Suara.com - Kekerasan seksual masih menjadi isu sensitif yang sering diperbincangkan dalam publik. United Nations (UN) Indonesia menyebut bahwa kasus kekerasan seksual, terutama pada perempuan, bagaikan fenomena gunung es.
Sebab kasus yang sebenarnya terjadi kemungkinan lebih banyak dari yang dilaporkan secara resmi.
"Yang terlapor sebenarnya sangat sedikit dibandingkan kejadian yang terjadi sebagai insiden dan kejadian yang mungkin akan terjadi dan dialami oleh perempuan," kata Head of Program UN Woman Dwi Yuliati Faiz dalam webinar 'Perempuan #AmanBersamaGojek', Kamis (4/3/2021).
Dwi menyampaikan bahwa berdasarkan data Komnas Perempuan jumlah kasus kekerasan seksual ada lebih dari 431 yang dilaporkan oleh keadaan layanan mitra dan tercatat di Pengadilan Agama pada 2019. Menurut Dwi, kemungkinan kasus yang tidak dilaporkan ada lebih banyak lagi.
"Karena kekerasan sebagian besar tidak dilaporkan. Sangat mungkin sekali korban mengalami apa yang disebut victim blaming, kalau ada kejadian seksual pasti korban yang disalahkan. Jadi mereka tidak melaporkan," kata Dwi.
Usia 15 sampai 64 tahun di Indonesia perbandingannya 1 dari 3 perempuan ini sudah pakai metodologi yang canggih kita terakhir melakukan a 2016 dengan data BPS
Kita sebagai negara yang selalu di tengah-tengah saja kita memang ada di tengah-tengah tapi termasuk tinggi kalau tertinggi ada Thailand kemudian debatam ataupun paling rendah itu Singapura dan Indonesia itu 18,3 persen jadi growing konseling untuk ke Indonesia dan kita boleh berpuas
Ada banyak bentuk-bentuk kekerasan seksual. Dwi mengatakan, kekerasan tak hanya terjadi secara fisik tapi juga psikis yang bisa berdampak buruk pada kesehatan mental juga ekonomi.
"Misalnya kemiskinan, tidak diberi nafkah dan lain-lain. Kejadian atau waktunya bisa terjadi di rumah tangga, kantor, sekolah, tempat umum, dan dunia maya," ujarnya.
Baca Juga: Google Doodle Rayakan Hari Perempuan Internasional Hadirkan Video Animasi
Dwi menjabarkan lebih lanjut lima bentuk kekerasan seksual yang rentan dialami siapa saja.
1. Kekerasan fisik oleh pasangan
Bentuknya bisa KDRT tetapi bukan hanya terjadi pada rumah tangga. Kekerasan fisik dalam pacaran atau hubungan intim lainnya juga masuk dalam kategori.
2. Kekerasan seksual
Pemaksaan yang bersifat seksual, baik ada hubungan intim atau pun tidak. Contoh paling banyak terjadi adalah pemerkosaan. Selain itu, ucapan yang vulgar seperti misalnya siulan, juga sudah termasuk kekerasan seksual.
3. Perdagangan orang
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 HP Baru Paling Murah Rilis Awal 2026, Fitur Canggih Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
- Pendidikan dan Karier Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto yang Meninggal Dunia
- 5 Sepeda Lipat yang Ringan Digowes dan Ngebut di Tanjakan
Pilihan
-
Iran Susah Payah Kalahkan Timnas Indonesia di Final Piala Futsal Asia 2026
-
LIVE Final Piala Asia Futsal 2026: Israr Megantara Menggila, Timnas Indonesia 3-1 Iran
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
-
Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
Terkini
-
5 Sepeda Hybrid Paling Nyaman Buat Gowes, Siapkan untuk Teman Ngabuburit
-
Liburan Hemat ke Singapura: Tips Praktis untuk Traveler Indonesia
-
Asmara Lancar, Ini 5 Shio yang Diprediksi Beruntung 8 Februari 2026
-
Kapan Tiket Kereta Tambahan Lebaran 2026 Dibuka? Jangan Sampai Ketinggalan Jadwalnya
-
5 Rekomendasi Model Baju Imlek Wanita 2026 yang Nyaman dan Elegan
-
5 Lipstik Jadul Legendaris Mulai Rp10 Ribuan, Kualitas Tidak Murahan
-
Sosok Benny Indra Ardhianto, Wakil Bupati Klaten Meninggal Dunia di Usia 33 Tahun
-
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
-
5 Sleeping Mask dengan Kolagen untuk Usia 40-an, Bikin Kulit Kencang saat Bangun Tidur
-
5 Produk Viva Cosmetics untuk Mencegah Penuaan Dini, Jaga Kulit Tetap Awet Muda