
- Perluasan rentang alpha ini memberi fleksibilitas lebih besar kepada daerah dalam menentukan rekomendasi kenaikan upah minimum.
- Menteri Ketenagakerjaan menyatakan kebijakan ini merupakan tindak lanjut putusan MK demi kesejahteraan pekerja.
Suara.com - Pemerintah resmi memperlebar rentang alpha dalam formula kenaikan upah minimum nasional melalui Peraturan Pemerintah (PP) Pengupahan yang baru ditetapkan Presiden Prabowo Subianto.
Nilai alpha kini berada di kisaran 0,5 hingga 0,9, melonjak signifikan dibandingkan aturan sebelumnya yang hanya 0,1 sampai 0,3.
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menyampaikan, perluasan rentang alpha merupakan hasil dari proses panjang penyusunan PP yang melibatkan kajian akademik serta penyerapan aspirasi berbagai pihak, mulai dari serikat pekerja, serikat buruh, hingga pengusaha.
“Alpha itu dimaknai sebagai kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi,” kata Yassierli di Kantor Kemenaker, Jakarta, Rabu (17/12/2025).
Ia menjelaskan, formula kenaikan upah dalam PP tetap sama, yakni inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi dikalikan alpha.
Perubahan utama terletak pada rentang alpha yang kini memberi ruang penyesuaian lebih besar bagi pemerintah daerah.
Menurut Yassierli, keputusan memperlebar alpha juga mencerminkan komitmen pemerintah dalam menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi terkait pengupahan.
Salah satu poin penting dari putusan tersebut adalah penguatan peran negara dalam melindungi kesejahteraan pekerja.
“Kalau dulu alpha 0,1 sampai 0,3, sekarang 0,5 sampai 0,9. Ini kebijakan yang signifikan,” ujarnya.
Baca Juga: UMP Jakarta 2026 Naik Berapa Persen? Analisis Lengkap Formula Baru hingga Kejutan Menaker
Dengan rentang tersebut, Dewan Pengupahan Daerah memiliki fleksibilitas lebih besar untuk merekomendasikan besaran kenaikan upah sesuai kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan di masing-masing wilayah.
Penentuan alpha tidak lagi bersifat seragam, melainkan mempertimbangkan disparitas upah dan kebutuhan hidup layak.
Yassierli menegaskan, pelebaran alpha juga dimaksudkan sebagai instrumen penyesuaian ketika terdapat kesenjangan antara upah yang berlaku dan kebutuhan hidup layak berdasarkan hasil perhitungan terbaru.
“Alpha menjadi alat bagi daerah untuk melakukan adjustment,” kata dia.
Ia menyebut, pemerintah telah menerbitkan publikasi terbaru terkait kebutuhan hidup layak yang menjadi salah satu rujukan penting dalam penetapan upah minimum.
Data tersebut akan digunakan Dewan Pengupahan Daerah dalam menyusun rekomendasi kepada kepala daerah.
Berita Terkait
-
Buruh Tolak Kenaikan Upah 3,5 Persen: Masak Naiknya Cuma Rp80 Ribu
-
APINDO: Isu Utama Bukan hanya UMP Tapi Penciptaan Lapangan Kerja Formal
-
Rencana Kenaikan UMP, APINDO: Harus Berkeadilan!
-
Alhamdulillah! Peserta Magang Nasional Digaji UMP Plus Jaminan Sosial dari Prabowo
-
Telkom Buka Lowongan Magang 6 Bulan ke Fresh Graduate, Dapat Uang Saku Setara UMP!
Terpopuler
- 5 Produk Viva Cosmetics yang Ampuh Atasi Flek Hitam, Harga di Bawah Rp50 Ribu
- Denada Akhirnya Akui Ressa Anak Kandung, Bongkar Gaya Hidup Hedon di Banyuwangi
- 5 Rekomendasi HP Layar AMOLED 120Hz Termurah 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- 5 HP Murah Alternatif Redmi Note 15 5G, Spek Tinggi buat Multitasking
- KUIS: Kalau Hidupmu Jadi Lagu, Genre Apa yang Paling Cocok?
Pilihan
-
Siapa Jeffrey Hendrik yang Ditunjuk Jadi Pjs Dirut BEI?
-
Harga Pertamax Turun Drastis per 1 Februari 2026, Tapi Hanya 6 Daerah Ini
-
Tragis! Bocah 6 Tahun Tewas Jadi Korban Perampokan di Boyolali, Ibunya dalam Kondisi Kritis
-
Pasar Modal Bergejolak, OJK Imbau Investor Rasional di Tengah Mundurnya Dirut BEI
-
5 HP Memori 128 GB di Bawah Rp2 Juta Terbaik Awal 2026: Kapasitas Lega, Harga Ramah di Kantong!
Terkini
-
Profil Peter Sondakh: Konglomerat Rajawali Corpora, 'Penguasa' Tambang Emas ARCI
-
Profil Kevin Warsh, 'Orang Dekat' Donald Trump yang Jadi Calon Ketua The Fed
-
Dokumen Jeffrey Epstein 'Singgung' Identitas Satoshi Nakamoto dan Asal-Usul Bitcoin
-
Daftar Saham Prajogo Pangestu, Konglomerat Pasar Modal Indonesia
-
Harga Emas Antam Hari Ini, Nilainya Ambruk Usai Cetak Rekor Berturut-turut
-
Bos Danantara Rosan Tepis Ucapan Menhan Soal Perombakan Direksi Himbara
-
Harga Emas Anjlok Tajam: Galeri 24 dan UBS Turun Berturut-turut, Saatnya Serok?
-
Apa Tugas Dirut BEI, Fungsinya Sangat Penting di Pasar Saham
-
Jabat Ketua OJK, Friderica Widyasari Dewi Beberkan Jurus Bersihkan BEI
-
Siapa Jeffrey Hendrik yang Ditunjuk Jadi Pjs Dirut BEI?