Suara.com - Menjalin hubungan asmara memang bukan perkara mudah. Agar hubungan bisa berjalan lancar, dibutuhkan usaha dari kedua belah pihak saat pacaran.
Meski begitu, model pacaran dengan sistem denda menjadi viral belakangan ini. Salah satu contohnya dapat dilihat dari cuitan milik akun @AREAJULID di Twitter.
"Kalau cuma buat konten doang ya udahlah ya, tapi kalau beneran bisa-bisa bangkrut kalau model pacarannya kayak gini," tulis akun @AREAJULID.
Pada cuitan tersebut, tampak tangkap layar hal-hal yang bisa dikenakan denda. Total, ada 20 poin yang merupakan kesepakatan dua belah pihak.
Sejak dibagikan pada Kamis (4/3/2021), daftar aturan tersebut sukses membuat publik gagal paham. Pasalnya, beberapa aturan dirasa sudah kelewatan dan tidak masuk akal.
Sebagai contoh, pasangan ini harus selalu mengucapkan selamat makan, mengingatkan minum obat, hingga berpamitan sebelum tidur.
Bahkan, pasangan yang muncul di grup info kuliah atau berhubungan dengan lawan jenis juga akan didenda Rp10 ribu.
Selain itu, ada pula aturan untuk memberikan ciuman setiap hari hingga memberi kabar jika sudah mengantuk.
Jumlah denda sendiri bervariasi mulai dari Rp5.000 hingga Rp20 ribu. Namun, karena banyak aturan yang rawan dilanggar, daftar itu pun panen kritikan.
Baca Juga: 13 Pertanyaan yang Bisa Memprediksi Mana Hubungan yang Langgeng dan Tidak
"Buset itu pacaran atau protokol kesehatan. Banyak bener peraturannya," tulis salah satu komentar yang terkejut.
"Duit mulu kayak rentenir."
"Percayalah hal kayak gini dalam suatu hubungan sangat amat tidak penting, membuang waktu, dan toxic," imbuh komentar lain membenarkan.
"Mungkin buat yang lagi dimabuk asmara emang kelihatan gemesin, tapi lama-lama bisa jadi toxic. Gimana kalau pas marahan malah ditagih duit, apa nggak tambah ruwet tuh hubungan?" tanya yang lain.
Sebelum ini, cuitan mengenai aturan dan denda saat pacaran juga sempat viral. Bagaimana menurutmu?
Berita Terkait
Terpopuler
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- Amplop Raja Juli Menyusut SGD2.000, KPK Buka Peluang Periksa Ajudan hingga Kapolres Kuansing
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- Contoh Teks Sambutan Ketua RT Malam Tirakatan 17 Agustus yang Singkat, dan Penuh Makna
- 4 Rice Cooker Mini Murah yang Cepat Matang dan Hemat Listrik Sesuai Review Pembeli
Pilihan
-
Pesona Masjid Pancasila Kediri: Sederhana di Luar, Bikin Pangling di Dalam
-
Prabowo: Ojol Sekarang Dapat 92 Persen Hasil Kerja, Pendapatannya Naik 3 Kali Lipat
-
Hadiri Sidang Tahunan, Intip Gaya Prabowo dan Gibran saat Tiba di Gedung Parlemen Senayan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
Terkini
-
Kondisi Darurat! Supermarket Diminta Bagikan Makan ke Korban Gempa NTT, Pemerintah Siap Ganti
-
Buka Pintu untuk Mees Hilgers, Eks Pelatih Manchester United: Tunjukkan Pesonamu
-
Kebiasaan Ngemil Keluarga Indonesia Berubah, Kini Buah Hadir dalam Bentuk Camilan Praktis
-
Sinopsis Coyote vs. Acme, Debut dengan Skor Tinggi dan Tuai Pujian Kritikus
-
Target PLTS 100 GW Prabowo, IESR Ingatkan Kesiapan Eksekusi di Lapangan
-
Kondisi Air Laut Aman, BMKG Ingatkan Warga NTT Hindari Bangunan Retak Usai Gempa
-
Prabowo Usul Kewarganegaraan Ganda untuk Pemain Timnas Indonesia, Skuad Garuda Bisa Terdampak
-
5 Rekomendasi Tinted Sunscreen yang Multifungsi untuk Kulit Wajah sesuai Review
-
5 HP POCO untuk Gaming Kasual hingga Kelas Berat, Terbaik Mulai Rp2 Jutaan
-
Ulasan The Devil Judge: Ketika Pengadilan Jadi Tontonan Publik