Lifestyle / Female
Kamis, 04 Maret 2021 | 14:55 WIB
Ilustrasi kekerasan terhadap perempuan. [Shutterstock]

Ini termasuk bentuk kekerasan dengan eksploitasi paling ekstrem. Di mana manusia lain mengeksploitasi korban untuk kepentingan finansial dan ada unsur pemerasan, ancaman, juga imbalan.

4.  Mutilasi Genitalia

Bentuk kekerasan yang dilakukan pengangkatan, pemotongan, atau pembuangan pada sebagian atau seluruh alat kelamin eksternal tanpa alasan non medis. Bentuk kekerasan ini sudah tidak terjadi di Indonesia. Tetapi jika terjadi, sangat sulit untuk bisa dimonitor.

5. Perkawinan anak

Undang-Undang mengatur bahwa anak adalah yang berusia 18 tahun ke bawah. Sementara itu dalam UU perkawinan juga telah diatur usia minimal menikah untuk laki-laki dan perempuan adalah 19 tahun.

Load More