Suara.com - Kondisi Pandemi Covid-19 tidak menyurutkan potensi kemungkinan terjadinya Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO). Bahkan selama 2020, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) APIK Jakarta menerima 307 kasus terkait KBGO.
Koordinator Pelayanan Hukum LBH APIK Jakarta Uli Arta Pangaribuan mengatakan, ratusan kasus tersebut terdiri dari macam-macam kekerasan. Mulai dari ancaman distribusi (112 kasus), konten ilegal (66 kasus), upaya pemberdayaan korban (33 kasus), pelecehan seksual online (47 kasus), pencemaran nama baik (15 kasus), pelanggaran privasi (2 kasus), penguntitan online (17 kasus), dan pengelabuan (1 kasus).
"Jadi tahun 2020 berdasarkan catatan LBH APIK Jakarta, kasus KBGO itu menjadi kasus kedua tertinggi setelah kekerasan dalam rumah tangga," kata Uli dalam webinar daring ICJR, Selasa (20/4/2021).
Meski korban kekerasan itu berani mencari bantuan, namun menurut Uli, kebanyakan proses hukum sangat sulit untuk dilaporkan ke polisi.
Sehingga kebanyakan korban penyelesaiannya diminta secara non itigasi. Ada sebanyak 115 kasus diupayakan untuk mediasi antara pelaku dan korban, 25 kasus somasi, 25 kasus dimintai surat dukungan kepada jaringan lain, hingga merujuk ke layanan psikolog.
"Beberapa korban merasa terancam, takut sehingga butuh kekuatan psikologis, ada 95 kasus," ucapnya.
Sayangnya, dari 307 kasus sepanjang 2020 yang dicatat LBH APIK, hanya 5 kasus yang bisa dilaporkan ke kepolisian. Dua di antaanya sudah sampai di kejaksaan dan hanya satu kasus KBGO sampai proses persidangan.
Menurut Uli, sedikitnya kasus yang bisa masuk ke kepolisoan lantaran ada kekhawatiran dari korban jika melapor justru ada kemungkinan akan dilaporkan balik.
"Jadi memang ini membuat korban agak khawatir malah takut unyuk melaporkan kasus. Karena tidak hanya dilaporkan dengan UU ITE tapi juga dilaporkan dengan UU pornografi," ucapnya.
Baca Juga: Kekerasan Jurnalis Nurhadi, Polisi Diminta Usut Peran Kombes Achmad Yani
Ia menjabarkan, paling tidak ada enam kendala dalam penanganan kasus KBGO:
1. Minimnya alat bukti dengan pola kasus yang rumit
"Jadi kalau ketika ingin melaporkan kasus, tapi HP (korban) sudah gak bisa aktif lagi atau HP hilang. Dan bukti yang ada di HP itu jadi gak bisa kembali lagi. Ada beberapa korban juga, karena khawatir dan takut langsung menghapus semua terkait alat bukti. Karena takut ada ancaman, intimidasi. Sehingga buat kami kesulitan melengkapi pelaporan di polisi," jelas Uli.
2. Menentuan yuridiksi tempat
"Ini agak sulit karena beberapa kasus tidak tahu posisi pelaku saat melakukan ancaman. Saat kita melakukan pelaporan ke Mabes (Polri), ternyata itu juga tidak diterima karena sudah ada aturan sendiri. Jadi harus ada kerugian berapa miliyar, atau kalau misal korban publik figur atau pejabat. Kalau kita orang biasa gak ada kesempatan melapor ke Mabes. Kita diarahkan ke Polda Metro. Karena kita harus tahu persis posisi pelaku," terangnya.
3. Ahli terbatas untuk menangani KBGO
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 HP Murah RAM Besar Rp1 Jutaan, Spek Tinggi untuk Foto dan Edit Video Tanpa Lag
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- Polisi Ungkap Fakta Baru Kematian Lula Lahfah, Reza Arap Diduga Ada di TKP
- 5 Rekomendasi Mobil Kecil untuk Wanita, Harga Mulai Rp80 Jutaan
- Detik-detik Menteri Trenggono Pingsan di Podium Upacara Duka, Langsung Dilarikan ke Ambulans
Pilihan
-
Keponakan Prabowo Jadi Deputi BI, INDEF: Pasar Keuangan Pasang Mode Waspada Tinggi
-
Purbaya Hadapi Tantangan Kegagalan Mencari Utang Baru
-
5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
-
Danantara Mau Caplok Tambang Emas Martabe Milik Astra?
-
H-135 Kick Off Piala Dunia 2026, Dua Negara Ini Harus Tempuh Perjalanan 15.000 KM
Terkini
-
5 Moisturizer Gel yang Tidak Cocok Buat Kulit Kering
-
Berapa Kg Beras untuk Bayar Fidyah Puasa 30 Hari? Ini Bacaan Niat dan Panduan Lengkapnya
-
Usia 40 Pakai Sunscreen SPF Berapa? 7 Rekomendasi Untuk Cegah Penuaan Dini
-
5 Bedak Wardah High Coverage untuk Flek Hitam Membandel Usia 55 Tahun
-
Cara Menghapus 'Open to Work', Fitur LinkedIn yang Dipakai Prilly Latuconsina
-
9 Promo Paket Viva Cosmetics dari Skincare hingga Bedak, Mulai Rp30 Ribuan
-
7 Rekomendasi Sunscreen untuk Pengendara Motor Sesuai Jenis Kulit
-
Bacaan Doa 'Allahumma Bariklana Fi Rajaba' Lengkap dengan Artinya
-
Kekayaan Kapolri Listyo Sigit Prabowo yang Pilih Jadi Petani Ketimbang Menteri Kepolisian
-
4 Pilihan Lipstik Lokal Anti-Geser untuk Pemakaian Sehari-hari