Suara.com - Semua umat muslim percaya bahwa membaca Al Quran merupakan amalan yang baik dan mendatangkan pahala. Maka tidak heran banyak orang berlomba untuk membaca AL Quran pada waktu-waktu tertentu.
Selain itu, sebenarnya tidak ada larangan perihal waktu dalam membaca Al Quran. Namun, ada aktivitas membaca Al-Qur’an yang tidak diperkenankan pada saat dan situasi yang sesuai dengan keterangan syariat.
Dilansir dari NU.or.ig, Imam An-Nawawi dalam Kitab At-Tibyan fi Adabi Hamalatil Qur’an menyebut sejumlah ketentuan waktu dan tempat membaca Al Quran.
"Ketahuilah, aktivitas membaca Al-Qur’an dianjurkan secara mutlak (kapan dan di mana saja) kecuali pada beberapa kondisi tertentu yang diterangkan larangannya oleh syara’. Saya akan menyebutkannya sekarang apa yang saya ingat secara ringkas tanpa menyebutkan dalil karena ini sudah masyhur," (Lihat Imam An-Nawawi, At-Tibyan fi Adabi Hamalatil Qur’an, halaman 93).
Selain itu, Imam An-Nawawi menyebut secara rinci waktu dan tempat yang sebaiknya dihindari untuk membaca Al-Qur’an:
- Pada saat ruku
- Pada saat sujud
- Pada saat tasyahud
- Pada saat melakukan rukun shalat lainnya selain pada saat berdiri
- Pada saat di toilet
- Pada saat kantuk
- Pada saat tidak cakap membaca Al-Qur’an
- Pada saat khutbah
Selain itu, membaca Al-Qur’an juga perlu memperhatikan adab. Misalnya, dianjurkan untuk menghentikan aktivitasnya ketika mengantuk di saat sedang membaca Al-Qur’an.
Membaca Al-Qur’an pun tetap boleh di mana saja dan kapan saja, namun hal ini perlu diperhatikan, agar kamu bisa mengetahui sisi pembacaan Al-Qur’an, selain pelafalan maupun kalimat pembacaan. Yaitu dengan menghentikan aktivitas membaca ketika mulut sedang menguap.
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Bedak yang Mengandung Niacinamide, Bantu Cerahkan Wajah dan Kontrol Sebum
- 5 HP Snapdragon untuk Budget Rp2 Juta, Multitasking Stabil dan Hemat Baterai
- Mitsubishi Destinator dan XForce Lagi Promo di Bulan Mei, Harga Jadi Segini
- Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
- Ratusan Honorer NTB Diberikan Tali Asih Rp3,5 Juta Usai Putus Kontrak
Pilihan
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
-
Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
-
Bertambah Dua, 7 WNI Kini Ditangkap Israel dalam Misi Kemanusiaan Flotilla Gaza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
Terkini
-
Review Buku Milenial Bisa Memimpin: Panduan Jadi Leader di Tengah Perubahan Zaman
-
Promo Khusus Member Superindo 21-27 Mei 2026: Popok Bayi hingga Skincare Jadi Murah Banget
-
Promo Superindo Terbaru, Minyak Goreng Cuma Rp20 Ribuan, Susu dan Kecap Diskon Besar
-
6 Cushion Non-Comedogenic untuk Makeup Mulus Tanpa Khawatir Wajah Breakout
-
Hair Dryer Canggih Hadir dengan Teknologi Ion dan Kolagen untuk Rambut Lebih Sehat
-
4 Ide Olahan Daging Sapi Kurban yang Tahan Lama untuk Stok Anak Kos
-
7 Destinasi Wisata Terbaik di Bengkulu yang Wajib Dikunjungi Wisatawan
-
Banyak Orang Baru Sadar, Memisahkan Uang per Kebutuhan Bikin Finansial Lebih Aman
-
Bolehkan Puasa Arafah tapi Masih Punya Utang Puasa Ramadan? Ini Penjelasannya
-
3 Sampo yang Mengandung Niacinamide untuk Atasi Rambut Rontok dan Ketombe