Suara.com - Himpunan Serikat Perempuan Indonesia (HAPSARI) mengungkapkan kasus kekerasan terhadap perempuan di Sumatera Utara meningkat selama pandemi Corona. Peningkatan tercatat sepanjang Januari hingga Agustus 2020.
Kordinator Divisi Advokasi HAPSARI Sri Rahayu menjelaskan, data sepanjang Januari hingga Agustus 2020 terdapat 35 kasus kekerasan yang dilaporkan dari Wilayah Kabupaten Deli Serdang dan Serdang Bedagai.
"Dari data yang ada, 26 kasus dari jumlah tersebut merupakan kekerasan dalam rumah tangga dan 6 kasus lainnya adalah kasus kekerasan seksual," kata Sri di Medan, Jumat (28/8/2020).
Dia menjelaskan, bentuk kekerasan yang dialami para korban mulai dari kekerasan fisik, psikis, ekonomi hingga penelantaran.
Secara nasional, angka kekerasan terhadap perempuan juga meningkat signifikan.
Secara nasional, Komnas Perempuan mencatat bahwa pelaporan kasus kekerasan seksual pada Januari hingga Mei 2020 mencapai 768 kasus
Sebanyak 542 kasus terjadi di ranah personal (kekerasan dalam rumah tangga) dan 24 persen di antaranya atau 170 kasus adalah kekerasan seksual.
Pada pada ranah komunitas, jumlah kasus kekerasan terhadap perempuan mencapai 226 kasus dan sekitar 89 persen atau 203 kasus berkaitan dengan kekerasan seksual
Berdasarkan hasil kajian Komnas Perempuan yang dihimpun dari lembaga layanan, dalam rentang waktu sepuluh tahun (2001 hingga 2011) menemukan bahwa rata-rata setiap hari 35 orang perempuan menjadi korban kekerasan seksual.
Baca Juga: Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan Naik 75 Persen Selama Pandemi Covid
"Namun kurang dari 5 persen dari jumlah kasus kekerasan seksual telah diputus di pengadilan," ujarnya.
Sulit Akses Keadilan
Sri Rahayu mengatakan, berubahnya pola pelayanan ke layanan daring selama masa pandemi semakin menyulitkan korban untuk mengakses keadilan.
Pasalnya, rendahnya literasi teknologi, masalah jaringan internet yang tidak stabil dan anggaran yang terbatas untuk membeli kuota internet, mempersulit korban mendapatkan akses layanan daring untuk penanganan kekerasan yang dialaminya.
"Ditambah lagi dengan situasi lockdown pada zona-zona tertentu, menyebabkan korban tidak dapat menghindar dari pelaku kekerasan," terangnya.
Sementara itu, bentuk kekerasan terhadap anak di era daring semakin berkembang. Pola kekerasan yang semula dari langsung menjadi tidak langsung atau melalui daring juga terus meningkat, dengan modus hubungan pacaran.
Berita Terkait
Terpopuler
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
Mensos Salurkan Santunan Rp15 Juta bagi Ahli Waris Korban Bencana di Sibolga
-
Anjing Pelacak K-9 Dikerahkan Cari Korban Tertimbun Longsor di Sibolga-Padangsidimpuan
-
Ibu-Ibu Korban Bencana Sumatra Masih Syok Tak Percaya Rumah Hilang, Apa Langkah Mendesak Pemerintah?
-
Eks Wakapolri Cium Aroma Kriminalisasi Roy Suryo Cs di Kasus Ijazah Jokowi: Tak Cukup Dilihat
-
Nasib 2 Anak Pengedar Narkoba di Jakbar: Ditangkap Polisi, 'Dilepas' Gara-gara Jaksa Libur
-
Mendiktisaintek: Riset Kampus Harus Bermanfaat Bagi Masyarakat, Tak Boleh Berhenti di Laboratorium
-
Dengarkan Keluhan Warga Soal Air Bersih di Wilayah Longsor, Bobby Nasution Akan Bangunkan Sumur Bor
-
Di Balik OTT Bupati Bekasi: Terkuak Peran Sentral Sang Ayah, HM Kunang Palak Proyek Atas Nama Anak
-
Warga Bener Meriah di Aceh Alami Trauma Hujan Pascabanjir Bandang
-
Mutasi Polri: Jenderal Polwan Jadi Wakapolda, 34 Srikandi Lain Pimpin Direktorat dan Polres