Suara.com - Gerakan Masyarakat Sipil Untuk Penghapusan Perkawinan Anak menilai promosi dan ajakan nikah muda usia 12 tahun dan nikah siri yang dilakukan Aisha Wedding adalah bentuk kejahatan terhadap anak perempuan.
"Kami dengan tegas menyatakan apa yang dilakukan oleh Aisha Wedding ini adalah sebuah bentuk kejahatan terhadap anak perempuan. Melanggar hak anak dan termasuk kekerasan berbasis gender," ujar Direktur Eksekutif Yayasan Plan International Indonesia, Dini Widiastuti, dalam konferensi pers virtual, Kamis (11/2/2021).
Praktik ajakan menikah muda di usia anak dinilai Dini bisa berdampak pada masa depan dan kehidupan anak yang dilahirkan si anak perempuan tersebut.
Misalnya karena belum siap secara fisik dan mental dalam dunia pernikahan, terjadilah kekerasan dalam rumah tangga, khususnya pada anak yang dilahirkan.
"Kasus ini merupakan puncak gunung es dari praktik perkawinan anak yang masih menjamur masih menjadi PR di negara kita, dan di masa pandemi saat ini semakin menjadi," ungkap Dini.
Selanjutnya Gerakan Masyarakat Sipil yang terdiri dari Plan Indonesia, Institut Perempuan Indonesia, Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK Indonesia), Rumah KitaB, Jaringan AKSI, International NGO Forum on Indonesian Development (INFID), ALIMAT menuntut beberapa hal sebagai berikut:
- Mendesak Kepolisian untuk melakukan penyelidikan dan penegakan hukum terhadap pemilik, pembuat, dan pengelola www.aishaweddings.com.
- Mendesak Kementerian Komunikasi dan Informasi untuk melakukan pemblokiran terhadap konten-konten online dan melakukan evaluasi terhadap dunia usaha pengelola situs maupun aplikasi berbasis online yang mempromosi perkawinan anak dan menyediakan jasa perjodohan yang mengarah pada tindak pidana perdagangan orang, terutama perempuan dan anak.
- Mendesak dewan pengarah dan perusahaan pengelola situs maupun aplikasi berbasis online turut bertanggung jawab secara proaktif, termasuk menghentikan promosi perkawinan anak dan penyediaan jasa perjodohan yang mengarah pada tindak pidana perdagangan orang, terutama perempuan dan anak.
- Mendesak Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak untuk memperkuat sosialisasi UU No 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, guna memperkuat upaya pencegahan perkawinan anak sampai ke tingkat desa.
Termasuk mendorong kementerian dalam negeri untuk menerbitkan kebijakan yang mendorong pemerintan daerah menerbitkan peraturan guna mencegah perkawinan anak - Mendesak kementerian sosial untuk memasukkan upaya pencegahan perkawinan anak ke dalam komponen perlindungan sosial, khususnya jenis bantuan sosial.
- Mendesak Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) untuk bergerak bersama dengan organisasi masyarakat sipil dalam upaya menghentikan pihak-pihak yang melakukan promosi perkawinan anak.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Warna Pakaian yang Dipercaya Bawa Keberuntungan untuk Shio di Tahun Kuda Api 2026
- Jokowi Sembuh dan Siap Keliling Indonesia, Pengamat: Misi Utamanya Loloskan PSI ke Senayan!
- 5 HP Xiaomi RAM Besar Termurah, Baterai Awet untuk Multitasking Harian
- 5 Lipstik Wardah Tahan Lama dan Tidak Luntur Saat Makan, Cocok untuk Daily hingga Kondangan
- 5 HP Xiaomi Paling Murah 2026, Mulai Rp1 Juta Spesifikasi Mantap untuk Harian
Pilihan
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
-
Di Tengah Maraknya Klitih, Korban Kejahatan di Jogja Harus Cari Penjamin Biaya Medis Sendiri
-
Admin Fansbase Bawa Kabur Duit Patungan Voting, Rio Finalis Indonesian Idol Tereliminasi
-
Menilik Sepatu Lari 'Anak Jaksel' di Lapangan Banteng: Brand Lokal Mulai Mendominasi?
Terkini
-
6 Parfum Indomaret Murah Wangi Bak Orang Kaya, Setara YSL hingga Armani
-
Urutan Skincare Wardah untuk Kulit Cerah dan Bercahaya, Bye-bye Kusam
-
Bukan Libur Nasional, Hari Kebangkitan Nasional 20 Mei 2026 Apakah Wajib Upacara?
-
4 Dampak Rupiah Melemah Pada Harga Sembako untuk Kebutuhan Sehari-hari
-
Sidang Isbat Idul Adha 2026 Hari Ini Jam Berapa? Cek Jadwal dan Link-nya
-
Prabowo Sebut Warga Desa Gak Pakai Dolar: Benarkah Aman dari Dampak Rupiah Melemah?
-
5 Skincare Wardah untuk Kurangi Kerutan Usia 50 Tahun, Wajah Kembali Kencang
-
3 Zodiak Diprediksi Beruntung 18-24 Mei 2026, Masa Sulit Mulai Berakhir
-
Banjir Hoki, 4 Shio Ini Diperkirakan Bernasib Baik pada 17 Mei 2026
-
Terpopuler: 7 Parfum Tahan Lama di Indomaret, Bolehkah Kurban Utang atau Nyicil?