Suara.com - Kondisi Pandemi Covid-19 tidak menyurutkan potensi kemungkinan terjadinya Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO). Bahkan selama 2020, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) APIK Jakarta menerima 307 kasus terkait KBGO.
Koordinator Pelayanan Hukum LBH APIK Jakarta Uli Arta Pangaribuan mengatakan, ratusan kasus tersebut terdiri dari macam-macam kekerasan. Mulai dari ancaman distribusi (112 kasus), konten ilegal (66 kasus), upaya pemberdayaan korban (33 kasus), pelecehan seksual online (47 kasus), pencemaran nama baik (15 kasus), pelanggaran privasi (2 kasus), penguntitan online (17 kasus), dan pengelabuan (1 kasus).
"Jadi tahun 2020 berdasarkan catatan LBH APIK Jakarta, kasus KBGO itu menjadi kasus kedua tertinggi setelah kekerasan dalam rumah tangga," kata Uli dalam webinar daring ICJR, Selasa (20/4/2021).
Meski korban kekerasan itu berani mencari bantuan, namun menurut Uli, kebanyakan proses hukum sangat sulit untuk dilaporkan ke polisi.
Sehingga kebanyakan korban penyelesaiannya diminta secara non itigasi. Ada sebanyak 115 kasus diupayakan untuk mediasi antara pelaku dan korban, 25 kasus somasi, 25 kasus dimintai surat dukungan kepada jaringan lain, hingga merujuk ke layanan psikolog.
"Beberapa korban merasa terancam, takut sehingga butuh kekuatan psikologis, ada 95 kasus," ucapnya.
Sayangnya, dari 307 kasus sepanjang 2020 yang dicatat LBH APIK, hanya 5 kasus yang bisa dilaporkan ke kepolisian. Dua di antaanya sudah sampai di kejaksaan dan hanya satu kasus KBGO sampai proses persidangan.
Menurut Uli, sedikitnya kasus yang bisa masuk ke kepolisoan lantaran ada kekhawatiran dari korban jika melapor justru ada kemungkinan akan dilaporkan balik.
"Jadi memang ini membuat korban agak khawatir malah takut unyuk melaporkan kasus. Karena tidak hanya dilaporkan dengan UU ITE tapi juga dilaporkan dengan UU pornografi," ucapnya.
Baca Juga: Kekerasan Jurnalis Nurhadi, Polisi Diminta Usut Peran Kombes Achmad Yani
Ia menjabarkan, paling tidak ada enam kendala dalam penanganan kasus KBGO:
1. Minimnya alat bukti dengan pola kasus yang rumit
"Jadi kalau ketika ingin melaporkan kasus, tapi HP (korban) sudah gak bisa aktif lagi atau HP hilang. Dan bukti yang ada di HP itu jadi gak bisa kembali lagi. Ada beberapa korban juga, karena khawatir dan takut langsung menghapus semua terkait alat bukti. Karena takut ada ancaman, intimidasi. Sehingga buat kami kesulitan melengkapi pelaporan di polisi," jelas Uli.
2. Menentuan yuridiksi tempat
"Ini agak sulit karena beberapa kasus tidak tahu posisi pelaku saat melakukan ancaman. Saat kita melakukan pelaporan ke Mabes (Polri), ternyata itu juga tidak diterima karena sudah ada aturan sendiri. Jadi harus ada kerugian berapa miliyar, atau kalau misal korban publik figur atau pejabat. Kalau kita orang biasa gak ada kesempatan melapor ke Mabes. Kita diarahkan ke Polda Metro. Karena kita harus tahu persis posisi pelaku," terangnya.
3. Ahli terbatas untuk menangani KBGO
Berita Terkait
Terpopuler
- Jaksa Skakmat Nadiem: Mau Putus Konflik Kepentingan, Kok Saham Gojek Tak Dijual?
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
Pilihan
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
-
'Kalau Semua Diam, Siapa yang Akan Bicara?' Alasan Zaskia Adya Mecca Dukung Aksi Mahasiswa
-
Silakan Tabrak Kami! Polisi Tantang Massa Mahasiswa UI yang Nekat ke Bundaran HI
-
Mahasiswa Belum Muncul, Begini Kondisi Terkini Bundaran HI Jelang Aksi 12 Juni
-
Harry de Fretes Bagikan Kabar Haji Bolot Meninggal, Keluarga: Hoaks, Itu Orang Kurang Kerjaan
Terkini
-
Lokasi Nobar Resmi Piala Dunia 2026 Bareng Telkomsel dan MAXStream, dari Sumatra hingga Maluku
-
Urutan Skincare yang Benar Harus Double Cleansing? Ini Kata Dokter Kulit untuk Jaga Skin Barrier
-
Cara Langganan Folaplay untuk Nonton Piala Dunia 2026 di HP
-
Cara Mengetahui Weton dari Tanggal Lahir dan Tahun, Cek Hitungan Neptu dan Arti Watak
-
5 Barang yang Dilarang Ada di Rumah Menurut Feng Shui, Diyakini Bisa Bawa Sial
-
AI Jadi Mesin Utama Fast Fashion: Riset Soroti Dampaknya bagi Pasar dan Lingkungan
-
Mengapa Fast Fashion Masih Diminati Meski Berdampak Buruk bagi Lingkungan?
-
Harga Paket Nonton Piala Dunia 2026 di Folaplay, Gratis Pakai Internet Rakyat
-
Kapan Masuk Sekolah Ajaran Baru 2026? Ini Jadwal Resmi Kalender Pendidikan
-
Harga Paket Nonton Piala Dunia 2026 di MAXStream, Mulai Rp 25 Ribu Bisa Nonton Sepuasnya!