Ilustrasi makanan. (Pixabay/PublicDomainPictures)
5. Torta Pascualina dari Argentina
Makanan ini secara harfiah memiliki arti kue tart Paskah. Kue tart ini memiliki cita rasa gurih dengan isian telur rebus, bayam, ricotta, parsley, dan lainnya.
Kue tart ini menggunakan banyak telur sebagai simbol kebangkitan kembali Yesus Kristus.
Itulah 5 makanan khas Paskah dari seluruh dunia. Apakah Anda pernah mencoba salah satunya?
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Cushion Anti Longsor 24 Jam, Makeup Tahan Lama Meski Cuaca Panas
- Film Pesta Babi Bercerita tentang Apa? Ini Sinopsis dan Maknanya
- Bantah Kepung Rumah dan Sandera Anak Ahmad Bahar, GRIB Jaya: Kami Datang Persuasif Mau Tabayun!
- Koperasi Merah Putih Viral, Terekam Ambil Stok dari Gudang Indomaret
- Bagaimana Cara Menonton Film Pesta Babi? Ini Syarat dan Prosedurnya
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
-
'Desa Nggak Pakai Dolar' Prabowo Dikritik: Realita Pahit di Dapur Rakyat Saat Rupiah Tembus Rp17.600
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
Terkini
-
5 Lipstik dengan Kandungan Serum untuk Melembapkan dan Mencerahkan Bibir
-
10 Fakta Film Pesta Babi, Ada Makna Simbolis di Baliknya
-
Bolehkah Daging Kurban Dibagikan setelah Dimasak? Ini Ketentuan yang Benar dalam Islam
-
5 Rekomendasi Bedak Mengandung Salicylic Acid: Cocok untuk Kulit Berminyak dan Berjerawat
-
4 Moisturizer Serum untuk Atasi Flek dan Mencerahkan Tanpa Ribet
-
Fakta Sidang Isbat: Kenapa Idul Adha Bisa Kompak tapi Idul Fitri Beda Hari?
-
Profil Ahmad Bahar, Penulis 'Gibran The Next President' yang Rumahnya Digeruduk GRIB Jaya
-
Kulit Sawo Matang Cocok Pakai Lipstik Wardah Shade Berapa? Ini 5 Pilihan yang Bagus
-
7 Fakta Film Pesta Babi, Dokumenter Investigasi Konflik Agraria di Tanah Papua
-
Hari Kebangkitan Nasional 20 Mei Besok Libur atau Tidak? Cek Ketentuan SKB 3 Menteri