- Panja Komisi IX DPR RI dan pemerintah resmi merampungkan pembahasan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan di Jakarta pada 5 Oktober 2026.
- Draf akhir RUU tersebut mencakup 23 bab serta 313 pasal untuk memperbarui berbagai aturan ketenagakerjaan sebelumnya.
- Tahapan berikutnya adalah penyampaian pandangan akhir mini fraksi guna memutuskan kelanjutan RUU menuju Rapat Paripurna.
Suara.com - Panitia Kerja (Panja) Komisi IX DPR RI resmi menyelesaikan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelindungan Ketenagakerjaan.
Laporan hasil pembahasan tersebut disampaikan dalam Rapat Kerja Komisi IX DPR RI bersama pemerintah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/10/2026).
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Putih Sari menjelaskan bahwa Panja telah bekerja sejak 14 September hingga 5 Oktober 2026 dengan melibatkan partisipasi publik yang bermakna.
"Demi menjaga keterbukaan dan juga partisipasi publik yang bermakna, Panja telah melakukan tahapan konsultasi publik mulai 16 September sampai dengan 22 September 2026," ujar Putih Sari saat membacakan laporan Panja dalam rapat.
Ia menegaskan bahwa penyusunan RUU ini krusial untuk melakukan harmonisasi aturan ketenagakerjaan yang selama ini tersebar di berbagai regulasi, termasuk UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
"Perlu kami sampaikan juga pada penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Ketenagakerjaan merupakan bagian yang penting dari upaya untuk membangun sistem ketenagakerjaan yang nasional," katanya.
Hasil pembahasan antara Panja DPR dan pemerintah menyepakati draf akhir RUU Pelindungan Ketenagakerjaan yang terdiri dari 23 bab dan 313 pasal.
Regulasi baru ini dirancang untuk menjawab berbagai tantangan ketenagakerjaan modern, mulai dari perlindungan pekerja sektor informal, hubungan kerja tertentu, pengupahan, hingga keberlanjutan dunia usaha.
Putih Sari menambahkan, Panja telah berupaya maksimal untuk menyempurnakan RUU ini demi kepentingan nasional. Ia sekaligus menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak, pimpinan DPR, anggota Komisi IX, serta tim pemerintah yang terus mengedepankan musyawarah mufakat hingga pembahasan selesai.
Usai laporan Panja ini, rapat nantinya dilanjutkan dengan mendengarkan pandangan akhir mini fraksi terkait persetujuan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan, apakah disepakati untuk dibawa ke Rapat Paripurna atau tidak.