Suara.com - Menjalin hubungan asmara memang bukan perkara mudah. Agar hubungan bisa berjalan lancar, dibutuhkan usaha dari kedua belah pihak saat pacaran.
Meski begitu, model pacaran dengan sistem denda menjadi viral belakangan ini. Salah satu contohnya dapat dilihat dari cuitan milik akun @AREAJULID di Twitter.
"Kalau cuma buat konten doang ya udahlah ya, tapi kalau beneran bisa-bisa bangkrut kalau model pacarannya kayak gini," tulis akun @AREAJULID.
Pada cuitan tersebut, tampak tangkap layar hal-hal yang bisa dikenakan denda. Total, ada 20 poin yang merupakan kesepakatan dua belah pihak.
Sejak dibagikan pada Kamis (4/3/2021), daftar aturan tersebut sukses membuat publik gagal paham. Pasalnya, beberapa aturan dirasa sudah kelewatan dan tidak masuk akal.
Sebagai contoh, pasangan ini harus selalu mengucapkan selamat makan, mengingatkan minum obat, hingga berpamitan sebelum tidur.
Bahkan, pasangan yang muncul di grup info kuliah atau berhubungan dengan lawan jenis juga akan didenda Rp10 ribu.
Selain itu, ada pula aturan untuk memberikan ciuman setiap hari hingga memberi kabar jika sudah mengantuk.
Jumlah denda sendiri bervariasi mulai dari Rp5.000 hingga Rp20 ribu. Namun, karena banyak aturan yang rawan dilanggar, daftar itu pun panen kritikan.
Baca Juga: 13 Pertanyaan yang Bisa Memprediksi Mana Hubungan yang Langgeng dan Tidak
"Buset itu pacaran atau protokol kesehatan. Banyak bener peraturannya," tulis salah satu komentar yang terkejut.
"Duit mulu kayak rentenir."
"Percayalah hal kayak gini dalam suatu hubungan sangat amat tidak penting, membuang waktu, dan toxic," imbuh komentar lain membenarkan.
"Mungkin buat yang lagi dimabuk asmara emang kelihatan gemesin, tapi lama-lama bisa jadi toxic. Gimana kalau pas marahan malah ditagih duit, apa nggak tambah ruwet tuh hubungan?" tanya yang lain.
Sebelum ini, cuitan mengenai aturan dan denda saat pacaran juga sempat viral. Bagaimana menurutmu?
Berita Terkait
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
Terkini
-
5 Fakta Kasus Pelecehan Sesama Jenis Syekh Ahmad Al Misry: Catut Nama Nabi dan Imam Syafi'i
-
Room Art Fair 2026: Saat Kamar Hotel Disulap Jadi Instalasi Ruang Pamer Seni Kontemporer
-
Tarif Listrik per kWh Berapa? Ini Rincian Terbaru Resmi dari PLN
-
Kekayaan Hery Susanto versi LHKPN, Ketua Ombudsman yang Jadi Tersangka Korupsi
-
Bedak Sekaligus Foundation Namanya Apa? Ini 4 Rekomendasi yang Ringan di Wajah
-
5 Sepatu Hybrid dari Brand Lokal, Pilihan Terbaik untuk Mobilitas Tinggi
-
4 Rekomendasi Parfum Aroma Peach dari Brand Lokal, Wangi Segar dan Tidak Pasaran
-
7 Sabun Cuci Muka dengan Niacinamide untuk Memutihkan Wajah, Mulai Rp20 Ribuan
-
Satu Dekade Buttonscarves: Dari Mimpi Sederhana Menjadi Ikon Fashion Kebanggaan Indonesia
-
Apa Maksud Hustle Culture? Mengenal Sisi Lain Budaya 'Gila Kerja'